Sunday, January 13, 2013

Hukum meminjamkan uang dengan bunga -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

865. Dari sdr Joni di Kanor: Ustadz, aku dipinjami uang sama Om/Paman, terus uang itu saya hutangkan kepada orang-orang  yang membutuhkan, mereka bayar tapi ada bunganya. Apakah itu riba, apakah aku dan Om termasuk melakukan dosa, padahal niat saya baik ?

Jawab:
Yang Anda kemukakan itu adalah hakikat dari riba, maka sebaiknya Anda meninggalkannya. Tetapi kalau diteruskan jangan mensyaratkan bunga yang dibatasi. Kalau tidak memakai syarat bunga dibatasi, maka boleh saja. Orang yang memberi hutang, kalau yang mengembalikan memberi lebih itu boleh, tetapi jangan akadnya mesti dikembalikan dengan bunga sekian persen. Jadi boleh pemberi hutang menerima pengembalian hutang yang lebih, tetapi kalau tidak ada lebihan atau kelebihannya kurang dari yang diharapkan juga mesti ikhlas.

Dasarnya sabda Nabi SAW:
"Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menjadi dua saksi riba, orang yang mecatat riba. Mereka semuanya sama saja." Hadits riwayat Ahmad dan Imam Muslim dari sahabat Jabir ra.

Karena itu saya menyarankan ubah caranya Anda meminjamkan uang tadi supaya tidak masuk riba. Dan kalau diteruskan begitu, Anda dan paman Anda tetap berdosa karena semuanya termasuk orang yang dilaknat Allah.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment