Monday, December 31, 2012

Hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki, dan hukum tukar cincin. -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

845. Dari Mas Rekan di Mampil, Penganten: Ustadz, boleh atau tidak kaum laki-laki memakai emas dan kain sutra, dan adakah dalam ajaran islam menukar cincin antara suami istri sebagai simbol pernikahan ?

Jawab:
Telah terdapat dalam hadist Nabi SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera itu untuk wanita-wanita umatku, dan diharamkan emas dan sutera atas laki-laki umatku ini". HR. Imam Ahmad dan Imam An-Nasai dari Abu Musa Al-Asy'ari. Dan juga hadits ini diambil dari kitab Ghayatul Maram halaman 77, kemudian di Al-Irwaul Ghalil hadits no 277.
Kecuali kalau berobat dengan sutera karena misalnya kena penyakit kulit dan itu pernah dilaksanakan oleh beberapa sahabat.

Tidak ada dalam islam itu tukar menukar cincin antara suami istri sebagai simbol itu tadi. Itu adalah tradisinya orang barat yang kafir. Padahal Nabi SAW. bersabda: "Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka itu". HR Abu Dawud dari Ibnu Umar, dan HR At-Tabarani dari Hudzaifah r.a.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment