Sunday, December 30, 2012

Apakah menyentuh suami/istri itu membatalkan wudhu ? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

801. Dari Iva di Rengel Tuban: Ustadz, apakah menyentuh suami/istri itu membatalkan wudhu ?

Jawab:
Apabila seorang laki-laki menyentuh orang perempuan (istrinya) atau sebaliknya secara langsung tanpa ada tutup apa-apa, maka di dalam hal itu ada perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah menjadi batal wudhunya atau tidak. Tetapi yang lebih kuat dari dua pendapat itu bahwa suami menyentuh istri atau sebaliknya dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah tidak membatalkan wudhu.
Karena sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian waktu mau berangkat ke masjid mencium istri beliau dan beliau kemudian shalat tanpa wudhu lagi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah r.a., juga oleh Imam Abu Dawud dalam Shahih Abu Dawud hadits no: 170&171, juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ad-Daraquthni dan Imam Baihaqi.
Sedangkan yang dimaksud oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah:6,  menyentuh perempuan, menurut Ibnu Abbas maksudnya bukan menyentuh dengan tangan, melainkan al-jima atau mengadakan hubungan suami istri.
Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment