Wednesday, February 6, 2013

Hukum istighasah bersama -Tanya jawab Ma'had 18 Mei 2010-

999. Dari bpk Najib di Tuban: Ustadz, sekarang banyak murid SMP dan SMA mengadakan istighasah bersama setiap akan ujian nasional. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Istighasah secara kelompok/bersama seperti itu termasuk muhdats, jadi termasuk amalan yang oleh Allah SWT tidak diterima karena Sabda Nabi SAW:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barang siapa membuat hal baru yang tidak ada hubungannya dengan perkara kami, maka itu tertolak. " HR Bukhari Muslim

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment