Thursday, July 18, 2013

Tempat Shalat Ied -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1041. Dari Bpk M Ngadnan di Garas, Brambang: Ustadz, kalau shalat Ied sebaiknya di masjid atau di lapangan ?

Jawab:
Yang lebih utama, melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha itu di lapangan, kecuali kalau ada udzur misalnya hujan, lapangan becek, dan lain-lain.
Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau selalu melakukan shalat Ied di lapangan kecuali pernah satu kali di masjid karena ada udzur.

Wallahu A'lam.

Adab keluarga dan tetangga yang ditinggal mati -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1040. Dari Ririn di Sumberrejo: Ustadz, bagaimana adab keluarga yang ditinggal mati menurut ajaran islam, dan bagaimana pula adab sebagai tetangga ?

Jawab:
Mohon maaf, kami tidak bisa menjelaskan di sini karena terbatasnya waktu. Hal ini bisa dibaca di dalam buku Ahkamul Jana-iz, diterangkan di halaman 22 - 44.

Wallahu A'lam


---Editor's note---
In sya Allah akan ditulis di lain waktu.

Hukum shalat berjama'ah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1039. Dari Devi di Sumberrejo: Ustadz, apakah orang yang lumpuh kedua kakinya tetap diwajibkan jama'ah di Masjid ? Padahal jalannya saja menggunakan kursi roda.

Jawab:
Salat berjama'ah bersama kaum muslimin di masjid itu wajib, berdasarkan sabda Nabi SAW:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له الا من عذر

Barang siapa yang mendengar adzan, lalu dia tidak mendatangi maka tiada shalat baginya kecuali udzur. HR Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih.

Dan Ibnu Abbas pernah ditanya tentang udzur itu, beliau berkata: suasana takut atau sakit.

Jadi orang yang lumpuh tadi tidak wajib berjama'ah sampai dia sembuh dari sakitnya.

Wallahu A'lam.

Kiamat terjadi di hari Jum'at ? -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1038. Dari Bpk Muhammad Ngadnan di Garas, Mbrambang: Ustadz, apakah ada hadits yang menerangkan hari kiamat terjadi hari Jum'at ?

Jawab:
Ketahuilah sesungguhnya setiap orang yang memberitakan tentang waktu terjadinya kiamat, maka itu adalah dusta. Sesuai dengan Firman Allah di surat Al-A'raf 187:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. 

Wallahu A'lam

Tentang Ahmadiyah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1037. Dari Kasturi di Dander: Ustadz, saya baca buku karangan Najih Maimun bahwa pak Amin Rais dan pak Syafii Maarif adalah pendukung Ahmadiyah, apa ini benar dan bagaimana pendapat Ustadz ?

Jawab:
Maaf saya kurang mengerti hal tersebut, dan saya kira apa yang dituturkan dalam buku tersebut tidak benar, karena persyarikatan Muhammadiyah sejak awal dilahirkan telah menolak ajaran Ahmadiyah, sedangkan pak Amin Rais dan pak Syafii Maarif adalah tokoh Muhammadiyah.
Menurut saya Ahmadiyah bukanlah Islam, sebagaimana keputusan ulama Haramain (ulama di Makkah dan Madinah) bahwa Ahmadiyah itu termasuk sesat dan mereka tidak diijinkan untuk melakukan haji di tanah suci.

Wallahu A'lam

Hukum membaca Iftitah saat Imam sedang membaca Al-Fatihah dan bacaan yang setara membaca 1/3 Al-Qur'an -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1023. Dari Al-Fajri di Kenongosari Soko Tuban: Ustadz, apakah hukumnya membaca doa Iftitah saat Imam sudah membaca Al-Fatihah ? Dan apakah membaca doa Iftitah 3x sama dengan khatam Al-Qur'an ?

Jawab:
Sesungguhnya Nabi SAW menjadikan mendengarkan bacaan Imam termasuk sempurnanya menjadi Makmum, sesuai dengan sabda beliau:
انما جعل الامام ليؤتمّ به فاذا كبّر فكبّروا واذا قرأ فاننصتوا
"Imam hanya dijadikan sebagai Imam untuk diikuti, maka bila Imam bertakbir maka bertakbirlah, bila Imam membaca maka dengarkanlah." HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Imam Muslim, Abu Awanah dan Ar-Rukyan.
Jadi sebagai Makmum, apabila Imam sudah mulai membaca Al-Fatihah dan surat, tidak perlu membaca doa Iftitah, Al-Fatihah, dan seterusnya. Kita cukup mendengarkan dan menyimak bacaan Imam.

Adapun yang sebanding sepertiga Al-Qur'an yaitu membaca surat Al-Ikhlas dan bukan doa Iftitah, jadi membaca surat Al-Ikhlas 3x seolah-olah sudah khatam Al-Qur'an.

Wallahu A'lam.

Monday, April 29, 2013

Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1022. Dari Bapak Haji Hamdan di Kanor: Ustadz, ada seorang punya istri sah, tapi punya simpanan sampai nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Bagi laki-laki memang diperkenankan menikah dua, tiga, sampai empat, sesuai dengan firman Allah SWT di Surat An-Nisa' ayat 3.

Tetapi bila istri pertama waktu menikah membuat syarat/perjanjian bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita selain dia dan suami menyetujui, maka suami tidak boleh menikah lagi berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesuatu yang paling berhak ditepati dari berbagai syarat yaitu sesuatu yang menjadikan halalmu hubungan suami istri. HR Bukhari

Dalam hal ini tidak mungkin di negara kita Indonesia, karena ada undang-undang pernikahan yang melarang poligami kecuali dengan seizin istri pertama.

Wallahu A'lam.

Surat yang mesti dibaca pada Shalat Shubuh -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1021. Dari Bapak Dasir di Prembugan Pekuwon, Sumberrejo: Ustadz, saya sering mendengar waktu shalat shubuh itu, yang dibaca pasti surat Alam nashrah/Al-Inshirah dan surat At-Tin. Apakah kedua surat itu ada dasarnya ? Terima kasih.

Jawab:
Sebenarnya tidak ada dalil yang dijadikan dasar untuk bacaan surat tersebut pada shalat shubuh. Karena Nabi SAW dalam melaksanakan shalat shubuh itu, beliau kadang-kadang membaca surat yang agak panjang.

Awalnya surat Qaf (45 ayat), dan kadang kala beliau membaca surat Al-Waqi'ah (96 ayat), dan beliau membaca 60 ayat lebih. HR Bukhari dan Muslim.

Kemudian suatu ketika beliau membaca surat Al-Zalzalah (8 ayat) pada kedua raka'atnya (membaca surat yang sama dalam 2 raka'at itu). Suatu ketika dalam bepergian beliau membaca surat Al-Falaq dan surat An-Nas. HR Abu Dawud, Ibnu Bashirah, Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh imam Al-Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kadang-kadang beliau membaca surat yang agak pendek, seperti surat At-Takwir. HR Muslim dan Abu Awanah.

Dan beliau shalat shubuh di hari Jum'at (khusus hari Jum'at), beliau membaca surat As-Sajdah di raka'at pertama dan surat Al-Insan di raka'at kedua. HR Bukhari dan Muslim.

Dan beliau membaca lebih panjang di raka'at pertama dan agak pendek di raka'at kedua. Jadi Rasulullah SAW membiasakan demikian mungkin ada jama'ah yang agak tertinggal jadi bisa mengikuti/mendapat raka'at pertama dan tidak menjadi makmum masbuk. Karena Rasulullah SAW pernah juga ada makmum yang ketinggalan waktu ruku', ruku'-nya diperpanjang oleh Rasulullah.

Jadi sekali lagi, sebagai kesimpulan tidak ada dalil yang mengkhususkan setiap shalat shubuh membaca surat Al-Inshirah dan At-Tin. Yang ada dalilnya adalah khusus shalat shubuh di hari Jum'at.

Wallahu A'lam.

Dosakah anak tidak shalat jama'ah ? -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1019. Dari Nanda di Tuban: Ustadz, ada seorang ibu yang menyuruh anaknya untuk jama'ah shalat wajib, tapi anak itu membandel dengan alasan karena ibu itu tidak melakukan yang ibu itu perintahkan, sebab itu bukan ibu kandungnya. Apakah anak itu berdosa, dan apakah ibu itu termasuk yang digambarkan di surat Shaf ayat 2 dan 3 ?

Jawab:
Bila anak itu belum dewasa, maka tiada dosa atasnya, karena dia belum mukallaf. Sebaliknya, kalau dia sudah betul-betul dewasa, maka dia berdosa karena dia sudah berkewajiban shalat berjama'ah.

Adapun ibunya yang menyuruh dia shalat, maka dia termasuk perbuatan yang terpuji karena ibu tadi menyuruh yang baik/ma'ruf, dan dia tidak berdosa karena wanita tidak berkewajiban untuk shalat berjama'ah.

Berhubungan dengan surat Shaf ayat 23, ibu yang demikian tidak termasuk golongan ini (golongan yang dibenci Allah karena mengatakan/menyuruh apa yang dia sendiri tidak mengerjakan), karena wanita memang tidak wajib untuk shalat berjama'ah.

Wallahu A'lam.

Sunday, April 28, 2013

Bolehkan uang untuk haji diberikan kepada fakir miskin ? -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1018. Dari Bapak Ghalib di Kapas, Bojonegoro: Ustadz, mohon dijelaskan tentang ibadah haji. Ada orang mau pergi haji tahun ini daftar, dia bisa berangkat 5 tahun lagi. Dalam 5 tahun uang di bank dinilai dari segi ibadah tidak dapat apa-apa. Daripada menunggu 5 tahun, bagaimana seandainya uang tersebut diberikan kepada fakir miskin. Mohon penjelasan.

Jawab:
Haji itu adalah salah satu dari rukun islam, dan menjadi kewajiban atas setiap orang islam yang merdeka, dewasa, berakal sehat, dan mampu.

Dasarnya Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Dan dalam hadits:
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان

"Islam itu dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan." HR Imam Bukhari dan Imam Muslim

Kemudian Rasulullah SAW. pernah berkhutbah:
أيها الناس ، قد فرض عليكم الحج فحجوا فقال رجل أكل عام يا رسول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو قلت نعم لوجبت ، ولما استطعتم

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu haji, maka berhajilah. Maka ada orang bertanya: Apa setiap tahun Rasulullah. Beliau diam saja sehingga orang tadi bertanya sampai tiga kali. Lalu Rasulullah bersabda: Andaikata aku menjawab iya, tentu haji itu wajib setiap tahun, dan kamu tidak akan sanggup."

Dan sudah menjadi ijma para Imam bahwa haji itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Kecuali kalau dia punya nadzar, maka menjadi wajib baginya.

Karena itu, kalau orang tadi termasuk orang yang mampu, menurut saya patut saja menunggu waktu yang 5 tahun tadi, untuk melaksanakan satu dari rukun Islam.

Pak, tidak ada pahalanya duit di bank, tentu tetap ada pahala karena uang tersebut disediakan untuk ibadah haji, tidak akan disia-siakan oleh Allah SWT. Adapun masalah orang fakir, itu urusan lain yang wajib dilaksanakan hak-haknya tidak usah mengganggu uang yang akan digunakan untuk ibadah haji tadi.

Wallahu A'lam

Apakah Allah akan mengampuni dosa berbohong ? -Tanya Jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1017. Dari Pak Ayu di Garas Brambang, Kedung Adem: Ustadz, pada tahun 2001 - 2006, saya merantau di Kalimantan. Di sana saya jualan semua jenis burung, dan banyak berbohong. Misalnya tiap orang bertanya: burungnya jantan mas ? Aku jawab: ya. Padahal burung itu betina. Apakah Allah mengampuni dosaku yang banyak bohong tersebut ?

Jawab:
Pak Ayu, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang bersih (nasuha), diiringi dengan penyesalan tentang apa yang pernah Anda perbuat dulu di Kalimantan. Kalau sudah taubat, insya Allah tidak ada dosa, berdasarkan sabda Nabi SAW:
الندم توبة

"Menyesali perbuatan salah itu termasuk taubat." HR Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam Al-Hakim dari sahabat Ibnu Mas'ud ra.

Juga riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi di dalam kitab Syuabul Iman dari sahabat Anas ra.
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:
الندم توبة واتائب من الذنب كمن لا ذنب له

"Menyesali perbuatan salah itu sudah satu bagian dari taubat, dan orang yang mau bertaubat dari dosa seperti orang yang sudah tidak ada dosanya sama sekali."

Dalam Al-Qur'an juga disebutkan dalam surat Al-Furqan ayat 70:
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


"Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Demikian Pak Ayu, tidak usah berkecil hati. Asal bertaubat, insya Allah dosanya akan dilebur semuanya.

Wallahu A'lam

Kenapa di Masjid Mina shalat selalu qashar -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1016. Dari Bapak Basit Ridho di Kalirejo, Bojonegoro: Ustadz, saya melihat ketika di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, jama'ah biasa artinya sempurna shalatnya, sedang di Masjid Mina selalu meng-qashar. Apa betul seperti itu?

Jawab:
Karena Imam Masjid Nabawi dan Masjidil Haram itu orang yang mukim/tinggal di situ, sehingga shalatnya tidak qashar. Ada pun shalat di Mina, Imamnya itu biasanya dari orang yang melaksanakan haji juga, dan orang haji di Mina itu semuanya shalatnya memang di-qashar, jadi kalau dia menjadi imam juga meng-qashar shalat.

Wallahu A'lam

Monday, March 11, 2013

Manfaat membaca surat Al-Mulk -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1015. Dari mbak Devi di Sumberrejo: Ustadz, apakah benar kalau surat Al-Mulk itu dapat menghalangi siksa Qubur ?

Jawab:
Perhatikan yang disebutkan dari sahabat Ibnu Abbas ra:
ضرب بعض اصحاب النبي صلى الله عليه و سلم خبائه على قبر وهو لا يحسب انه قبر فاذا انسان يقرا سورة الملك حتى ختمها فاتى انبي صلى الله عليه و سلم هي المنجية تنجبه من عذاب القبر

Para sahabat nabi pernah membuat tenda di atas kuburan, tapi mereka tidak tahu kalau tempat itu kuburan. Tiba-tiba disitu dia ketemu orang yang sedang membaca surat Al-Mulk sampai sampai selesai. Maka sahabat yang membangun tendanya tadi berkunjung ke Nabi SAW lantas dia memberi kabar tentang hal tadi. Maka sabda Rasulullah SAW: Surat Mulk itu memang penyelamat dari siksa Qubur. Dikutip dari kitab Al-fawaid fish shalaa wal-awaid halaman 6. Dan hadits ini juga disebutkan dalam silsilatul ahaditsish shahihah jilid 3 halaman 132 yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, juga di dalam jilid 2 halaman 147 disebutkan bahwa hadits itu juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. Dan di dalam kitab Al-Hilyah dari Ibnu Abbas ra, dan lain sebagainya.


Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi SAW:

تبارك ثلاثون اية شفاعة لرجل حتى غفر له

Surat tabarak/Al-Mulk sebanyak 30 ayat, bisa memberi syafa'at bagi seseorang sehingga dia diberi ampunan oleh Allah SWT. HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan hadits tersebut shahih. Ini disebutkan juga dalam kitab tuhfatudz dzakirin halaman 420.

Demikian jawabannya, semoga Anda mantab membaca surat Al-Mulk ini.

Wallahu A'lam

Bagaimana membujuk nenek supaya mau shalat ? -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1014. Dari mbak Devi di Sumberrejo: Ustadz, nenek saya sudah sangat uzur, tetapi setiap saya suruh shalat beliau tidak mau dengan berbagai macam alasan. Bahkan semua keluarga saya sudah menyuruh beliau shalat tetapi percuma saja beliau tidak mau. Bagaimana caranya agar nenek saya mau shalat ?

Jawab:
Gembirakan nenek Anda itu dengan menceritakan hal-hal yang positif tentang shalat, sedikit demi sedikit. Karena mungkin sebabnya karena seperti kata orang: "orang itu memusuhi apa yang dia belum kenal".
Karena belum kenal betul dengan shalat, jadi berat untuk melaksanakannya, jadi mesti dikenalkan dahulu dengan shalat dan manfaatnya, kalau perlu juga dengan peringatan tentang dosa kalau meninggalkannya.
Dan jangan lupa selalu berdoa kepada Allah supaya memberi petunjuk kepada nenek Anda sehingga mau rajin melaksanakan shalat 5 waktu utamanya.

Wallahu A'lam

Tentang amalan supaya rumah tangga selalu tentram -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1013. Dari sdr Hanafi di Sambungrejo: Ustadz, mohon penjelasan apakah ada amalan untuk rumah tangga agar selalu tenteram ?

Jawab:
Kalau ingin rumah tangganya tentram, hendaknya selalu memperbanyak shalat sunnah di rumah. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
افضل الصلاة صلاة المرء في بيته الا المكتوبة

Sebaik-baiknya shalat seseorang itu shalat di rumahnya kecuali shalat fardhu. HR An-Nasai dan Ath-Thabarani dari Zaid bin Tsabit ra, juga riwayat Abu Dawud dan Ahmad dan Abu Awanah juga dari Zaid bin Tsabit ra.

Selain itu seringlah berdoa sebagai berikut di rumah anda:
ربي انزلني منزلا مباركا وانت خير المنزلين

Rabbi anzilnii munzalan mubaarakan wa anta khairul munziliin (doa nabi Nuh)



رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Rabbanaa hab lanaa min azwaajina wa dzurriyyaatina qurrota a'yunin waj'alnaa lilmuttaqiina imaman (Al-Furqan : 74)

dan lain-lain.

Dan sinarilah/terangilah rumahmu dengan sering membaca Al-Qur'an di dalam rumah Anda, misalnya setiap malam Jum'at membaca surat Kahfi, setiap malam membaca surat Al-Mulk atau Alif Lam Mim As-Sajdah, dsb.

Insya Allah kalau itu semua dilaksanakan rumah tangganya akan menjadi lebih tentram.

Wallahu A'lam.

Tentang shalat Qashar selama haji, adakah shalat lihurmatil waqti, dan takbiran -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1012. Dari bpk Basit Ridha di Kalirejo Bojonegoro: Ustadz, mohon penjelasan: 1. Manakah yang terbaik, menjamak atau meng-qashar shalat selama bepergian haji selama 40 hari ? Atau shalat jama'ah biasa setelah sampai di maktab? Saya mendapat pengertian kalau sebaiknya jama' qashar terus selama bepergian jauh ke mana pun. 2. Adakah shalat lihurmatil waqti ketika di pesawat ? 3. Takbiran seperti di Indonesia tidak kulihat di Makkah. Bagaimana takbiran menurut sunnah ? Atas penjelasannya, syukran katsiran.

Jawab:
Semoga Allah membimbing Anda dan kita semuanya ini untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

1. Apabila Anda bepergian melaksanakan ibadah haji, dari Jawa Timur ini, maka yang paling utama hendaknya Anda shalat jama' dan qashar mulai di Sukolilo saat menunggu pemberangkatan di sana. Demikian juga di dalam pesawat, juga di dalam maktab (pondokan haji), juga di Mina pada hari Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah kalau ke Mina dahulu, dan di Arafah, dan di Muzdalifah, dan di Mina pada hari-hari Tasyriq tetap lebih utama jama' qashar lebih utama dari shalat sendiri maupun shalat berjama'ah. Secara umum, dasarnya Firman Allah SWT

"Apabila kamu mengadakan perjalanan di muka bumi ini, maka tidak ada dosa atas kamu kalau kamu meng-qashar shalat itu." QS An-Nisa 101

Dan Nabi telah mukim di Tabuk selama 20 hari beliau meng-gashar shalatnya. HR Ahmad

Dan Sahabat Abdullah bin Umar ra mukim di Azerbaijan selama 6 bulan beliau shalat qashar 2 rakaat terus. HR Al-Baihaqi

Jadi 40 hari belum lama, masih lama Abdullah bin Umar ini. Bahkan pernah diceritakan sahabat Umar selama 8 bulan meng-qashar terus.

Dan adalah Rasulullah SAW, beliau menjama' antara shalat dhuhur dan 'ashr dalam perjalanan, dan menjama' juga antar shalat maghrib dan isya'. HR Bukhari

Tapi, apabila Anda shalat berjama'ah di Masjid, maka shalatlah seperti shalatnya Imam. Karena Nabi SAW bersabda:
انما جعل الامام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه

Imam itu hanya dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu menyalahi atas imam itu. HR Bukhari dan Muslim

Jadi kalau shalat Jama'ah ikut imam saja. Kalau di Maktab, anda boleh qashar dan boleh jama' juga, meskipun ada yang mengatakan qashar saja kalau di Maktab.  Tapi kalau jama'ah di Masjid, di Makkah dan Madinah, karena imamnya orang situ, maka Anda ikut Imam. Apalagi kalau shalatnya di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi, hendaknya jangan sampai menyalahi imam.

2. Tidak ada dasarnya sama sekali shalat lihurmatil waqti, yang biasanya teman-teman kita yang di pesawat banyak yang tidak shalat sebab shalatnya lihurmatil waqti itu. Rasulullah SAW bersabda:
صل قائما فان لم تستطع فقاعدا فان لم تستطع فعلى جنب

Shalatlah kamu sambil berdiri, kalau kamu tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, kalau kamu tidak mampu maka sambil berbaring. HR Bukhari

dan sabda Nabi SAW

صل على الأرض إن استطعت وإلا فأوم إيماء واجعل سجودك أخفض من ركوعك

Shalatlah di atas lantai bila kamu mampu, maka dengan isyarah saja,  dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukuk. HR Baihaqi dengan sanad yang kuat dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani di dalam kitab Silsilatul Ahaditsish Shahihah hadits no 323. Juga disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatun Nabi halaman 79.

Jadi shalat hurmatil waqti tidak ada.

3. Terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar ra, sabda Rasulullah SAW:
ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

Tidak ada hari-hari yang paling utama di sisi Allah dan tidak pula yang paling dicintai oleh Allah daripada beramal di sepuluh hari Dzulhijjah. Maka perbanyaklah di dalam hari-hari itu tahlil, takbir, tahmid. HR Ahmad, juga diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dan Al-Baihaqi di dalam kitab Syu'abul Iman dan At-Thabarani dalam kitab Al-Kabir dari Ibnu Abbas ra

dan yang lebih sah dari para sahabat, yaitu pernyataan Ali dan Ibnu Mas'ud
إنه من صبح يوم عرفة إلى آخر أيام منى

"Bahwa takbir itu dimulai sehabis subuh hari Arafah sampai akhir hari-hari Mina."

Hadits itu disamping diriwayatkan di atas tadi juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, juga dari sisi yang lain dari Qadr bin Khulaifah dari Ali dan Ammar, dan hadits ini dinyatakan shahih. Jadi takbiran itu dimulai dari setelah subuh di hari arafah setiap habis shalat dan ada kesempatan sampai tanggal 13 Dzulhijjah sehabis shalat 'Ashr.

Dan telah sah apa yang dikerjakan Ali, Ibnu Abbas, Umar, Ibnu Mas'ud tentang takbir seperti tadi itu.

Sedangkan lafal takbiran, diriwayatkan oleh Abdur Razak dari Salman Al-Farisi dengan sanad yang sahih:
الله اكبر الله اكبر الله اكبر كبيرا

Allaahu akbar allahu akbar allahu akbar kabiiran

Dan datang pula dari Umar dan Ibnu Mas'ud:
الله اكبر الله اكبر لا اله الا الله والله اكبر الله اكبر و لله الحمد

Allahu akbar allahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, allaahu akbar walillahil hamdu

Sedangkan takbiran di Makkah dan di Mina, karena para jama'ah haji mengutamakan talbiyah daripada takbiran.

Wallahu A'lam bish Shawab

Saturday, February 16, 2013

Hukum membaca bismillah sebelum takbiratul ihram dan sebelum surat pendek dalam shalat -Tanya jawab Ma'had 20 Mei 2010-

1011. Dari ibu Eka di Talun Sumberrejo: Ustadz, bagaimana hukumnya membaca basmalah sebelum takbiratul ihram dan setelah fatihah bila akan membaca surat pendek ?

Jawab:
Yang pertama, tidak ada dasarnya baca basmalah sebelum takbiratul ihram. Meskipun ada hadits yang secara umum:
كل امر ذي بال لا يبدأ ببسم الله فهو اقطع

"Setiap urusan yang tidak dimulai dengan bismillah maka tidak sah."

Tetapi hadits itu tidak bisa dijadikan dasar ini, dengan bukti Rasulullah SAW sendiri mau shalat tidak pernah baca bismillah dahulu, berdasarkan sabda beliau:
اذا قمت الى الصلاة فاسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة فكبر

Kalau kamu mau menegakkan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap qiblat, lalu bertakbirlah. HR Bukhari dan Muslim.

Yang kedua, ucapkanlah bismillah sesudah baca al-fatihah sebelum membaca surat lain. Sebagaimana diriwayatkan oleh ibnu abbas ra.
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم لا يعرف  فصل السورة حتى تنزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم

Sesungguhnya Rasulullah SAW belum mengenal pembatas surat sehingga diturunkan "bismillahirrahmaanirrahiim". HR Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad shahih.

Setelah diturunkan pembatas itu, setiap beralih dari satu surat ke surat lain, Rasulullah SAW selalu membaca bismillah.

Tetapi kalau di dalam shalat, bacaan bismillahnya itu perlahan-lahan. Dan ini dipraktikkan sampai sekarang di masjid Nabawi dan masjid-masjid lain di Madinah dan Makkah.

Wallahu A'lam.

Saturday, February 9, 2013

Doa yang mustajabah untuk anak -Tanya jawab Ma'had 20 Mei 2010-

1010. Dari ibu Siti di Soko Tuban: Ustadz, shalat dan doa apa yang mustajabah buat mendoakan anak supaya menjadi anak yang shalih/shalihah dan bisa sukses dalam mencapai cita-citanya ?

Jawab:
Berdoalah dengan doa ini yang disebutkan dalam surat Al-Furqan: 74
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Rabbanaa hab lanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a'yuniw waj'alnaa lil muttaqiina imaamaa"
Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Kemudian ucapkanlah doa di dalam surat Al-Ahqaf: 15
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Rabbi awzi'nii an asykura ni'matakallatii an'amta 'alayya wa 'alaa waalidayya wa an a'mala shaalihan tardhaahu wa ashlihlii fii dzurriyyatii innii tubtu ilaika wa innii minal muslimiin"
Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.

Kapan berdoanya supaya mustajabah itu, yaitu di tengah malam atau sepertiga malam yang terakhir bareng dengan shalat tahajjud, dan setelah setiap shalat fardhu. Doa itu dipanjatkan oleh orang tua khusus untuk anaknya, insya Allah akan menjadi anak shalih dan berikutnya sukses cita-citanya.

Wallahu A'lam

Urutan dzikir dan doa setelah shalat -Tanya jawab Ma'had 20 Mei 2010-

1009. Dari sdr Sahyana di Sukosewu: Ustadz, apakah ada contoh dari Rasulullah tentang urut-urutan dzikir dan doa setelah shalat ?

Jawab:
Urutan dzikir itu begini:
1. Kata sahabat Tsauban ra
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا انصرف من صلاته استغفر الله ثلاثا وقال: "اللهم انت السلام ومنك السلام تباركت ياذا الجلال والاكرام

"Adalah Rasulullah SAW, apabila telah selesai dari shalat beliau beliau beristighfar 3x, dan beliau mengucapkan allahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalali wal ikraam." Dikeluarkan oleh Imam Muslim

2. Dan dari sahabat Mughirah bin Syu'bah ra
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان اذا فرغ من الصلاة قال لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير اللهم لا مانع لما اعطيت ولا معطي لما منعت ولا ينفع ذا الجد منك الجد

Apabila Rasulullah SAW selesai dari shalat, beliau mengucapkan: "Laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir. Allahumma laa maani'a limaa a'thaita wa laa mu'thiya limaa mana'ta wa laa yanfa'u dzal jaddi minkal jadd." Muttafaq 'Alaih (HR Bukhari Muslim)

3. Dan dari Abdullah bin Zubair
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يهلل دبر كل صلاة حين يسلم بهؤلاء الكلمات لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة الا بالله، لا إله إلا الله، ولا نعبد الا إياه، له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن، لا اله الا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون"

Adalah beliau mengucapkan tahlil di belakang setiap shalat tatkala sudah salam: "Laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir, laa haula walaa quwwata illaa billaah, laa ilaaha illallaah, wa laa na'budu illaa iyyaah, lahun-ni'matu wa lahul fadhlu wa lahuts-tsanaa-ul hasanu, laa ilaaha illallaahu mukhlishiina lahud-diin, walaw karihal kaafiruun." Diriwayatkan oleh Imam Muslim

Untuk tahlil bisa memilih di antara no#2 dan no#3

4. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda
من سبح الله في دبر كل صلاة ثلاثا وثلاثين وكبر الله ثلاثا وثلاثين وحمد الله ثلاثا وثلاثين وقال تمام المائة لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير غفرت خطاياه وان كانت مثل زبد البحر

Barang siapa bertasbih setelah selesai shalat 33x dan bertakbir 33x dan bertahmid 33x dan berkata untuk menyempurnakan 100: "laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir", diberi ampunan segala kesalahannya meskipun kesalahan-kesalahan itu seperti buih lautan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim

di riwayat lain disebutkan urutan tasbih, tahmid dan takbir boleh tidak berurutan, tetapi kita sudah biasa melakukan urutannya tasbih, tahmid dan takbir.

5. Dari 'Uqbah bin Amir ra
امرني رسول الله صلى الله عليه وسلم ان اقرا بالمعوذتين دبر كل صلاة

"Rasulullah SAW memerintahkan setelah shalat untuk membaca An-Naas,Al-Falaq dan Al-Ikhlas." HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Hibban

Dalam hadits shahih lain disebutkan untuk membaca An-Naas, Al-Falaq, dan Al-Ikhlas masing-masing satu kali setiap selesai shalat, kecuali shalat maghrib dan shalat shubuh/fajr dibaca masing-masing tiga kali.

6. Dari Mu'adz bin Jabal:
أن النبي صلى الله عليه وسلم ، أخذ بيده وقال : يامعاذ والله إني لأحبك ثم أوصيك يا معاذ : لا تدعن في دبر كل صلاة تقول : اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

Rasulullah SAW memegang tangannya sambil bersabda: hai Mu'adz, aku cinta kamu, kemudian berwasiat: hai Mu'adz, setelah selesai shalat jangan meninggalkan membaca: "Allahumma a'innii 'alaa dzikrika wa syukrika wa husni 'ibaadatika"

Dan seterusnya doa-doa yang lain bisa dibaca sehabis shalat maktubah (5 waktu) itu, sebab sehabis shalat maktubah termasuk waktu yang disebut waktu mustajabah. Dan berdoalah sendiri-sendiri, karena orang perlunya sendiri-sendiri.

Wallahu A'lam

Sahkah shalat wanita yang terlihat kakinya ? -Tanya jawab Ma'had 20 Mei 2010-

1008. Dari bpk Taslim di Pacing: Ustadz, saya pernah lihat wanita shalat tetapi kakinya kelihatan, apakah sah shalatnya ?

Jawab:
Bahwa sesungguhnya tidak sah shalat wanita tadi menurut jumhur ulama karena dia tidak menutup kedua tumit/kakinya. Sebab yang boleh terlihat dalam shalatnya wanita menurut Qur'an dan hadits, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Bahkan telapak tangannya tidak boleh menggunakan kaos tangan.

Kecuali Imam Abu Hanifah, yang mengatakan tidak apa-apa, karena menurut Imam Abu Hanifah telapak kaki sampai mata kaki itu bukan aurat wanita.

Wallahu A'lam

Tentang korupsi -Tanya jawab Ma'had 20 Mei 2010-

1007. Dari sdr Abdul Razak di Desa Kanor: Ustadz, Bagaimana pendapat ustadz tentang banyaknya korupsi di negara ini ?

Jawab:
Tidak usah bingung di dalam memikirkan keadaan negeri yang sekarang ini. Biarkan yang korupsi, yang mencuri uang negara, biarkan nanti kualat sendiri karena di sini keadilan belum tegak dengan sebenar-benarnya. Berdasarkan Firman Allah SWT di Surat Qashash:50
فَإِن لَّمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

Orang yang korupsi itu bukan karena kepintaran atau kebodohannya, tapi lebih karena mengikuti hawa nafsunya.

Nabi SAW bersabda:
ثلاث مهلكات وثلاث منجيات وثلاث كفارات وثلاث درجات فأما المهلكات فشح مطاع وهوى متبع وإعجاب المرء بنفسه وأما المنجيات فالعدل في الغضب والرضى والقصد في الفقر والغنى وخشية الله في السر والعلانية وأما الكفارات فانتظار الصلاة بعد الصلاة وإسباغ الوضوء في السبرات ونقل الأقدام إلى الجماعات وأما الدرجات فإطعام الطعام وإفشاء السلام وصلاة بالليل والناس نيام

"Ada tiga perkara yang membuat kerusakan, dan ada tiga perkara yang bisa membuat selamat, dan ada tiga perkara yang bisa menghapus dosa, dan ada tiga perkara yang bisa menaikkan derajat seseorang. Tiga perkara yang membuat kerusakan itu pelit yang terus dituruti, mengikuti hawa nafsu, dan bangga akan diri sendiri. Ada pun yang menyelamatkan yaitu menegakkan keadilan dalam keadaan marah maupun ridha, hidup hemat meskipun kaya, dan takut kepada Allah saat dia sendiri di tempat sunyi mau pun di tempat orang banyak. Ada pun yang menghapus dosa yaitu menunggu shalat setelah shalat, melakukan wudhu setelah mengeluarkan angin, dan berjalan kaki menuju jama'ah. Ada pun yang menaikkan derajat yaitu memberi makan, mengucapkan salam, dan shalat di malam hari ketika orang lain tidur."

Wallahu A'lam

Hukum shalawatan diba dan mahalul qiyam -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1006. Dari Putri Balqis di Ngampal Sumberrejo: Ustadz, bagaimana hukumnya orang shalawatan diba dan mahalul qiyam ?

Jawab:
Disyari'atkannya membaca shalawat pada Nabi SAW adalah dengan dasar Al-Qur'an Al-Karim di Surat Al-Ahzab:56
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

Adapun melaksanakan dibaan secara kelompok, ramai-ramai selamatan dan berdiri di mahalul qiyam seperti yang biasa dilakukan orang umum itu, maka itu adalah hal baru yang merupakan bid'ah dan menyalahi Al-Qur'an. Itu semuanya tidak ada dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah shahihah.

Wallahu A'lam

Apa yang dimaksud Wihdatul Wujud? -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1005. Dari sdr Sis di Trucuk Bojonegoro: Ustadz, apa yang dimaksud wihdatul wujud ?

Jawab:
Orang-orang yang menyatakan wihdatul wujud itu mereka berselisih dalam bentuknya menjadi dua kelompok/golongan:
1. Allah itu sebagai Ruh, dan kelompok ini mengatakan alam semesta ini sebagai raga (jisman) dari Ruh itu. Maka Allah itu adalah segala sesuatu, dia sendiri bisa disebut Allah, tiang ini bisa disebut Allah, gunung bisa disebut Allah, lautan juga bisa disebut Allah, apa saja bisa disebut Allah. Karena itu ada orang jawa yang menyebut manunggaling kawula gusti.
2. Dan kelompok berikutnya berpandangan semua yang wujud ini tidak ada hakikat wujudnya kecuali selain wujudnya Allah. Segala sesuatu itu adalah Allah.

Penjelasan ini diambil Awarif Al-Ma'arif jilid 2 halaman 7. Dan bisa saya sisipkan juga, pertanyaan anda kemarin tentang ma'rifat dilihat dalam kitab ini juga lebih jelas. Juga bisa dilihat di karangan Al-Raghib Al-Asfahani Gharibul Qur'an halaman 334 dan 335 tentang ma'rifat yang kemarin ditanyakan.

Wallahu A'lam

Zina karena kesepakatan, bolehkan ? -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1004. Dari pak Eko di Jambirejo Kedungadem: Ustadz, perkawinan A dengan B sudah puluhan tahun tahun tidak punya anak karena si A impoten. Mungkin mereka berdua memikirkan masa tuanya, lantas si A menyuruh si C untuk mempergauli istrinya agar bisa punya anak. Si C, atas kesepakatan mereka mempergauli terus, dan akhirnya punya anak perempuan. Setelah umur 17 tahun anaknya dinikahkan dan walinya si A. Pertanyaannya, 1. sahkah si A menjadi wali dari anak hubungan si C dan si B ? 2. bagaimana hukumnya si C, karena sudah mendapatkan kesepakatan si A dan si B ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Kenapa si A koq tidak berobat saja dari impotennya tadi ?
Ada syair seperti ini:
ومن طلب العلوم بغير درس كعنين يعالج فرج بكر
Siapa yang menuntut ilmu tapi tidak pernah menderas/mempelajari seperti orang impoten yang mau mempergauli gadis.

Jawaban saya atas pertanyaan tadi,
1. Tidak sah A menjadi walinya anak perempuan tadi, karena itu bukan anaknya. Tetapi dalam islam C juga tidak boleh menjadi walinya, karena anak perempuan tadi adalah hasil zina. Anak perempuan tadi cuma anak ibunya saja. Maka apabila ibunya ingin menikahkan anak perempuan tadi, maka walinya adalah wali hakim.

2. B dan C meski pun sudah disetujui suaminya A tadi, tetap termasuk zina muhshan karena sudah berkeluarga tapi koq selingkuh. Karena kesepakatan/persetujuan A dan B agar C mempergauli B tadi tidak menjadikan zina menjadi boleh. Zina tetap dilarang. Nikah pun tidak boleh karena B sudah punya suami.

Zina muhshan ini hukumannya secara islam adalah hukum rajam. Kalau di negerinya tidak ada hukuman itu, orangnya harus bertaubat nasuha, insya Allah taubatnya akan diterima.

Wallahu A'lam

Bolehkan Qurban urunan/patungan ? -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1003. Dari Sahyana di Sukosewu Bojonegoro: Ustadz, bagaimana hukum Qurban patungan atau urunan ? Sebab di desaku ada ustadz yang mengatakan kalau Qurban patungan itu tidak boleh.

Jawab:
Tidak ada larangan/halangan untuk urunan/bersyarikat di dalam berQurban sunat berdasarkan hadits Imam Muslim dari Aisyah ra
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ ، فَأَتَى بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ ، فَقَالَ : " يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ " ، ثُمَّ قَالَ : اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ " . فَفَعَلْتُ فَأَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ وَأَضْجَعَهُ وَذَبَحَهُ وَقَالَ : " بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ آلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ " ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Rasulullah memerintahkan untuk mengambil domba yang bertanduk yang kaki-kakinya hitam semuanya, perutnya pun hitam, di sekitar matanya pun hitam. Maka dihaturkan domba itu untuk dijadikan Qurban. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah: Hai Aisyah, bawa ke sini pisaunya, kemudian beliau bersabda lagi: tapi asah dulu dengan batu asahan. Maka Aisyah melaksakan perintah itu, kemudian Rasulullah mengambil pisau itu, lalu mengambil domba dan membaringkannya, kemudian menyembelihnya, sambil menyembelih beliau mengucapkan : Dengan nama Allah, terimalah Qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad. Kemudian beliau menjadikan domba itu sebagai Qurban.

Jadi kambing itu dibuat syirkah orang 10 boleh, misalnya kambing harganya 2 juta, masing-masing membayar 200 ribu untuk membeli kambing itu dan dijadikan qurban. Sebab tidak ada tentang Qurban sunat, hadits yang membatasi harus 7 orang atau 1 orang, atau harus sekian orang. Beli sapi seharga 6 juta, umumnya orang mengatakan kalau sapi itu Qurban untuk 7 orang, kalau Qurban sunat tidak ada hadits yang menyuruh 7 orang itu. Yang ada, sapi 7 orang, kambing untuk 1 orang, lembu untuk 7 orang, unta untuk 7 orang, itu untuk Qurbannya orang haji, untuk dam/hadyu, karena ini Qurbannya hukumnya wajib dan inilah yang dibatasi oleh Nabi SAW.

Qurban yang dilakukan oleh orang yang tidak menjalankan ibadah haji tidak ada hubungannya apa-apa dengan ibadah haji, dan Qurban ini hukumnya sunat. Oleh sebab itu maka sapi seharga 6 juta tadi boleh dibeli oleh 30 orang patungan. Misalnya ada 1 orang saja berqurban 1 ekor sapi juga boleh.

Wallahu A'lam

Friday, February 8, 2013

Alasan Allah SWT meletakkan ka'bah di Makkah -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1002. Dari Billy di Sumuragung Sumberrejo: Ustadz, apa alasan Allah SWT dan Nabi SAW meletakkan ka'bah di Makkah, baik menurut dalil naqli maupun aqli, mohon penjelasan.

Jawab:
Coba dengarkan dan perhatikan Firman Allah SWT di surat Al-Anbiya:23
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.

Allah SWT tidak boleh ditanya dari apa yang Ia kerjakan karena Dia pemilik segala yang ada ini, dan pemilik itu bisa berbuat apa yang dikehendaki-Nya terhadap milik-Nya tanpa alasan apa pun. Dan karena Allah SWT Maha Bijaksana maka semua yang dikerjakan-Nya selalu berjalan di atas kebijaksanaan-Nya. Jadi meletakkan ka'bah di Makkah karena kebijaksanaan Allah. Ini diulas di kitab Safwatut Tafasir jilid 2 halaman 258.

Tetapi apabila Anda ingin tahu apa alasan meletakkan itu bisa juga dicari dari buku Sejarah Makkah dari Dr Muhammad Ilyas Abdul Ghani. Di situ akan ada jawaban kenapa ka'bah diletakkan di Makkah, salah satu sebabnya antara lain karena di sana itu merupakan tengah-tengah/poros bumi ini.

Wallahu A'lam

Wednesday, February 6, 2013

Arti ma'rifat dan hakikat, dan cara membina hati -Tanya jawab Ma'had 18 Mei 2010-

1001. Dari bpk Sis di Trucuk Bojonegoro: Ustadz, apa yang dimaksud ma'rifat, dan hakikat. Bagaimana cara membina hati yang kotor karena dosa ? Atas penjelasannya, terima kasih.

Jawab:
Arti Ma'rifat

Permulaan yang menjadi kewajiban manusia itu ma'rifat, yaitu mengenal Tuhannya dengan penuh kemantaban dan penuh keyakinan. Untuk itu Allah berfirman di surat Ali Imran:190-191
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ . الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Kalau kita bisa melakukan seperti yang disebutkan di kedua ayat di atas, kita akan menjadi orang yang ma'rifat, yang mengenal betul kepada Allah SWT melalui "لا اله الا الله" .

Kata Imam Ibnu Qoyyim ra : Yang menjadi kuncinya dakwah para Rasul dan intinya risalah mereka yaitu mengenal Tuhan yang kita sembah dengan nama-namanya dan sifat-sifatnya dan apa saja yang Ia kerjakan, karena atas dasar mengenal ini bisa menjelaskan tuntutan-tuntutan risalah secara keseluruhan dari awal sampai akhir. Ini disebutkan dalam kitab As-Sawa'iq al-Mursalah 'alal-Jahmiyyah jilid 1 halaman 150-151.

Tidaklah arti iman itu hanya mengucapkan aku beriman "لا اله الا الله" , tidak cukup itu saja tanpa mengenal Allah SWT., karena hakikat iman hendaknya seorang hamba mengenal Tuhannya yang dia imani, dan mengerahkan kesungguhannya di dalam mengenal Allah itu dalam mempelajari nama-namanya, sifat-sifatnya, dan dengan ukuran mengenal kepada Tuhannya itu menjadi bisa bertambah imannya.


Arti Hakikat
Adapun hakikat, digunakan satu ketika untuk sesuatu yang sudah tetap dan ada. seperti Sabda Nabi SAW kepada sahabat Haritsah ra
لكل حق حقيقة فما حقيقة إيمانك؟ " أي: ما الذي ينبئ عن ذلك؟

"Bagi setiap yang benar itu pasti ada hakikatnya, maka apakah hakikat imanmu ? Apa sesuatu yang membuktikan itu ?"

Jadi hakikat iman, karena tadi bukan dilafadzkan saja, yaitu dibuktikan dengan amal shalih.

Suatu ketika yang lain hakikat digunakan dalam amalan dan ucapan. Maka dikatakan si fulan itu perbuatannya memang haqiqah/hakikat/benar-benar. Apabila dia berbuat tidak untuk pamer.
Jadi dalam amalan, hakikat adalah perbuatan yang tidak dibarengi dengan riya'. Dan dalam ucapan, hakikat adalah ucapan yang benar dan tidak bohong.

Ada satu pendapat, dunia ini mesti binasa, yang menjadi hakikat itu akhirat. Dalam hal ini hakikat itu akhirat. Untuk mengingatkan bahwa dunia ini mesti sirna dan yang abadi adalah akhirat.




Cara membina hati

Apabila Allah SWT menghendaki hambanya mendapat kebaikan, hamba itu dibukakan pintu taubat, menyesali dosanya, rasanya remuk hatinya karena berbuat dosa, dan dia sangat membutuhkan anugrah Allah, membutuhkan pertolongan Allah, dan dia kembali kepada Allah dengan penuh ketundukan dan selalu berdoa mendekatkan diri kepada Allah dengan apa saja yang bisa dia lakukan dari hal-hal yang baik, yang menjadikan sebab menghilangkan kejelekan-kejelekan yang pernah dikerjakan sehingga mendapat rahmat dari Allah SWT. Sampai musuh Allah (iblis) mengatakan: Andaikata aku membiarkan orang itu, aku tidak menggodanya, dia tidak akan menjadi orang yang khusyu' seperti itu, dia menyesal. Ini diterangkan di kitab Al-Waabil  Al-Shayyib, judulnya mengambil manfaat dengan dampak maksiat yang ada di dalam hati supaya menjadi baik, halaman 672.

Wallahu A'lam.

Hukum istighasah bersama -Tanya jawab Ma'had 18 Mei 2010-

999. Dari bpk Najib di Tuban: Ustadz, sekarang banyak murid SMP dan SMA mengadakan istighasah bersama setiap akan ujian nasional. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Istighasah secara kelompok/bersama seperti itu termasuk muhdats, jadi termasuk amalan yang oleh Allah SWT tidak diterima karena Sabda Nabi SAW:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barang siapa membuat hal baru yang tidak ada hubungannya dengan perkara kami, maka itu tertolak. " HR Bukhari Muslim

Wallahu A'lam

Berapa raka'at shalat tarawih ? -Tanya jawab Ma'had 16 Mei 2010-

994. Dari bpk Taslim di Pacing: Ustadz, saya mau tanya mengapa shalat tarawih itu berbeda-beda, ada yang 23 raka'at, ada yang 13 raka'at, dan ada juga yang lainnya? Yang benar yang mana ?

Jawab:
Shalat tarawih dan shalat  malam (tahajud) bukanlah dua shalat yang berbeda, sebagaimana pendapat orang awam. Shalat tarawih adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. Mengapa disebut shalat tarawih karena orang Salaf ra kalau melakukan shalat ini sehabis dua atau empat raka'at beristirahat dahulu, karena mereka melakukannya dengan bersungguh-sungguh, untuk memperoleh pahala yang besar sesuai dengan Sabda Nabi SAW:

من قام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه

"Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka akan diberi ampunan baginya apa yang telah lalu dari dosanya." HR Bukhari Muslim.

Sedang jumlah raka'atnya, adalah sebelas raka'at. Kami memilih untuk tidak menambah jumlah tersebut karena ittiba' atau mengikuti jejak Rasulullah SAW dan sesungguhnya beliau tidak menambah jumlah itu sampai beliau wafat. 


Hal ini disampaikan oleh Aisyah ra sebagai berikut:
ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعاً فلا تسال عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي أربعاً فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثاً

Tidaklah Rasulullah SAW menambah di bulan Ramadhan dan tidak pula di selain Ramadhan atas sebelas raka'at, beliau shalat empat raka'at maka jangan tanya bagusnya dan lamanya, kemudian beliau shalat lagi empat raka'at jangan tanya bagusnya dan lamanya, kemudian beliau shalat tiga raka'at." HR Bukhari Muslim




Wallahu A'lam bish Shawab

Allah SWT turun ke bumi pada sepertiga malam ? -Tanya jawab Ma'had 16 Mei 2010-

993. Dari sdr Regan di Penganten, Balen: Ustadz, katanya setiap setiap sepertiga malam Allah SWT turun ke bumi. Sebagai seorang muslim, apa yang harus saya lakukan ?

Jawab:
Telah terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra dari Nabi Muhammad SAW bersabda:
ينزل ربنا إلى السماء الدنيا كل ليلة حين يبقى ثلث الليل الآخر فينادي فيقول: من يدعوني فأستجيب له، من يسألني فأعطيه، من يستغفرني فأغفر له

Tuhan kita turun setiap malam ke langit bumi yang paling bawah, tatkala masih tersisa sepertiga malam yang akhir, Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan baginya, dan siapa memohon kepada-Ku maka Aku akan memberinya dan siapa saja yang memohon ampunan kepada-Ku maka Aku akan memberikan ampunan baginya.

Dan dari Amar bin 'Absah sesungguhnya dia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda:
‏ ‏أقرب ما يكون الرب من العبد في جوف الليل الآخر فإن استطعت أن تكون ممن يذكر الله في تلك الساعة فكن

Yang paling dekat pada Tuhan dari seseorang hamba-Nya itu di waktu malam yang akhir, maka jika kamu mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah, maka laksanakanlah. HR At-Tirmidzi yang menyatakan kalau hadits ini hasan shahih dan juga dishahihkan oleh Imam Hakim dan Imam Muslim.

Memang benar itu tertera dalam shahih Bukhari  bahwa Allah turun ke langit bumi yang paling bawah (bukan ke bumi).

Di sini ada 3 hal yang bisa kita lakukan:
1. Berdoa kepada Allah
2. Meminta kepada Allah
3. Memohon ampun kepada Allah

Karena sepertiga malam yang terakhir ini termasuk maqam istijabah. Dan sebelum melakukan ketiga hal di atas sebaiknya kita melakukan shalat Tahajud terlebih dahulu.

Wallahu A'lam bish Shawab

Apakah ahli qubur pulang ke rumah pada malam Jum'at dan malam Senin? -Tanya jawab Ma'had 16 Mei 2010-

992. Dari sdr Taslim di Pacing: Ustadz saya pernah mendengar dalam suatu pengajian, katanya setiap malam Jum'at dan malam Senin, ahli qubur pulang ke rumah. Apa benar yang aku dengar ini, mohon penjelasannya.

Jawab:
Meyakini hal itu, yaitu pulangnya ahli qubur di malam Jum'at dan malam Senin, termasuk bid'ah yang tercela dan perbuatan tahayul dan khurafat yang merusak aqidah kita. Ini diterangkan di kitab Ahkamul Jana-iz karangan syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani ra halaman 308.

Wallahu A'lam bish Shawab

Tuesday, February 5, 2013

Hukum melihat acara gosip selebriti -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

991. Dari sdr Regan di Penganten, Balen: Ustadz, bagaimana hukumnya menonton TV yang acaranya gosip selebriti ? Karena beritanya banyak menyebarkan aib artis, padahal dia juga manusia. Mohon penjelasan.

Jawab:
Setiap muslim itu wajib menjaga panca indranya, dijaga dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Kalau tidak bermanfaat jangan sampai dilihat, jangan sampai didengar, jangan sampai dirasakan, dan seterusnya. Apalagi hal yang diharamkan oleh Allah.

Berdasarkan Firman Allah SWT Al-Isra:36
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, hati, semuanya itu masing-masing akan dimintai pertanggungjawaban."

Dan Sabda Nabi SAW:
النظر سهم من سهام إبليس فمن غض بصره عن محاسن امرأة لله أورث الله قلبه

“Pandangan itu adalah anak panah beracun milik iblis. Maka barang siapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah semata, maka Allah akan memberikan di hatinya kenikmatan.”

Jadi melihat TV yang acaranya gosip selebriti, dan juga acara-acara yang tidak bermanfaat secara umum adalah tercela, sehingga kalau bisa jangan dilakukan.

Wallahu A'lam

Apakah ibu menyusui perlu meng-qadha puasa setelah membayar fidyah ? -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

990. Dari sdr Sahyana di Sukosewu: Ustadz, ada seorang ibu yang sedang menyusui bayi yang baru umur 1 bulan pada bulan Ramadhan, dia tidak puasa tapi dia membayar fidyah. Apakah dia masih diwajibkan mengganti puasa di bulan yang lain atau cukup hanya membayar fidyah saja ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Cukup bagi orang yang sedang hamil dan sedang menyusui anaknya untuk mengeluarkan fidyah saja dan tidak wajib atas mereka meng-qadha puasanya.

Hal ini menurut Sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra yang dikutip dalam Fiqhus Sunnah Jilid 3 halaman 210-211 : Kalau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan anaknya, maka boleh mereka tidak berpuasa dan kewajibannya adalah membayar fidyah dan tidak perlu qadha atas mereka.

Wallahu A'lam bish Shawab

Apakah shalawat menggunakan Sayyidina ? Bolehkah bepergian di hari kematian Ayah ? -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

989. Dari bpk Muhammad Ngadnan di Garas Brambang: 1. Ustadz, bagaimana yang benar membaca shalawat dalam shalat memakai sayyidina atau tidak ? karena saya tidak pernah memakai sayyidina, mohon dijelaskan. 2. Kata orang-orang setiap hari kematian ayahnya atau keluarganya tidak boleh bepergian jauh atau menanam sesuatu. Apa hukumnya yang demikian itu ?

Jawab:
Mudah-mudahan Allah selalu membimbing Anda dan kita semuanya kepada apa yang dicintai oleh Allah dan diridhai-Nya.

1. Nabi SAW pernah ditanya dari hal caranya bershalawat kepada Nabi, maka beliau menjawab dengan memerintahkan dalam sabda beliau: Ucapkanlah
اللهم صل على محمد وعلى ال محمد كما صليت على ابراهيم و على ال ابراهيم انك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمد وعلى ال محمد كما باركت على ابراهيم و على ال ابراهيم انك حميد مجيد

Allahumma shalli 'alaa muhammadin wa 'alaa aali muhammadin kamaa shallaita 'alaa ibraahiim wa 'alaa aali ibraahiim innaka hamiidun majiid, Allahumma baarik 'alaa muhammadin wa 'alaa aali muhammadin kamaa baarakta 'alaa ibraahiim wa 'alaa aali ibraahiim innaka hamiidun majiid

Dan banyak lagi riwayat, semua shalawat yang diajarkan Nabi satu pun tidak ada lafadz sayyidina. Jadi Anda tidak pakai sayyidina itu yang betul. Sebab begitulah yang diajarkan oleh Nabi. Oleh karena itu, lafadz sayyidina tidak disyari'atkan sesuai ajaran Nabi dalam soal membaca shalawat tadi.

Firman Allah SWT di surat Ali Imran: 31
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi kalau Anda cinta Allah, Nabi Muhammad menyuruh Allahumma shalli 'alaa muhammad… dan seterusnya, ikutilah seperti itu jangan ditambahi dan juga jangan dikurangi.

Al Imam Hafidz ibnu Hajar (salah satu tokoh dari Madzhab Syafi'i yang menghafal 100ribu hadits dengan sanadnya) menyatakan sebagai jawaban pertanyaan dari sifatnya bershalawat kepada Nabi SAW di dalam shalat atau pun di luar shalat, sama halnya shalawat yang dianggap wajib dan dianggap sunat, beliau ditanya begini: Apakah disyaratkan di dalam baca shalawat itu untuk memberi sifat Nabi dengan sayyidina ? Maka beliau menjawab: Betul mengikuti lafadz yang diajarkan Nabi itu lebih kuat/rajih dan tidak bisa dikatakan Rasulullah mengajarkan shalawat tanpa sayyidina itu karena Rasulullah tawadhu' sehingga kita mesti menambah sendiri. Sebagaimana kalau kita mengucapkan nama Nabi kita dianjurkan menambahkan shallallahu 'alaihi wa sallam, itu dianjurkan kepada umatnya juga tidak pakai sayyidina. Imam Ibnu Hajar menyatakan seumpama memakai sayyidina itu adalah yang kuat pasti hal itu datang dari para sahabat, kemudian dari para Thabi'in, padahal kami tidak menemukan satu pun dari peninggalan-peninggalah sahabat dan Thabi'in. Beliau kemudian menyatakan: Hal ini saya kemukakan karena apa yang datang dari para sahabat itu banyak sekali shalawat tetapi satu pun tidak terdapat yang memakai sayyidina.

Imam Nawawi menyatakan yang sama dengan Iman Ibnu Hajar. Ini disebut dalam kitab Sifatush Shalatin Nabi halaman 187-191, yang saya kutip di atas adalah ringkasannya saja.

2. Jangan dituruti kata orang yang melarang kita untuk bepergian atau menanam sesuatu di hari kematian ayahnya, karena Nabi melarang begitu: Tidak ada penularan dan tidak ada "rasa sial" di dalam ajaran islam. HR Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah dari Sahabat Anas ra.

Wallahu A'lam bish Shawab

Apakah amal baik dan ibadah orang yang berzina diterima ? -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

988. Dari mBak Ririn di Sumberrejo: Ustadz, orang yang berzina, seharusnya dirajam. Tetapi jika tidak apakah segala amal baik dan ibadahnya akan diterima Allah ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Perhatikan Firman Allah SWT di Surat Al-Furqan ayat 68-71

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا. إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا. وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

"Dan mukmin itu ialah orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya."

Tegasnya meskipun orang itu berzina, yang mestinya dirajam tetapi tidak ada rajam, maka apabila dia bertaubat dengan betul maka amalnya akan diterima, bahkan yang jelek-jelek tadi akan diganti dengan yang baik-baik oleh Allah SWT.

Wallahu A'lam.

Benarkah kapal Nabi Nuh muncul ? -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

987. Dari bpk Muhammad Ngadnan di Garas Brambang: Ustadz, ada berita bahwa kapal Nabi Nuh muncul, apa itu benar ? Mohon penjelasannya.

Jawab:
Allah berfirman di Surat Hujurat:6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Kalau ada berita seperti itu mesti kita cek dahulu, apakah betul atau tidak. Biasanya kalau ada berita seperti itu ahli-ahli sudah akan berkumpul untuk menelitinya. Nanti dari hasil penelitian itu baru kita bisa menyatakan betul kapalnya Nabi Nuh atau tidak, itu yang namanya Tabayyun.
Seperti di Bojonegoro saja, ada perahu yang ditemukan di Bengawan Solo, ternyata itu kapal zaman Majapahit dulu. Itu setelah diteliti betul-betul oleh para ahlinya dengan melihat tanda-tandanya peninggalan Majapahit.

Jadi tegasnya, sebelum suatu kabar itu jelas, jangan dipercaya dulu.

Wallahu A'lam


Monday, February 4, 2013

Tentang hitungan jawa untuk perjodohan -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

986. Dari bpk Hamdan di Semambung Kanor: Ustadz, mohon dijelaskan yang benar saya orang desa, sebab apa yang ada di desa mengenai hitungan jawa, orang kawin kebanyakan 80% memakai hitungan jawa, bukan memakai cara islam, padahal sangat bertentangan. Di desa saya banyak campuran orang Muhammadiyah juga orang NU, saya serba bingung. Mohon dijelaskan.

Jawab:

Biasanya orang jawa begitu: ketemu berapa harinya, yang satu selasa wage, selasa itu tiga wage itu empat, jadi tuju, yang satu rabu kliwon, rabu itu tujuh kliwon delapan, lima belas. lima belas dan tuju menjadi dua puluh dua, terus dihitung: sandang, pangan, gedong, loro, pati, sandang, pangan, dst sampai pangan, terus meramal kalau pasangan tersebut akan cukup makannya saja. Apa lagi kalau hitungannya 25 = pati, tidak boleh dinikahkan. Dalam Islam memang tidak ada menikah pakai diramal hitungan, dan itu dilarang, itu masuk kahanah, takdirnya Allah koq diramal. Jodoh itu Allah yang menentukan.

Yang benar, perhatikan sabda Nabi SAW:
تنكح المرءة لاربع ؛ لمالها و لحسبها و لجملها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك

"Wanita itu dinikahi disebabkan 4 hal: karena kekayaannya, dan karena kedudukannya, dan karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka perolehlah yang mempunyai agama, maka akan beruntung kedua tanganmu." HR Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam An-Nasai, Imam Ibnu Majah dari Sahabat Abu Hurairah ra.

Jadi orang menikah itu melihat 4 sisi di atas, tapi fokusnya yang dipilih betul-betul yang agamanya mantab/bagus, dengan begitu Anda akan beruntung.

Dan Sabda Nabi SAW:
اذا اتاكم من ترضون خلقه و دينه فزوجوه ان لم تفعل تكن فتنة في الارض و فساد كبير

"Apabila datang kepadamu orang-orang  yang punya anak perempuan, orang yang kamu sudah ridha akhlaqnya dan agamanya, maka hendaklah kamu menikahkannya. Kalau kamu tidak memperbuat itu maka terjadilah fitnah di bumi ini dan kerusakan yang besar." Diriwayatkan oleh ImamTirmidzi.

Maksudnya kalau tidak dinikahkan orang yang betul-betul agamanya bagus, malah nanti kamu akan mendapat fitnah yang cukup besar dan kerusakan yang besar. Sebab anakmu nanti kalau dinikahkan dengan orang yang tidak beragama akan menjadi tidak bahagia di dunia dan akhirat.

Wallahu A'lam.

Hukum men-shalati jenazah orang yang tidak pernah shalat -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

931. Dari bpk Ngadnan di Garas Brambang: Ustadz, ada orang meninggal dan orang tersebut selama hidupnya tidak pernah shalat, tidak pernah puasa dan lain-lain. Apakah kita wajib men-shalati dan mendoakannya ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Ketahuilah meninggalkan shalat dengan sengaja bisa mengeluarkan seseorang dari lingkungan islam dan menjadikan orang itu di daerah orang-orang kafir, sedangkan orang kafir itu apabila dia meninggal tidak boleh dishalati.

Nabi juga ditegur: "Muhammad jangan kamu shalati orang kafir dan orang munafik yang mati, selamanya."

Kemudian berdasarkan sabda Nabi SAW:
العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
"Ikatan janji antara kita dan antara mereka itu adalah shalat, maka barang siapa meninggalkan shalat maka dia menjadi kafir." HR Imam Ahmad dan Ahlus Sunan (Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Hibban) dengan sanad yang shahih dari Sahabat Buraidah bin Husaib ra.

Demikian, Anda tidak perlu ikut-ikutan men-shalati orang yang sengaja meninggalkan shalat semasa hidupnya itu tadi.

Wallahu A'lam bish-Shawab

Shahihkah hadits "Allahumma ajirnaa minannaar 7x, dst" -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

930. Dari sdr. Mustofa di Sumberrejo: Ustadz, saya pernah membaca buku doa sesudah shalat "Allahumma ajirnaa minannaar 7x, laa haula wa laa quwwata illaa billah, laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu lahunni'matu walahul fadhlu walahutsana-ul hasanu laa ilaaha illallahu muhlishiina lahuddiina walau karihal kafiruun" , apakah hadits ini shahih ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Doa "Allahumma ajirna minannar 7x" itu haditsnya dha'if.

Tapi apakah boleh apa tidak, apakah termasuk bid'ah atau tidak, menurut saya tidak termasuk bid'ah. Karena ada riwayat lain kalau Nabi itu selalu menganjurkan kita untuk memohon minta kepada Allah diberi surga dan diselamatkan dari api neraka:
 اللهم انا نسالك الجنة و نعوذ بك من النار
"Allahumma inna nas'alukal jannah wa na'udzubika minannaar"
Sama dengan doa tadi, tapi di bagian belakangnya saja.

Kemudian yang selanjutnya tadi, haditsnya shahih diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Zubair
لا اله الا الله وحده لا شريك له ، له الملك و له الحمد و هو علئ كل شيء قدير، لا حول ولا قوة الا بالله، لا اله الا الله ولا نعبد الا اياه ، له النعمة وله الفضل و له الثناء الحسن لا اله الا الله محلصين له الدين ولو كره الكافرون
"Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli syai-in qadiir, laa haula wa laa quwwata illaa billaah, laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu, lahunni'matu walahul fadhlu walahuts-tsana-ul hasanu laa ilaaha illallahu muhlishiina lahuddiina walau karihal kafiruun."

Qurban untuk orang tua -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

929. Dari Muhammad Ngadnan di Garas Brambang: 1. Ustadz, apakah sah seandainya kita berqurban untuk orang tua kita yang sudah meninggal ? 2. Apakah kita di akhirat nanti bisa bertemu dengan keluarga kita, sedangkan kita berbeda faham, misalnya Muhammadiyah dan NU?

Jawab:
1. Sah-sah saja Qurban anak untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Hanya saja hal itu tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat ra. , jadi sebenarnya tidak perlu seperti itu.

Tapi kalau itu dikerjakan, itu tidak berlawanan dengan firman Allah SWT di Surat An-Najm ayat 39:
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Tiadalah bagi manusia itu kecuali yang ia kerjakan"

Kenapa tidak berlawanan? Berdasarkan sabda Nabi SAW :
الولد من كسب الوالد
"Al-waladu min kasbil waalid"
"Anak itu dari usaha orang tua." HR Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dari Ibnu Umar ra.

Jadi anak bisa berbuat apa-apa untuk orang tuanya .

Kemudian disebutkan juga di dalam Silsilatul Ahaditsish-Shahihah jilid 5 halaman 537, dan juga disebutkan dalam Irwa-ul Ghalil jilid 3 halaman 328

2. Tentu kalau sama-sama mukmin bisa berjumpa di akhirat nanti. Bisa dilihat kembali di SINI

Sikap terhadap orang yang suka memfitnah (berbuat buruk) terhadap kita -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

928. Dari sdr. Umar di Nglarangan: Ustadz, saya punya tetangga selalu memfitnah saya. Padahal saya tidak merugikan dan menyakiti dia. Keluarga saya dan saya selalu difitnah, saya selalu mengalah. Mohon penjelasan bagaimana sikap kita menghadapi ini.

Jawab:
Sebaiknya Anda tetap sabar, suka memberi ampun tetangga tadi, dan tetap baik terhadap tetangga tadi.

Firman Allah SWT di Surat As-Syura ayat 40:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

"Balasan perbuatan jelek adalah yang jelek juga yang sepadan, barang siapa yang mau memaafkan dan tetap bagus/damai maka pahalanya adalah ditangan Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang dhalim"

dan juga di Surat As-Syura ayat 43:
وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

"Sungguh orang yang mau sabar dan memberi ampun, sesungguhnya hal itu termasuk seutama-utama segala urusan"

Jadi lebih utama kalau anda memberi maaf tadi.

Insya Allah nanti akan dibuka kesadaran tentangga Anda tadi.

Wallahu A'lam bish-Shawab.

Arti doa "Allahumma yassir lanaa umuuroddiini waddunyaa wal akhirah" -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

927. Dari sdr. Safaat di Kauman, Sumberrejo: Ustadz, saya dikasih bacaan oleh teman saya "Allahumma yassir lanaa wa umuroddin waddunya", apa artinya ?

Jawab:
Barangkali yang anda tanyakan tadi adalah sebagai berikut (tanpa wa sebelum umuroddin):
اللهم يسر لنا امور الدين و الدنيا و الاخرة
"Allahumma yassir lanaa umuuroddiini waddunyaa wal akhirah"
Ya Allah, mudahkanlah untuk kami urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia, dan urusan-urusan akhirat.

Memang doa ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk minta supaya diberi kemudahan, apalagi dalam al-Qur'an selalu disebut:
ان مع العسر يسرا
 "Inna ma'al 'usri yusra"
Sesungguhnya dengan kesulitan datang kemudahan.

Wallahu A'lam

Tentang kapan waktu mengeluarkan Zakat Fitrah -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

926. Dari Syamsul Hadi, Semambung, Kanor, Bojonegoro: Ustadz, mohon petunjuk yang benar mengenai zakat fitrah: 1. SDN, SMP, SMA, atau SMK setelah menerima zakat fitrah langsung dibagikan fakir miskin sampai habis, 2. Mualimin, MI, pondok pesantren, muridnya sampai ratusan, setelah menerima zakat fitrah tidak pernah dikeluarkan sampai habis, habis idul fitri dijual sampai beberapa ton. Pertanyaannya: yang benar dikeluarkan atau dijual ?

Jawab:
Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni telah meriwayatkan suatu hadits dari sahabat Ibnu Abbas ra. beliau berkata:
فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه و سلَّم زَكَاةَ الفِطْرَةِ طُهْرةً للصَّائم من اللَّغْو والرفث و طعمة للمسٰكين، من اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة و من اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi orang  yang puasa dari hal yang tidak ada gunanya dan dari ucapan-ucapannya yang kotor saat dia berpuasa, dan untuk memberi makan bagi orang-orang miskin. barang siapa yang mengeluarkan zakatnya sebelum shalat idul fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. dan barang siapa  yang melaksanakannya sehabis idul fitri maka itu termasuk sodaqoh dari antara sodaqoh-sodaqoh yang lain.

Sedangkan panitia SDN, SMP, SMA dan SMK , karena panitia itu mewakili orang yang berzakat fitrah, maka berkewajiban menyampaikan kepada yang berhak juga sebelum shalat idul fitri.

Tentang pondok pesantren tadi, kalau memang diberikan sebagai panitia maka seharusnya membagi zakat itu sebelum shalat idul fitri. Tapi kalau zakat fitrahnya diberikan/ditujukan kepada pengurus pondok pesantren, misalnya pengurus pondok pesantren itu dianggap orang-orang fakir semua, punya hutang banyak untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren itu, lalu dapat beras dan dijual. Itu tidak masalah, kalau zakat fitrahnya diberikan kepada pengurus pondok pesantren yang sifatnya seperti itu tadi. Jadi tidak perlu bersuudh-dhan beras zakat fitrah koq dijual.

Tetapi kalau pondok pesantren tadi menerima zakat fitrah sebagai panitia, dan berasnya dijual maka panitia tadi berdosa, sedangkan orang yang berzakat tetap diterima sebagai zakat.

Wallahu A'lam

Tuesday, January 15, 2013

Tata cara sujud untuk wanita dan turunnya ke sujud mesti mendahulukan tangan/lutut. -Tanya jawab Ma'had 20 April 2010-

878. Dari Ibu Win di Kapas: Ustadz, mohon penjelasan mengenai tata cara sujud bagi wanita, apakah benar pada saat sujud itu kedua siku dirapatkan dada dan turunnya ke lantai itu tangan/lututnya dulu ?

Jawab:
Perhatikan kitab Sifatu Shalatun Nabi dari takbir sampai salam seolah-olah kamu melihat sendiri Nabi shalat. Semua yang telah diterangkan dari sifat shalat Nabi SAW, sama di dalam hal itu laki-laki maupun wanita. Dan tidak terdapat di dalam sunah Nabi apa yang menentukan pengecualian wanita dari sebagian cara shalat Nabi itu. Bahkan menurut Nabi SAW:
صلوا كما رايتموني اصلي

Shalluu kamaa ra-aitumuunii ushallii.
"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat." HR. Bukhari dan Ahmad

Itu mencakup semua, tidak laki-laki saja. Itu juga merupakan pendapat Ibrahim An-Nakha'i, beliau berkata:
"Wanita itu berbuat di dalam shalat itu seperti yang diperbuat oleh laki-laki." Dikeluarkan oleh Imam Abu Syaiba jilid 1 juz 2 halaman 75 dengan sanad yang shahih dari Ibrahim An-Nakha'i tadi. Ibrahim An-Nakha'i adalah salah satu Tabi'in.

Sedangkan hadits bahwa wanita harus menempelkan siku ke dadanya pada waktu sujud itu, dan dikatakan supaya tidak seperti laki-laki, itu adalah hadits mursal yang tidak shahih, jadi tidak usah dipakai.

Ada pun yang diriwayatkan Imam Ahmad yang di dalam Masa'il putranya halaman 71 dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar menyuruh wanitanya supaya kalau duduk dalam shalat itu bersila (tidak bersimpuh), juga tidak sah sanadnya. Jadi duduknya sujudnya harus sama dengan laki-laki. Dalam hadits terakhir tadi, di sanadnya ada nama Abdullah bin Umar Al-Umri dan dia itu sangat dhaif.

Dan Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab At-Tarikhus Shaghir halaman 95 dengan sanad yang sahih dari Ummu Darda' bahwa sahabat perempuan yang bernama Ummu Darda' ini duduknya di dalam shalat seperti duduknya laki-laki, dan beliau ini adalah sahabat perempuan yang sangat mengerti tentang agama.

Ada pun turun ke sujud, maka yang betul adalah tangannya dulu yang turun ke lantai, baru lututnya. Itu adalah yang berbeda dengan turunnya unta, sedangkan Nabi SAW melarang turun dalam shalat itu seperti turunnya unta dalam berjerum, dan unta itu turunnya lututnya dulu.

Apakah tahlilan dicontohkan Rasulullah SAW ? dan acara kematian juga ? -Tanya jawab Ma'had 20 April 2010-

877. Dari Sulaiman di Maling Mati, Tambak Rejo: Ustadz, apakah tahlilah itu pernah dicontohkan oleh Rasulullah, dan acara 1,3,7,40,100 ribu hari itu dicontohkan ?

Jawab:
Rasulullah itu suka sekali dengan bacaan tahlil. Di dalam shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa  yang mengucapkan laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir pada setiap hari seratus kali, adalah bagi orang itu sama dengan memerdekakan 10 budak. Dan dicatat untuk orang itu 100 kebajikan dan dihapus dari orang itu 100 keburukan dan adalah bagi orang itu benteng/tameng dari syaitan pada harinya itu sampai sore hari. Dan tidaklah ada seseorang yang bisa datang dengan yang lebih utama dari tadi kecuali seseorang yang beramal lebih banyak dari orang itu tadi."

Itu tahlilnya Rasulullah SAW. Tapi tahlilnya itu tidak menunggu ada berkat/makanan, tiap pagi beliau membaca begitu, menganjurkan kita juga membaca seperti itu.

Kemudian sabda Rasulullah SAW juga:

"Kalau aku mengucapkan subhaanallah wal hamdu lillaah wa laa ilaaha illallah allaahu akbar lebih aku cintai dari pada apa yang telah terbit padanya matahari ini."

Bahkan Rasulullah mengatakan:

"Tiap tahmid itu shadaqah, tiap tahlil itu shadaqah, tiap tasbih itu shadaqah, tiap tahlil itu shadaqah."
Ini disebutkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya.

Dan hadits-hadits yang seperti itu banyak sekali, Anda bisa lihat kitab Al-Kalimuth Thayyib halaman 25-26, kitab Al-Adzkar yang dikarang oleh Imam Nawawi halaman 39-40, kitab Tuhfatudz Dzakirin yang disusun oleh Imam Asy-syauqani halaman 108 dan lain-lain.

Ada pun membuat makanan pada hari waktu orang meninggal,  3 7 40 100 1000 harinya, disebutkan dalam kitab I'anatut Thalibin jilid 2 begini:
"Betul apa yang dikerjakan oleh orang-orang kumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan termasuk bid'ah yang munkara, yang diberi pahala kalau dicegahnya."

Selanjutnya disebutkan juga di halaman 146:
"Termasuk bid'ah munkara yang tidak disukai, yaitu mengerjakan apa yang dikerjakan orang dari mendatangkan rasa sedih kembali dan kumpul-kumpul dan 40 harian, semua itu adalah haram."

Dan yang semisal ini disebutkan juga di Fathul Muin jilid 2 halaman 141, Al-Umm karangannya Imam Syafi'i jilid 1 halaman 248, Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 268, Hasyiyah Al-Qalyubi jilid 1 halaman 353, Al-Majmu' yang dikarang oleh Imam Nawawi jilid 5 halaman 286.

Dan juga ditemukan di sampul buku Mantan Kiai NU menggugat tahlilan, tertulis pada Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1345H/21 Oktober 1926 menyatakan bahwa selametan setelah kematian adalah bid'ah yang hina. Buku ini dikarang oleh KH. Mahrus Ali.

Wallahu A'lam.

Apakah kita akan bertemu keluarga kita di akhirat ? -Tanya jawab Ma'had 20 April 2010-

876. Dari Ofa di Sarangan, Kanor: Ustadz, apakah nanti di akhirat kita bisa bertemu dengan keluarga kita yang telah meninggal terlebih dahulu ?

Jawab:
Iya betul, Allah akan mempertemukan kita dengan keluarga kita apabila sama-sama beriman di akhirat nanti. Berdasarkan firman Allah SWT Ath-Thur:21 :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

"Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Dengan ayat ini jelas kita bisa bertemu dengan keluarga kita asal sama-sama beriman.

Wallahu A'lam.

Sunday, January 13, 2013

Bolehkah memegang Al-Qur'an sewaktu haid dan apakah doa setelah selesai haid ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

871. Dari mBak Yanti di Balen: Ustadz, kalau haid boleh pegang Al-Qur'an atau tidak ? dan apa doa setelah selesai haid mau keramas ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Tidak apa-apa bagi orang yang sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, tetapi tidak usah menyentuh Mushafnya. Itu yang lebih sah dari dua pendapatnya para ulama.  Sebab ada ulama yang mengatakan tidak boleh menyentuh Qur'an maupun membaca Qur'an, bahkan ada yang ketiga yang lebih ringan lagi boleh membaca Qur'an dan menyentuhnya.

Ada pun doa yang perlu dibaca ketika selesai haid dan mau mandi, saya kira tidak terdapat doa tertentu. Anda bisa baca bismillah atau alhamdulillah sudah suci. Jadi tidak ada ketentuan untuk membaca doa tertentu.

Wallahu A'lam

Apa beda ahbaranaa dengan haddatsanaa ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

870. Dari bpk Yadi di Ngampal: Ustadz, apa bedanya ahbarana dengan haddatsana, seperti yang tercantum dalam shahih Muslim itu ?

Jawab:
Arti dari ahbarana menurut bahasa yaitu memberi kabar/berita kepada kami tentang seseorang.  Ada pun yang dimaksud dengan haddatsana, yaitu telah bercerita kepada kami seseorang. Artinya hampir sama, hanya beda cara penyampaian saja.

Wallahu A'lam.

Bagaimana bila doa tahiyat salah ? dan batalkah dzikir kemudian tertidur ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

869. Dari bpk Agus di Tuban: 1. Ustadz, apabila doanya tahiyyat akhir itu salah, shalatnya sah atau tidak ? 2. Waktu berdzikir, tertidur, itu batal apa tidak ?

Jawab:
1. Kalau yang salah itu bacaan tahiyyat sampai salawat, maka shalatnya tidak sah, karena tahiyyat itu termasuk rukun qauli dari shalat, dan tidak mengerjakan satu rukun, artinya shalatnya tidak sah.

2. Kalau ngantuk dan tidurnya itu sampai berat, maka itu membatalkan wudhu. Kalau sekedar tertidur tidak batal. Menurut madzhab syafi'i, kalau tidurnya sambil duduk maka tidak batal wudhunya.

Demikian, Wallahu A'lam.

Hukum sumbangan untuk sekolahan -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

868. Dari sdr Febri: Ustadz, di sekolah-sekolah sering dimintai sumbangan tapi besarnya sumbangan itu dibatasi. Bagaimana hukumnya itu?

Jawab:
Boleh saja sekolah-sekolah itu meminta sumbangan kepada para pelajarnya atau wali siswa untuk tegaknya perguruan/sekolah itu dan untuk biaya penyelenggaraannya. Maka berikanlah yang diminta dan ditetapkan sekolah itu dengan ikhlas. Hal itu termasuk dalam faidah "sesuatu yang tidak bisa sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu itu, maka itu termasuk wajib juga". Dan karena pendidikan itu wajib, tetapi kalau tidak ada sumbangan dari murid dan wali murid dan juga dari pemerintah, maka sumbangan itu menjadi wajib juga, supaya kewajiban menegakkan pendidikan itu bisa berjalan dengan lancar.

Wallahu A'lam.

Bagaimana hukumnya pengusaha dengan modal dari Bank -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

867. Dari sdr Rudi di Mulyo Agung, Balen: Ustadz, saya ini seorang pengusaha tetapi modalnya dari bank, bagaimana hukumnya? boleh apa tidak ?

Jawab:
Pembahasan tentang soal bank ini sudah berkali-kali dibahas, di antaranya yang terakhir itu dari majlis Tarjih Muhammadiyah di Malang yang mengokohkan bahwa itu soal terlarang. Tetapi menurut saya kalau darurat boleh saja, karena di Indonesia ini masih banyak orang bergantung modalnya dari bank, kalau tidak begitu tidak bisa bekerja. Karena itu saya katakan karena sangat butuhnya sebagian besar penduduk negeri kami ini pada bank-bank itu dalam soal kerja dan soal perdagangan.

Tegasnya kalau memang kepepet tidak ada modal lain dan ingin kerja, maka saat itu diperbolehkan.

Wallahu A'lam.

Sikap dalam menghadapi birokrasi yang menyimpang -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

866. Dari sdr Habib Husein Albani di Sumuragung: Ustadz, bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim menghadapi birokrasi pemerintahan yang sarat dengan hal yang menyimpang, misalnya adanya uang pelicin untuk mempercepat urusan? Mohon penjelasan.

Jawab:
Solusinya menghadapi mereka itu adalah dengan menggiatkan amar ma'ruf dan nahi munkar, sehingga mereka menghentikan cara-cara seperti itu. Sedang kami mengutuk orang-orang yang seperti itu, yang tidak mau menghentikan penyimpangannya dikutuk dengan laknat Allah.

Sabda Nabi SAW:
"Semoga Allah melaknat orang yang suka menyuap dan yang menerima suap". HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah ra.

Jadi sekurang-kurangnya kita jangan merelakan ada orang berbuat begitu.

Dengan cara itu insya Allah akan menjadi kenyataan Firman Allah SWT Al-Anfal:7-8

وَيُرِيدُ اللَّهُ أَن يُحِقَّ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ وَيَقْطَعَ دَابِرَ الْكَافِرِينَ
لِيُحِقَّ الْحَقَّ وَيُبْطِلَ الْبَاطِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ



"dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayatNya dan memusnahkan orang-orang kafir, agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya."

Wallahu A'lam.

Hukum meminjamkan uang dengan bunga -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

865. Dari sdr Joni di Kanor: Ustadz, aku dipinjami uang sama Om/Paman, terus uang itu saya hutangkan kepada orang-orang  yang membutuhkan, mereka bayar tapi ada bunganya. Apakah itu riba, apakah aku dan Om termasuk melakukan dosa, padahal niat saya baik ?

Jawab:
Yang Anda kemukakan itu adalah hakikat dari riba, maka sebaiknya Anda meninggalkannya. Tetapi kalau diteruskan jangan mensyaratkan bunga yang dibatasi. Kalau tidak memakai syarat bunga dibatasi, maka boleh saja. Orang yang memberi hutang, kalau yang mengembalikan memberi lebih itu boleh, tetapi jangan akadnya mesti dikembalikan dengan bunga sekian persen. Jadi boleh pemberi hutang menerima pengembalian hutang yang lebih, tetapi kalau tidak ada lebihan atau kelebihannya kurang dari yang diharapkan juga mesti ikhlas.

Dasarnya sabda Nabi SAW:
"Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menjadi dua saksi riba, orang yang mecatat riba. Mereka semuanya sama saja." Hadits riwayat Ahmad dan Imam Muslim dari sahabat Jabir ra.

Karena itu saya menyarankan ubah caranya Anda meminjamkan uang tadi supaya tidak masuk riba. Dan kalau diteruskan begitu, Anda dan paman Anda tetap berdosa karena semuanya termasuk orang yang dilaknat Allah.

Wallahu A'lam.

Apakah shalat diterima padahal sedang berseteru dengan tetangga ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

864. Dari sdr. Regan di Mampil, Penganten: Ustadz, apakah shalat seorang diterima bila dia sedang seteru dengan tetangga sebulan lebih ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Apabila orang itu shalat dengan shalat yang terpenuhi syarat-syaratnya, rukun-rukunnya maka shalatnya tetap sah. Ada pun diterima atau tidaknya itu adalah urusan Allah. Tapi mudah-mudahan saja barangkali shalat itu diterima karena sudah memenuhi syarat dan rukunnya dan dijaga semuanya sesuai dengan shalatnya Nabi SAW.

Ada pun dia menyeteru orang lain dari antara kamu muslimin, yaitu tetangganya tadi, maka dia berdosa.

Jadi beda-beda penempatannya, shalat dan menyeteru tetangga tadi. Dan karena menyeteru itu berdosa, maka dia wajib (apalagi sudah satu bulan) bertaubat dari pada menyeteru tadi, apalagi tetangganya dan hendaknya dia yang memulai memberi salam karena yang sebaik-baik dua orang yang berseteru itu, mana yang memulai salam itu yang terbaik menurut Nabi SAW.

Wallahu A'lam.

Tentang beberapa kepandaian/keahlian manusia berhubungan dengan yang ghaib -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

863. Dari sdr Ima di Sumberrejo: Ustadz, apakah benar Allah memberikan kepandaian kepada manusia, misalnya orang itu bisa menyebutkan ayat Al-Qur'an dalam surat apa dan ayat berapa, padahal dia itu tidak hafal Al-Qur'an, dan dia bisa melihat jin, menemukan barang yang hilang, menyembuhkan orang sakit, dan lain-lain. Benarkah itu Ustadz, atau dia itu bersahabat dengan Jin?

Jawab:
Anda jangan heran pada orang yang mengetahui tempat ayat-ayat Qur'an, surat apa ayat berapa, karena dalam hal itu sudah terdapat beberapa kitab yang menjadi petunjuk dan membimbing, misalnya kitab Fathur Rahman bagi orang yang mencari ayat-ayat Qur'an.

Ada pun yang ditanyakan apa dia bisa melihat Jin, kalau yang dimaksud melihat Jin dalam bentuk aslinya, maka tidak bisa. Sesuai Firman Allah SWT di surat Al-A'raf: 27

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

"Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. "

Kalau melihat bentuk Jin itu membo/menyerupai, misalnya menyerupai anjing hitam, menyerupai ular, menyerupai makhluk yang menakutkan genderuwo, itu bisa. Tetapi kalau melihat aslinya tidak bisa.

Ada pun mengetahui barang yang hilang, menerka itu di sana atau di sana itu termasuk kahanah/meramal yang menurut syara' tidak boleh.

Ada pun penyembuhan orang yang sedang sakit, maka hal itu hal yang tidak mustahil, apabila sesuai obatnya itu dengan penyakitnya. Apakah itu obat secara medis atau traditional atau dengan doa rukyah misalnya. Sabda Nabi SAW:
"Berobatlah kamu wahai hamba Allah, maka sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit melainkan Allah juga meletakkan bagi penyakit itu obatnya, selain penyakit yang satu yaitu penyakit pikun." Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Usamah bin Suraiq.

Tentang apakah orang itu bersahabat dengan Jin, saya tidak bisa mengetahui seperti itu, karena saya tidak kenal orangnya dan saya tidak mau menerka-nerka. Ada memang orang yang menjadi teman Jin itu, dulu di sini malah ada pak kyai Bahar yang punya banyak teman Jin.

Wednesday, January 9, 2013

Doa supaya orang mencintai kita -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

862. Dari bpk Taslim di Pacing: 1. Saya punya adik laki-laki bernama Lasmin. Adik saya itu keras kepala, kalau bicara selalu keras dan tidak mau dinasihati. Apa karena nama baik, apa artinya dan apa perlu diubah namanya supaya adik saya menjadi anak yang baik? 2. Apa artinya surat Mumtahanah, karena sampai sekarang gadis yang saya cinta belum mencintai saya, padahal saya sering membacanya, tapi bukan cinta malah ia benci kepadaku ? Mohon penjelasan.

Jawab:
1. Didiklah saudara Anda yang keras kepala tadi dengan pendidikan islami. Insya Allah dengan pendidikan islam adik anda tadi akan menjadi adik yang baik. Sedangkan arti Lasmin sendiri dari kata lasama yang artinya tukang mencicipi. Dan soal apakah perlu diubah namanya atau tidak itu terserah Anda.

2. Arti dari surat Mumtahanah:7 yaitu:
"Mudah-mudahan Allah menjadikan antara kamu dan antara orang-orang yang memusuhi kamu dari antara mereka itu rasa cinta kasih. Allah itu Maha Kuasa. Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jadi artinya sudah betul untuk yang benci supaya menjadi cinta kasih. Ada pun tidak dikabulkan Anda berdoa itu karena beberapa sebab, antara lain:

- Bahwa Anda tidak begitu yakin tentang yang anda baca itu. Buktinya Anda tidak yakin karena Anda tidak mengerti artinya. Hati Anda lalai karena tidak mengerti artinya, jadi hanya umik-umik saja. Padahal Rasulullah SAW bersabda:

القلوب اوعية و بعضها اوعى من بعض  فاذا سالتم الله تعالئ ايها الناس فاسالوه و انتم موقنون بالاجابة فان الله لا يستجيب لعبد دعاه عن ظهر قلب غافل 

"Hati manusia itu bisa mewadahi, sebagian hati itu lebih bisa mewadahi daripada sebagian yang lain. Maka apabila kamu meminta kepada Allah SWT, maka mohonlah kepada Allah dan kamu yakin betul untuk dikabulkan. Tetapi Allah tidak akan mengabulkan kepada seorang hamba yang memohon kepadanya dari luar hatinya yang lalai itu." HR Imam Ahmad dan Ibnu Umar dan At-Tirmidzi dan Hakim dari Abu Hurairah ra.

- Anda tergesa-gesa, Anda berkata sudah berdoa setiap selesai shalat, tapi kenapa koq doaku tidak dikabulkan. Padahal terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Akan dikabulkan untuk seseorang di antara kamu dalam berdoa selagi tidak tergesa-gesa". Apa artinya tergesa-gesa itu? Dia berkata: "Aku sudah berdoa koq belum dikabulkan"
Dan juga hadits semisal dari Imam Ahmad dari haditsnya Anas.

- Anda termasuk bohong/dusta. Buktinya pertanyaan Anda tadi di nomer 859 bahwa Anda sudah punya istri di Jawa Tengah, di sini Anda mencintai wanita lain.

- dan masih banyak lagi kemungkinannya

Sebab doa itu bisa dikabulkan kalau syarat-syarat berdoa dipenuhi.

Bolehkan hadits ahad digunakan untuk hujjah pada ibadah Mahdhoh ? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

861. Dari sdr. Munaryadi: Ustadz, bolehkan hadits ahad digunakan untuk hujjah pada ibadah Mahdhoh ?

Jawab:
Diperbolehkan berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam soal ibadah mahdhoh, karena hadits-hadits shahih itu masuk di dalam firman Allah SWT surat An-Najm:3-4 :


وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

"Beliau (Rasulullah SAW) itu tidak mengikuti hawa nafsunya, tetapi yang diucapkan beliau itu adalah wahyu yang diterima dari Allah SWT."

Yang bentuknya satu berupa Al-Qur'anul Karim, kedua berupa hadits mutawatir, dan ketiga berupa hadits ahad yang shahih maupun hasan. Semua ulama sepakat bahwa itu boleh dijadikan landasan atau hujjah untuk ibadah mahdhoh, bahkan untuk landasan tentang aqidah.

Wallahu A'lam.

Nabi Sulaiman memerintah jin, apakah termasuk syirik ? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

860. Dari sdr. Andri, SMP Muhammadiyah Soko, Tuban: Ustadz, Nabi Sulaiman SAW memerintahkan jin dan tunduk kepadanya, apa tidak termasuk musyrik ?

Jawab:
Sdr. Andri, perhatikan firman Allah SWT di surat Shad:35-40 yang artinya:
"Ia berkata: Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi. Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam. dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. Inilah anugerah Kami; maka berikanlah (kepada orang lain) atau tahanlah (untuk dirimu sendiri) dengan tiada pertangungan jawab. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan yang dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik."

Jadi Nabi Sulaiman tidak syirik, karena beliau berdoa kepada Allah (tidak meminta tolong kepada syaitan/jin) dan dikabulkan , sehingga syaitan-syaitan dan jin-jin ditundukkan oleh Allah kepada beliau dan bekerja untuk beliau, dan itu merupakan mu'jizat beliau sesuai ayat di atas.

Monday, January 7, 2013

Dosakah tidak menceraikan istri karena sudah lama pisah? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

859. Dari Bpk Taslim di Pacing, Sukosewu: Ustadz, apakah saya berdosa tidak menceraikan istri saya karena saya sudah lama pisah (ada satu setengah tahun), saya di Jawa Timur karena kecelakaan dan istri saya di Jawa Tengah, dan saya belum sembuh betul, jalan pun masih pakai tongkat. Dan bagaimana hukumnya yang saya lakukan tersebut? Mohon penjelasan.

Jawab:
Apabila istri Anda itu rela berpisah karena Anda sakit, walaupun satu setengah tahun, maka Anda tidak berdosa apa-apa walaupun tidak menceraikan. Dan Anda tidak termasuk laki-laki yang di sebut dayyut, karena istri Anda tadi adalah seorang muslimah yang shalihah.

Tetapi kalau istri Anda tidak shalihah, misalnya istri Anda itu selingkuh, maka Anda harus ceraikan. Sebab kalau tidak Anda menjadi dayyut itu tadi yang merupakan calon penghuni neraka, sudah tahu istrinya selingkuh, koq dibiarkan saja.

Wallahu A'lam.