Monday, December 31, 2012

Hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki, dan hukum tukar cincin. -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

845. Dari Mas Rekan di Mampil, Penganten: Ustadz, boleh atau tidak kaum laki-laki memakai emas dan kain sutra, dan adakah dalam ajaran islam menukar cincin antara suami istri sebagai simbol pernikahan ?

Jawab:
Telah terdapat dalam hadist Nabi SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera itu untuk wanita-wanita umatku, dan diharamkan emas dan sutera atas laki-laki umatku ini". HR. Imam Ahmad dan Imam An-Nasai dari Abu Musa Al-Asy'ari. Dan juga hadits ini diambil dari kitab Ghayatul Maram halaman 77, kemudian di Al-Irwaul Ghalil hadits no 277.
Kecuali kalau berobat dengan sutera karena misalnya kena penyakit kulit dan itu pernah dilaksanakan oleh beberapa sahabat.

Tidak ada dalam islam itu tukar menukar cincin antara suami istri sebagai simbol itu tadi. Itu adalah tradisinya orang barat yang kafir. Padahal Nabi SAW. bersabda: "Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka itu". HR Abu Dawud dari Ibnu Umar, dan HR At-Tabarani dari Hudzaifah r.a.

Wallahu A'lam.

Sunday, December 30, 2012

Hukum menginapkan penguburan jenazah? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

805. Dari Abdul Karim di Tuban: Ustadz, bagaimana hukumnya ada orang meninggal koq diinapkan selama satu hari karena menunggu keluarganya dari Jakarta ?

Jawab:
Yang lebih utama yaitu mempercepat menguburnya kecuali karena ada udzur. Kalau ada udzur tidak apa-apa ditunda asal tidak terlalu lama menundanya. Nabi SAW saja penguburannya ditunda karena udzur tadi. Yang tidak boleh misalnya jangan sampai seperti orang-orang Cina, menunda satu minggu ditangisi terus
Dasar yang lebih utama dipercepat adalah sabda Nabi SAW: "Segerakanlah menguburkan jenazah itu, karena apabila jenazah itu baik, maka kamu telah mendekatkan jenazah itu kepada yang lebih baik. dan apabila jenazah itu tidak baik, maka berarti kejelekan yang kamu lepaskan dari pundak/kudukmu."  HR Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a.

Banyaknya air untuk wudhu setelah mandi dan penggunaan air Zamzam untuk obat. -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

804. Dari mBak Mun di Sumuragung Sumberrejo: Ustadz, 1. Apakah benar kalau wudhu setelah mandi tidak perlu menggunakan air sebanyak sebagaimana biasa? 2. Apa boleh menggunakan air zamzam sebagai obat?

Jawab:
1. Wudhu sehabis mandi maupun sebelumnya itu sama saja dalam hal memakai air, tidak boleh terlalu berlebih-lebihan, harus secukupnya.
2. Adapun berobat dengan air zamzam itu boleh berdasarkan sabda Nabi SAW: "Zamzam itu adalah makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit". Saya sendiri pernah membuktikan waktu di Makkah, pagi sehabis subuh meminum air zamzam sekenyang-kenyangnya tanpa sarapan apa-apa, sampai jam 2 siang baru makan, tidak terasa lapar.
Kemudian apabila anda meminum zamzam, maka berdo'alah:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

"Ya Allah sesungguhnya aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang lapang, dan kesembuhan dari segala penyakit"
Itu doanya minum air zamzam untuk pengobatan.
Wallahu A'lam.

Hukum membaca Qunut di shalat Subuh? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

803. Dari Pak Dasir dari Prembugan, Pekuwon, Sumberrejo: Ustadz, Saya sering menjadi imam shalat Subuh. Bagaimana hukumnya yang tidak pakai Qunut seperti saya, apakah ada dasarnya ?

Jawab:
Telah terdapat dalam Hadits dari Sahabat Sa'ad bin Thariq Al-Asja'i r.a, beliau berkata kepada ayahnya: Wahai Ayah sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah SAW dan di belakang sahabat Abu Bakar r.a., dan Umar r.a., dan Utsman r.a., dan Ali r.a., apakah mereka semuanya itu Qunut di shalat Subuh. Ayahnya menjawab: wahai anakku, itu adalah model baru. Hadits ini diriwayatkan oleh kelima Imam kecuali Imam Abu Dawud.
Jadi dasarnya shalat subuh yang tidak pakai Qunut adalah hadits tersebut, tidak salah kalau tidak Qunut. Sampai sekarang pun kalau nanti pergi ke Arab melaksanakan ibadah haji di daerah Madinah dan sekitarnya itu, kemudian di Makkatul Mukarramah dan masjid-masjid yang ada di sana, semuanya tidak ada yang shalat Subuh dengan Qunut Allahummahdini fiiman hadaik... ini, sebab Qunut ini untuk shalat Witir dan dibacanya sebelum Ruku'.
Wallahu A'lam.

Hukum mendatangi undangan acara kematian (3,7,40 hari dan seterusnya) -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

802. Dari pak Eko di Jambirejo, Kedung Adem: Ustadz, saya tidak sependapat dengan acara-acara kematian seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari, dan seterusnya. Tapi dalam acara tersebut saya diundang, kedatangan saya dalam acara tersebut hanya karena menghormati undangan. Apakah ini dibenarkan ?

Jawab:
Anda bisa memilih antara 2 hal: memilih nanti akan tersentuh api neraka dan anda boleh mendatangi undangan itu, atau memilih tidak tersentuh api neraka sama sekali, tapi anda harus meninggalkan dan tidak mendatangi undangan itu.
Anjuran Rasulullah SAW: Maka tinggalkanlah (singkirilah) kelompok-kelompok itu semuanya meskipun kamu sampai menggigit tonggak kayu sampai kamu meninggal nanti dalam keadaan seperti itu, tidak mau mengikuti kelompok2 itu. Itu jaminannya adalah surga (HR Bukhari Muslim). Wallahu A'lam

Apakah menyentuh suami/istri itu membatalkan wudhu ? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

801. Dari Iva di Rengel Tuban: Ustadz, apakah menyentuh suami/istri itu membatalkan wudhu ?

Jawab:
Apabila seorang laki-laki menyentuh orang perempuan (istrinya) atau sebaliknya secara langsung tanpa ada tutup apa-apa, maka di dalam hal itu ada perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah menjadi batal wudhunya atau tidak. Tetapi yang lebih kuat dari dua pendapat itu bahwa suami menyentuh istri atau sebaliknya dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah tidak membatalkan wudhu.
Karena sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian waktu mau berangkat ke masjid mencium istri beliau dan beliau kemudian shalat tanpa wudhu lagi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah r.a., juga oleh Imam Abu Dawud dalam Shahih Abu Dawud hadits no: 170&171, juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ad-Daraquthni dan Imam Baihaqi.
Sedangkan yang dimaksud oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah:6,  menyentuh perempuan, menurut Ibnu Abbas maksudnya bukan menyentuh dengan tangan, melainkan al-jima atau mengadakan hubungan suami istri.
Wallahu A'lam.

Arti iltizam, tasfiyah, tanazzuk , tafarruq, dan pragmatis ? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

800. Dari M Zubaidi di Baureno Bojonegoro: Ustadz apa yang dimaksud dengan iltizam, tasfiyah, tanazzuk , tafarruq, dan pragmatis ?

Jawab:
Arti iltizam yaitu menetapi, dan makna tasyfiyah (dengan syin) yaitu penyembuhan, tashfiyah (dengan shad) yaitu penjernihan, arti tanazzuk yaitu perebutan dengan saling bertentangan, tafarruq yaitu perpecahan, pragmatis itu adalah suatu hal/kegiatan yang bisa langsung kita laksanakan setiap hari, dari kata praktis.

Mana yang pahalanya lebih besar dalam membaca dan mendengar ayat Al-Qur'an? -Tanya jawab Ma'had 5 April 2010-

799. Apa doa-doanya supaya mendapat pahalanya mendengarkan bacaan Al-Qur'an walau tidak mengerti artinya? Yang membaca ya tidak tahu maknanya habis membaca selesai dan yang dilakukan ajaran-ajaran non islami. Dan yang tidak bisa membaca Al-Qur'an tapi mau mendengarkan ngaji Al-Qur'an dan Sunnah, tapi dia tekun menganut tuntunan Rasul Muhammad SAW. dan menjauhi perbuatan musyrik. (pertanyaan mBah Tripoan dari Rengel Tuban, 5 April 2010)

Jawab:
Ketahuilah sesungguhnya Al-Qur'an yang mulia ini, kitab yang pernuh berkah. Seperti firman Allah SWT:
 كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Al-Qur'an itu kitab yang kami menurunkannya kepadamu muhammad, yang diberi berkah supaya kamu semua merenungkan ayat-ayat Allah dan agar mendapatkan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal sehat.  (Q.S. Shaad:29)

Jadi yang lebih utama orang baca Al-Qur'an itu mengerti apa maksud yang dibaca dan bisa mengambil pelajaran dari apa yang dibaca itu. Tapi meskipun begitu, orang itu tetap diberi pahala atas membacanya Al-Qur'an sama halnya dia paham artinya atau tidak. Membaca tidak mengerti artinya diberi pahala, mendengar tidak mengerti artinya diberi pahala, sudah tentu pahalanya tidak seperti yang membaca dan mengerti artinya. Tetapi tidak patut bagi seorang mukmin kalau dia membaca Al-Qur'an yang dia dibebani untuk mengamalkan Al-Qur'an itu tanpa memahami artinya.

Misalnya seseorang apabila ingin belajar soal ilmu medis misalnya, dan dia mempelajari kitab-kitab tentang medis, maka dia tidak mungkin bisa mengambil faidah dari kitab-kitab itu sehingga dia paham arti kitab-kitab itu. Dan dia mau membeberkan makna kitab itu bahkan dia mempunyai keinginan sepenuhnya untuk memahami artinya untuk menerapkan ilmu kedokteran tadi. Padahal itu ilmu kedokteran saja, coba bayangkan kalau itu kitab Allah SWT., yang Al-Qur'an itu merupakan obat untuk apa saja yang dihati manusia, dan untuk pelajaran bagi manusia kalau ada orang baca tanpa merenungkan artinya dan tanpa memahami isinya pada makna ayat yang dibacanya itu, jadi kurang patut sekali kalau seperti itu. Jadi kita dituntut kita terus dituntut untuk belajar sampai setiap baca Al-Qur'an kita bisa memahami, itu lebih besar pahalanya.

Karena ini para sahabat r.a. tidak pernah melewati sepuluh ayah dalam mempelajari Al-Qur'an itu sehingga mereka mempelajari sepuluh ayat itu, mendapatkan ilmunya dan melaksanakannya. Karena itu pula ketika Abdullah bin Umar mau khatam(menamatkan) Al-Qur'an dalam waktu sehari semalam tidak boleh oleh Nabi SAW. Kalau mau khatam cepat, paling cepat 3 hari. Kalau bisa jangan 3 hari, satu Bulan sekali yang dianjurkan oleh Nabi, artinya sehari satu Juz, untuk bisa memahami isinya dan bisa mengamalkannya.

Maka seorang muslim tetap mendapat pahala dan mendapat ganjaran atas bacaannya Al-Qur'an, sama halnya dia faham artinya atau tidak faham, cuma pahalanya akan berbeda-beda seperti yang dijelaskan tadi. Tetapi patut seorang muslim/mukmin itu mempunyai keinginan keras untuk memahami arti Al-Qur'an. Apalagi sekarang sudah diberi kemudahan dengan banyaknya Al-Qur'an berterjemah. Dan hendaknya menerima arti-arti dari Al-Qur'an itu dari ulama-ulama yang bisa dipegangi dari ilmu mereka dan ulama yang memiliki amanat pada mereka itu. Kalau tidak bisa mendapat seorang alim yang bisa memahami Al-Quran dan maknanya maka kembalilah kepada kitab-kitab tafsir yang bisa dipegangi seperti tafsir Imam Ibnu Jarir dan tafsir Ibnu Katsir dan yang lainnya.

Orang yang mendengarkan dan dia mengamalkan apa yang dia dengarkan itu dan dia mengikuti/menyontoh kepada Rasulullah SAW dan dia tidak mempersekutukan Allah dengan suatu apapun itu sangat lebih utama daripada orang yang membacanya dan orang yang mendengarnya tetapi dia tidak faham sama sekali artinya.

Tahlil itu bid'ah munkarat ? -Tanya jawab Ma'had 5 April 2010-

798. Maaf, kata siapa tahlil itu bid'ah munkarat. Maaf buka kitab Majmu'ul Fatawa war Rasa'il karangan Sayed Alawi Al-Maliki dan kitab Inarad Duja. (Pertanyaan dari hamba Allah di Bumi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, 5 April 2010)

Jawab:
Wahai hamba Allah, andalah yang mengatakan tahlil itu bid'ah munkarat, bukan kami yang mengatakan itu. Dan Anda membuat-buat atas nama Allah dan atas nama Rasulnya dan atas kami semua kebohongan itu. Koq begitu ? Karena Anda menuduh Kami dengan ucapan itu, padahal kami tidak mengucapkan seperti itu.

Maka sungguh kami semuanya tetap berpegang teguh kepada Allah Azza wa Jalla, siapa saja yang berpegang teguh kepada Allah, maka dia akan diberi petunjuk ke jalan yang benar dan jalan yang lurus.

Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:
 فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ 

Ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak berhak diibadahi melainkan Allah (Q.S. Muhammad:19).

Kami berpegang kepada ayat ini sehingga kami benar benar menyukai tahlil sehari lebih dari seratus kali, yang diluar shalat.

Dan kami berpegang dengan hadits dari Abu Dzar r.a.: Sesungguhnya orang-orang dari antara para sahabat rasulullah SAW, mereka mengadu kepada Nabi: ya Rasulullah, telah pergi orang-orang yang berharta banyak dengan membawa banyak pahala, mereka shalat seperti kami shalat, mereka puasa seperti kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta-harta mereka.
Beliau bersabda: bukankah Allah sudah menjadikan untuk kamu apa-apa yang bisa kamu jadikan untuk bersedekah? Sesungguhnya bagi setiap tasbih sedekah, dan setiap takbir sedekah, dan setiap tahmid bernilai sedekah, dan setiap ucapan tahlil sedekah, amar ma'ruf itu sedekah, nahi munkar itu sedekah, dalam hubungan suami istri kamu itu sedekah nilainya.
Mereka berkata: Wahai Rasulullah, apakah seorang diantara kami mendatangi syahwatnya lalu dia mendapat pahala?
Jawab Rasulullah: Tahukan kamu andaikata hal itu diletakkan di yang haram, apakah padanya tidak terdapat dosa? Maka demikian juga jika hubungan suami istri diletakkan di yang halal, maka orang itu mendapat pahala. (HR Ahmad dan Muslim)


Dan kami sering berdoa bersama santri laki-laki dan putri:
Katakanlah wahai Tuhan yang paling Awal dan Tuhan yang paling Akhir, berikan penutupan untuk usiaku, kalau nanti kami meninggal dengan mengucapkan la ilaaha illallah. Doa ini berdasarkan sabda Nabi SAW.: Barang siapa yang akhir ucapannya menjelang meninggal kalimat "la ilaaha illallah" pasti dia masuk ke surga.

Saturday, December 29, 2012

Prakata

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Blog ini akan mencoba untuk menulis kembali pengajian dan tanya jawab yang diberikan oleh Ustadz Ahmad Hazim Amin rahimahullah.

Beliau adalah imam di masjid besar At-Taqwa Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

Demikian sekilas pengantar. Semoga blog ini bisa memberi manfaat kepada umat islam.

Wassalamu'alaikum,
Faiz