990. Dari sdr Sahyana di Sukosewu: Ustadz, ada seorang ibu yang sedang menyusui bayi yang baru umur 1 bulan pada bulan Ramadhan, dia tidak puasa tapi dia membayar fidyah. Apakah dia masih diwajibkan mengganti puasa di bulan yang lain atau cukup hanya membayar fidyah saja ? Mohon penjelasan.
Jawab:
Cukup bagi orang yang sedang hamil dan sedang menyusui anaknya untuk mengeluarkan fidyah saja dan tidak wajib atas mereka meng-qadha puasanya.
Hal ini menurut Sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra yang dikutip dalam Fiqhus Sunnah Jilid 3 halaman 210-211 : Kalau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan anaknya, maka boleh mereka tidak berpuasa dan kewajibannya adalah membayar fidyah dan tidak perlu qadha atas mereka.
Wallahu A'lam bish Shawab
Jawab:
Cukup bagi orang yang sedang hamil dan sedang menyusui anaknya untuk mengeluarkan fidyah saja dan tidak wajib atas mereka meng-qadha puasanya.
Hal ini menurut Sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra yang dikutip dalam Fiqhus Sunnah Jilid 3 halaman 210-211 : Kalau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan anaknya, maka boleh mereka tidak berpuasa dan kewajibannya adalah membayar fidyah dan tidak perlu qadha atas mereka.
Wallahu A'lam bish Shawab
No comments:
Post a Comment