Friday, January 4, 2013

Hukum berjualan di tempat pelacuran -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

849. Dari pak Taslim di Pacing: Ustadz, dulu saya pernah berjualan bakso di Kalimantan, dan saya jualan di tempat pelacuran, dan pembelinya rata-rata pelacur. Pertanyaannya apakah halal uang yang saya dapatkan ?

Jawab:
Apa yang anda jual makanan dan lain-lain itu boleh-boleh saja, siapa saja yang beli juga boleh-boleh saja. Masa ada orang mau beli ditanya kamu shalat apa tidak, kamu muslim apa tidak, namanya jualan siapa yang beli boleh-boleh saja.
Tapi sebaiknya jangan mengulang berjualan ke situ, kalau hal itu mendukung perbuatan pelacur-pelacur tadi. Adapun uang yang didapat tetap halal, sebab uang itu haram adalah bagi pelacurnya tadi, karena usaha melacur itu haram maka hasilnya haram bagi yang bersangkutan.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment