Tuesday, March 18, 2014

Berdosakah apabila sudah berusaha mencegah bid'ah tapi tidak berhasil dan hukum adzan oleh anak kecil -Tanya jawab Ma'had 14 Juni 2010-

1092. Dari Pak Imam di Rengel: 1. Ustadz, sebagai ketua takmir masjid, saya sudah berusaha mengingatkan kegiatan-kegiatan di masjid yang mengandung bid’ah jangan diamalkan, tetapi tidak dihiraukan. Apakah ketua takmir masih menanggung dosa amalan itu ? Sebaiknya bagaimana ? 2. Bagaimana dengan adzannya anak kecil di masjid yang masih belum fasih ?

Jawab:
1. Janganlah pak Imam bosan mengingatkan mereka yang selalu melakukan bid’ah itu, ingat firman Allah SWT di Surat Adz-Dzariyat ayat 55:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.

Apabila pak Imam sudah melaksanakan itu (mengingatkan terus) maka pak Imam sudah tidak punya tanggungan apa-apa dan pak Imam sudah tidak berdosa, berdasarkan firman Allah SWT di Surat An-Nur ayat 54:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

Katakanlah: "Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".

Dan juga firman Allah SWT di Surat An-Najm ayat 38:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,

2. Adapun adzannya anak kecil yang belum fasih adzannya, maka adzannya tidak sah apabila dia merubah makna kalimat-kalimat adzan, dan ini juga berlaku bagi orang dewasa juga.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment