Tuesday, February 5, 2013

Apakah ibu menyusui perlu meng-qadha puasa setelah membayar fidyah ? -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

990. Dari sdr Sahyana di Sukosewu: Ustadz, ada seorang ibu yang sedang menyusui bayi yang baru umur 1 bulan pada bulan Ramadhan, dia tidak puasa tapi dia membayar fidyah. Apakah dia masih diwajibkan mengganti puasa di bulan yang lain atau cukup hanya membayar fidyah saja ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Cukup bagi orang yang sedang hamil dan sedang menyusui anaknya untuk mengeluarkan fidyah saja dan tidak wajib atas mereka meng-qadha puasanya.

Hal ini menurut Sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra yang dikutip dalam Fiqhus Sunnah Jilid 3 halaman 210-211 : Kalau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan anaknya, maka boleh mereka tidak berpuasa dan kewajibannya adalah membayar fidyah dan tidak perlu qadha atas mereka.

Wallahu A'lam bish Shawab

No comments:

Post a Comment