Saturday, February 9, 2013

Zina karena kesepakatan, bolehkan ? -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1004. Dari pak Eko di Jambirejo Kedungadem: Ustadz, perkawinan A dengan B sudah puluhan tahun tahun tidak punya anak karena si A impoten. Mungkin mereka berdua memikirkan masa tuanya, lantas si A menyuruh si C untuk mempergauli istrinya agar bisa punya anak. Si C, atas kesepakatan mereka mempergauli terus, dan akhirnya punya anak perempuan. Setelah umur 17 tahun anaknya dinikahkan dan walinya si A. Pertanyaannya, 1. sahkah si A menjadi wali dari anak hubungan si C dan si B ? 2. bagaimana hukumnya si C, karena sudah mendapatkan kesepakatan si A dan si B ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Kenapa si A koq tidak berobat saja dari impotennya tadi ?
Ada syair seperti ini:
ومن طلب العلوم بغير درس كعنين يعالج فرج بكر
Siapa yang menuntut ilmu tapi tidak pernah menderas/mempelajari seperti orang impoten yang mau mempergauli gadis.

Jawaban saya atas pertanyaan tadi,
1. Tidak sah A menjadi walinya anak perempuan tadi, karena itu bukan anaknya. Tetapi dalam islam C juga tidak boleh menjadi walinya, karena anak perempuan tadi adalah hasil zina. Anak perempuan tadi cuma anak ibunya saja. Maka apabila ibunya ingin menikahkan anak perempuan tadi, maka walinya adalah wali hakim.

2. B dan C meski pun sudah disetujui suaminya A tadi, tetap termasuk zina muhshan karena sudah berkeluarga tapi koq selingkuh. Karena kesepakatan/persetujuan A dan B agar C mempergauli B tadi tidak menjadikan zina menjadi boleh. Zina tetap dilarang. Nikah pun tidak boleh karena B sudah punya suami.

Zina muhshan ini hukumannya secara islam adalah hukum rajam. Kalau di negerinya tidak ada hukuman itu, orangnya harus bertaubat nasuha, insya Allah taubatnya akan diterima.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment