Monday, April 29, 2013

Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1022. Dari Bapak Haji Hamdan di Kanor: Ustadz, ada seorang punya istri sah, tapi punya simpanan sampai nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Bagi laki-laki memang diperkenankan menikah dua, tiga, sampai empat, sesuai dengan firman Allah SWT di Surat An-Nisa' ayat 3.

Tetapi bila istri pertama waktu menikah membuat syarat/perjanjian bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita selain dia dan suami menyetujui, maka suami tidak boleh menikah lagi berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesuatu yang paling berhak ditepati dari berbagai syarat yaitu sesuatu yang menjadikan halalmu hubungan suami istri. HR Bukhari

Dalam hal ini tidak mungkin di negara kita Indonesia, karena ada undang-undang pernikahan yang melarang poligami kecuali dengan seizin istri pertama.

Wallahu A'lam.

Surat yang mesti dibaca pada Shalat Shubuh -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1021. Dari Bapak Dasir di Prembugan Pekuwon, Sumberrejo: Ustadz, saya sering mendengar waktu shalat shubuh itu, yang dibaca pasti surat Alam nashrah/Al-Inshirah dan surat At-Tin. Apakah kedua surat itu ada dasarnya ? Terima kasih.

Jawab:
Sebenarnya tidak ada dalil yang dijadikan dasar untuk bacaan surat tersebut pada shalat shubuh. Karena Nabi SAW dalam melaksanakan shalat shubuh itu, beliau kadang-kadang membaca surat yang agak panjang.

Awalnya surat Qaf (45 ayat), dan kadang kala beliau membaca surat Al-Waqi'ah (96 ayat), dan beliau membaca 60 ayat lebih. HR Bukhari dan Muslim.

Kemudian suatu ketika beliau membaca surat Al-Zalzalah (8 ayat) pada kedua raka'atnya (membaca surat yang sama dalam 2 raka'at itu). Suatu ketika dalam bepergian beliau membaca surat Al-Falaq dan surat An-Nas. HR Abu Dawud, Ibnu Bashirah, Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh imam Al-Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kadang-kadang beliau membaca surat yang agak pendek, seperti surat At-Takwir. HR Muslim dan Abu Awanah.

Dan beliau shalat shubuh di hari Jum'at (khusus hari Jum'at), beliau membaca surat As-Sajdah di raka'at pertama dan surat Al-Insan di raka'at kedua. HR Bukhari dan Muslim.

Dan beliau membaca lebih panjang di raka'at pertama dan agak pendek di raka'at kedua. Jadi Rasulullah SAW membiasakan demikian mungkin ada jama'ah yang agak tertinggal jadi bisa mengikuti/mendapat raka'at pertama dan tidak menjadi makmum masbuk. Karena Rasulullah SAW pernah juga ada makmum yang ketinggalan waktu ruku', ruku'-nya diperpanjang oleh Rasulullah.

Jadi sekali lagi, sebagai kesimpulan tidak ada dalil yang mengkhususkan setiap shalat shubuh membaca surat Al-Inshirah dan At-Tin. Yang ada dalilnya adalah khusus shalat shubuh di hari Jum'at.

Wallahu A'lam.

Dosakah anak tidak shalat jama'ah ? -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1019. Dari Nanda di Tuban: Ustadz, ada seorang ibu yang menyuruh anaknya untuk jama'ah shalat wajib, tapi anak itu membandel dengan alasan karena ibu itu tidak melakukan yang ibu itu perintahkan, sebab itu bukan ibu kandungnya. Apakah anak itu berdosa, dan apakah ibu itu termasuk yang digambarkan di surat Shaf ayat 2 dan 3 ?

Jawab:
Bila anak itu belum dewasa, maka tiada dosa atasnya, karena dia belum mukallaf. Sebaliknya, kalau dia sudah betul-betul dewasa, maka dia berdosa karena dia sudah berkewajiban shalat berjama'ah.

Adapun ibunya yang menyuruh dia shalat, maka dia termasuk perbuatan yang terpuji karena ibu tadi menyuruh yang baik/ma'ruf, dan dia tidak berdosa karena wanita tidak berkewajiban untuk shalat berjama'ah.

Berhubungan dengan surat Shaf ayat 23, ibu yang demikian tidak termasuk golongan ini (golongan yang dibenci Allah karena mengatakan/menyuruh apa yang dia sendiri tidak mengerjakan), karena wanita memang tidak wajib untuk shalat berjama'ah.

Wallahu A'lam.

Sunday, April 28, 2013

Bolehkan uang untuk haji diberikan kepada fakir miskin ? -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1018. Dari Bapak Ghalib di Kapas, Bojonegoro: Ustadz, mohon dijelaskan tentang ibadah haji. Ada orang mau pergi haji tahun ini daftar, dia bisa berangkat 5 tahun lagi. Dalam 5 tahun uang di bank dinilai dari segi ibadah tidak dapat apa-apa. Daripada menunggu 5 tahun, bagaimana seandainya uang tersebut diberikan kepada fakir miskin. Mohon penjelasan.

Jawab:
Haji itu adalah salah satu dari rukun islam, dan menjadi kewajiban atas setiap orang islam yang merdeka, dewasa, berakal sehat, dan mampu.

Dasarnya Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Dan dalam hadits:
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان

"Islam itu dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan." HR Imam Bukhari dan Imam Muslim

Kemudian Rasulullah SAW. pernah berkhutbah:
أيها الناس ، قد فرض عليكم الحج فحجوا فقال رجل أكل عام يا رسول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو قلت نعم لوجبت ، ولما استطعتم

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu haji, maka berhajilah. Maka ada orang bertanya: Apa setiap tahun Rasulullah. Beliau diam saja sehingga orang tadi bertanya sampai tiga kali. Lalu Rasulullah bersabda: Andaikata aku menjawab iya, tentu haji itu wajib setiap tahun, dan kamu tidak akan sanggup."

Dan sudah menjadi ijma para Imam bahwa haji itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Kecuali kalau dia punya nadzar, maka menjadi wajib baginya.

Karena itu, kalau orang tadi termasuk orang yang mampu, menurut saya patut saja menunggu waktu yang 5 tahun tadi, untuk melaksanakan satu dari rukun Islam.

Pak, tidak ada pahalanya duit di bank, tentu tetap ada pahala karena uang tersebut disediakan untuk ibadah haji, tidak akan disia-siakan oleh Allah SWT. Adapun masalah orang fakir, itu urusan lain yang wajib dilaksanakan hak-haknya tidak usah mengganggu uang yang akan digunakan untuk ibadah haji tadi.

Wallahu A'lam

Apakah Allah akan mengampuni dosa berbohong ? -Tanya Jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1017. Dari Pak Ayu di Garas Brambang, Kedung Adem: Ustadz, pada tahun 2001 - 2006, saya merantau di Kalimantan. Di sana saya jualan semua jenis burung, dan banyak berbohong. Misalnya tiap orang bertanya: burungnya jantan mas ? Aku jawab: ya. Padahal burung itu betina. Apakah Allah mengampuni dosaku yang banyak bohong tersebut ?

Jawab:
Pak Ayu, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang bersih (nasuha), diiringi dengan penyesalan tentang apa yang pernah Anda perbuat dulu di Kalimantan. Kalau sudah taubat, insya Allah tidak ada dosa, berdasarkan sabda Nabi SAW:
الندم توبة

"Menyesali perbuatan salah itu termasuk taubat." HR Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam Al-Hakim dari sahabat Ibnu Mas'ud ra.

Juga riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi di dalam kitab Syuabul Iman dari sahabat Anas ra.
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:
الندم توبة واتائب من الذنب كمن لا ذنب له

"Menyesali perbuatan salah itu sudah satu bagian dari taubat, dan orang yang mau bertaubat dari dosa seperti orang yang sudah tidak ada dosanya sama sekali."

Dalam Al-Qur'an juga disebutkan dalam surat Al-Furqan ayat 70:
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


"Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Demikian Pak Ayu, tidak usah berkecil hati. Asal bertaubat, insya Allah dosanya akan dilebur semuanya.

Wallahu A'lam

Kenapa di Masjid Mina shalat selalu qashar -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1016. Dari Bapak Basit Ridho di Kalirejo, Bojonegoro: Ustadz, saya melihat ketika di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, jama'ah biasa artinya sempurna shalatnya, sedang di Masjid Mina selalu meng-qashar. Apa betul seperti itu?

Jawab:
Karena Imam Masjid Nabawi dan Masjidil Haram itu orang yang mukim/tinggal di situ, sehingga shalatnya tidak qashar. Ada pun shalat di Mina, Imamnya itu biasanya dari orang yang melaksanakan haji juga, dan orang haji di Mina itu semuanya shalatnya memang di-qashar, jadi kalau dia menjadi imam juga meng-qashar shalat.

Wallahu A'lam