Monday, March 17, 2014

Hukum meng-qadha shalat apabila ketiduran selama 3 hari? -Tanya jawab Ma'had 10 Juni 2010-

1074. Dari Sahjana Ilham di Sukosewu, Bojonegoro: Ustadz, jika ada seorang muslim yang ketiduran selama 3 hari, apakah ketika ia bangun harus meng-qadha shalatnya yang 3 hari itu atau cukup memulai shalat yang ia jumpai pada saat ia bangun ?

Jawab:
Perhatikan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ra berkata:
قال نبي الله صلى الله عليه و سلم من نسي صلاة او نام عنها فكفارتها ان يصليها اذا ذكرها

Sabda Nabi SAW: Barang siapa lupa pada suatu shalat atau dia tertidur daripada shalat itu, maka kafarahnya yaitu dia harus melakukan shalat tatkala dia ingat.

Berikutnya, dari dari Abi Qatadah ra berkata:
ذكروا للنبي صلى الله عليه وسلم نومهم عن الصلاة فقال إنه ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها

Para sahabat menuturkan kepada Nabi SAW bahwa mereka tertidur dari shalat, maka beliau bersabda: Sesungguhnya tiadalah di dalam tidur itu kelengahan. Sesungguhnya lengah itu hanya pada saat orang bangun. Maka apabila lupa seseorang di antara kamu, atau dia tertidur atas shalat-shalat itu, maka hendaknya ia melaksanakan shalat-shalat tadi tatkala dia ingat. HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah.

Dari 2 hadits tadi maka nyatalah bahwa yang wajib bagi orang yang tidak shalat beberapa shalat karena tertidur, maka setelah bangun begitu ingat belum shalat maka harus melaksanakan shalat semuanya. Jadi misalnya 3 hari dia tertidur, maka dia harus melaksanakan semua shalat dalam 3 hari ia tertidur tadi.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment