Wednesday, March 26, 2014

Hukum zakat untuk tanah wakaf -Tanya jawab Ma'had 19 Juli 2010-

1154. Dari Bpk Kiai Palil di Penganten, Balen: Ustadz, tanah wakaf itu hasilnya wajib dizakati atau tidak ?

Jawab:
Perhatikan apa yang dikatakan pengarang kitab Al-Mughni Jilid 5 halaman 582.

Termasuk syarat-syarat wajib zakat yaitu harta miliknya sendiri  dan wakaf itu tidak bisa dimiliki oleh seseorang, melainkan kepunyaan Allah SWT. Harta wakaf itu tidak ada baginya pemilik yang tertentu, maka tidak wajib baginya untuk dizakati. 

Tetapi apabila waqaf itu diserahkan kepada orang tertentu, dan orang tersebut mempunyai hasil 1 nishab dari tanah waqaf itu, maka di dalam hal itu tetap wajib zakat seperti pohon-pohonan yang berbuah atau tanah waqaf yang ditanami oleh orang tertentu dan lain-lain dari pohon yang ditanami tadi. Untuk orang itu, kalau hasilnya sudah mencapai 1 nishab.  Karena orang itu yang memiliki hasil tadi.

Apabila waqaf itu pada satu arah untuk orang-orang miskin dan untuk orang-orang fakir, maka tidak ada zakat baginya, meskipun hasil tanah waqaf tersebut menghasilkan lebih dari 1 nishab.

Ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment