Sunday, January 13, 2013

Hukum sumbangan untuk sekolahan -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

868. Dari sdr Febri: Ustadz, di sekolah-sekolah sering dimintai sumbangan tapi besarnya sumbangan itu dibatasi. Bagaimana hukumnya itu?

Jawab:
Boleh saja sekolah-sekolah itu meminta sumbangan kepada para pelajarnya atau wali siswa untuk tegaknya perguruan/sekolah itu dan untuk biaya penyelenggaraannya. Maka berikanlah yang diminta dan ditetapkan sekolah itu dengan ikhlas. Hal itu termasuk dalam faidah "sesuatu yang tidak bisa sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu itu, maka itu termasuk wajib juga". Dan karena pendidikan itu wajib, tetapi kalau tidak ada sumbangan dari murid dan wali murid dan juga dari pemerintah, maka sumbangan itu menjadi wajib juga, supaya kewajiban menegakkan pendidikan itu bisa berjalan dengan lancar.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment