Tuesday, March 25, 2014

Hukum muslim menikah lebih dari 4 istri -Tanya jawab Ma'had 18 Juli 2010-

1149. Dari Abdin di Karang Anyar: Ustadz, bagaimana hukumnya seorang laki-laki muslim menikah lebih dari 4 istri, dan bagaimana hukum pernikahannya untuk istri ke-5 ?

Jawab:
Semua kelima pernikahannya tetap sah. Yang menjadi kewajiban laki-laki yang menikah sampai 5 tadi, hendaknya dia memilih dari 4 orang saja dari semua istrinya, dan sisanya hendaknya diceraikan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
من اسلم و تحته عشر نسوة اختر منهن اربعا و فارق البواق

Ada orang yang masuk islam dan orang itu punya sepuluh istri, maka beliau bersabda: pilihlah dari mereka empat orang dan lepaskanlah sisanya. HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban, dan hadits ini diamalkan oleh seluruh kaum muslimin.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment