Sunday, April 28, 2013

Bolehkan uang untuk haji diberikan kepada fakir miskin ? -Tanya jawab Ma'had 22 Mei 2010-

1018. Dari Bapak Ghalib di Kapas, Bojonegoro: Ustadz, mohon dijelaskan tentang ibadah haji. Ada orang mau pergi haji tahun ini daftar, dia bisa berangkat 5 tahun lagi. Dalam 5 tahun uang di bank dinilai dari segi ibadah tidak dapat apa-apa. Daripada menunggu 5 tahun, bagaimana seandainya uang tersebut diberikan kepada fakir miskin. Mohon penjelasan.

Jawab:
Haji itu adalah salah satu dari rukun islam, dan menjadi kewajiban atas setiap orang islam yang merdeka, dewasa, berakal sehat, dan mampu.

Dasarnya Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Dan dalam hadits:
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان

"Islam itu dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan." HR Imam Bukhari dan Imam Muslim

Kemudian Rasulullah SAW. pernah berkhutbah:
أيها الناس ، قد فرض عليكم الحج فحجوا فقال رجل أكل عام يا رسول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو قلت نعم لوجبت ، ولما استطعتم

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu haji, maka berhajilah. Maka ada orang bertanya: Apa setiap tahun Rasulullah. Beliau diam saja sehingga orang tadi bertanya sampai tiga kali. Lalu Rasulullah bersabda: Andaikata aku menjawab iya, tentu haji itu wajib setiap tahun, dan kamu tidak akan sanggup."

Dan sudah menjadi ijma para Imam bahwa haji itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Kecuali kalau dia punya nadzar, maka menjadi wajib baginya.

Karena itu, kalau orang tadi termasuk orang yang mampu, menurut saya patut saja menunggu waktu yang 5 tahun tadi, untuk melaksanakan satu dari rukun Islam.

Pak, tidak ada pahalanya duit di bank, tentu tetap ada pahala karena uang tersebut disediakan untuk ibadah haji, tidak akan disia-siakan oleh Allah SWT. Adapun masalah orang fakir, itu urusan lain yang wajib dilaksanakan hak-haknya tidak usah mengganggu uang yang akan digunakan untuk ibadah haji tadi.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment