1006. Dari Putri Balqis di Ngampal Sumberrejo: Ustadz, bagaimana hukumnya orang shalawatan diba dan mahalul qiyam ?
Jawab:
Disyari'atkannya membaca shalawat pada Nabi SAW adalah dengan dasar Al-Qur'an Al-Karim di Surat Al-Ahzab:56
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
Adapun melaksanakan dibaan secara kelompok, ramai-ramai selamatan dan berdiri di mahalul qiyam seperti yang biasa dilakukan orang umum itu, maka itu adalah hal baru yang merupakan bid'ah dan menyalahi Al-Qur'an. Itu semuanya tidak ada dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah shahihah.
Wallahu A'lam
Jawab:
Disyari'atkannya membaca shalawat pada Nabi SAW adalah dengan dasar Al-Qur'an Al-Karim di Surat Al-Ahzab:56
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
Adapun melaksanakan dibaan secara kelompok, ramai-ramai selamatan dan berdiri di mahalul qiyam seperti yang biasa dilakukan orang umum itu, maka itu adalah hal baru yang merupakan bid'ah dan menyalahi Al-Qur'an. Itu semuanya tidak ada dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah shahihah.
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment