Monday, April 29, 2013

Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1022. Dari Bapak Haji Hamdan di Kanor: Ustadz, ada seorang punya istri sah, tapi punya simpanan sampai nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Bagi laki-laki memang diperkenankan menikah dua, tiga, sampai empat, sesuai dengan firman Allah SWT di Surat An-Nisa' ayat 3.

Tetapi bila istri pertama waktu menikah membuat syarat/perjanjian bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita selain dia dan suami menyetujui, maka suami tidak boleh menikah lagi berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesuatu yang paling berhak ditepati dari berbagai syarat yaitu sesuatu yang menjadikan halalmu hubungan suami istri. HR Bukhari

Dalam hal ini tidak mungkin di negara kita Indonesia, karena ada undang-undang pernikahan yang melarang poligami kecuali dengan seizin istri pertama.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment