Monday, February 4, 2013

Tentang kapan waktu mengeluarkan Zakat Fitrah -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

926. Dari Syamsul Hadi, Semambung, Kanor, Bojonegoro: Ustadz, mohon petunjuk yang benar mengenai zakat fitrah: 1. SDN, SMP, SMA, atau SMK setelah menerima zakat fitrah langsung dibagikan fakir miskin sampai habis, 2. Mualimin, MI, pondok pesantren, muridnya sampai ratusan, setelah menerima zakat fitrah tidak pernah dikeluarkan sampai habis, habis idul fitri dijual sampai beberapa ton. Pertanyaannya: yang benar dikeluarkan atau dijual ?

Jawab:
Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni telah meriwayatkan suatu hadits dari sahabat Ibnu Abbas ra. beliau berkata:
فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه و سلَّم زَكَاةَ الفِطْرَةِ طُهْرةً للصَّائم من اللَّغْو والرفث و طعمة للمسٰكين، من اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة و من اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi orang  yang puasa dari hal yang tidak ada gunanya dan dari ucapan-ucapannya yang kotor saat dia berpuasa, dan untuk memberi makan bagi orang-orang miskin. barang siapa yang mengeluarkan zakatnya sebelum shalat idul fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. dan barang siapa  yang melaksanakannya sehabis idul fitri maka itu termasuk sodaqoh dari antara sodaqoh-sodaqoh yang lain.

Sedangkan panitia SDN, SMP, SMA dan SMK , karena panitia itu mewakili orang yang berzakat fitrah, maka berkewajiban menyampaikan kepada yang berhak juga sebelum shalat idul fitri.

Tentang pondok pesantren tadi, kalau memang diberikan sebagai panitia maka seharusnya membagi zakat itu sebelum shalat idul fitri. Tapi kalau zakat fitrahnya diberikan/ditujukan kepada pengurus pondok pesantren, misalnya pengurus pondok pesantren itu dianggap orang-orang fakir semua, punya hutang banyak untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren itu, lalu dapat beras dan dijual. Itu tidak masalah, kalau zakat fitrahnya diberikan kepada pengurus pondok pesantren yang sifatnya seperti itu tadi. Jadi tidak perlu bersuudh-dhan beras zakat fitrah koq dijual.

Tetapi kalau pondok pesantren tadi menerima zakat fitrah sebagai panitia, dan berasnya dijual maka panitia tadi berdosa, sedangkan orang yang berzakat tetap diterima sebagai zakat.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment