Sunday, January 13, 2013

Bagaimana hukumnya pengusaha dengan modal dari Bank -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

867. Dari sdr Rudi di Mulyo Agung, Balen: Ustadz, saya ini seorang pengusaha tetapi modalnya dari bank, bagaimana hukumnya? boleh apa tidak ?

Jawab:
Pembahasan tentang soal bank ini sudah berkali-kali dibahas, di antaranya yang terakhir itu dari majlis Tarjih Muhammadiyah di Malang yang mengokohkan bahwa itu soal terlarang. Tetapi menurut saya kalau darurat boleh saja, karena di Indonesia ini masih banyak orang bergantung modalnya dari bank, kalau tidak begitu tidak bisa bekerja. Karena itu saya katakan karena sangat butuhnya sebagian besar penduduk negeri kami ini pada bank-bank itu dalam soal kerja dan soal perdagangan.

Tegasnya kalau memang kepepet tidak ada modal lain dan ingin kerja, maka saat itu diperbolehkan.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment