Sunday, December 30, 2012

Hukum menginapkan penguburan jenazah? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

805. Dari Abdul Karim di Tuban: Ustadz, bagaimana hukumnya ada orang meninggal koq diinapkan selama satu hari karena menunggu keluarganya dari Jakarta ?

Jawab:
Yang lebih utama yaitu mempercepat menguburnya kecuali karena ada udzur. Kalau ada udzur tidak apa-apa ditunda asal tidak terlalu lama menundanya. Nabi SAW saja penguburannya ditunda karena udzur tadi. Yang tidak boleh misalnya jangan sampai seperti orang-orang Cina, menunda satu minggu ditangisi terus
Dasar yang lebih utama dipercepat adalah sabda Nabi SAW: "Segerakanlah menguburkan jenazah itu, karena apabila jenazah itu baik, maka kamu telah mendekatkan jenazah itu kepada yang lebih baik. dan apabila jenazah itu tidak baik, maka berarti kejelekan yang kamu lepaskan dari pundak/kudukmu."  HR Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a.

No comments:

Post a Comment