1076. Dari Pak Umam di Beton, Kedung Adem: Ustadz, persyarikatan Muhammadiyah berdiri pada tahun berapa ? dan apa hukumnya onani, mohon penjelasan.
Jawab:
Ada pun persyarikatan Muhammadiyah didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330H yang bersesuaian dengan tanggal 18 November 1912M.
Untuk pertanyaan kedua, onani itu sebutannya zina dengan tangan, dan itu terlarang berdasarkan firman Allah SWT di Surat Al-Mu’minun ayat 5-7 dan Al-Ma’arij ayat 29-31:
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Ini saya baca di tafsir Ibnu Katsir. Jadi onani itu sebaiknya jangan dilakukan karena itu termasuk perbuatan yang melampaui batas.
Wallahu A’lam.
Jawab:
Ada pun persyarikatan Muhammadiyah didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330H yang bersesuaian dengan tanggal 18 November 1912M.
Untuk pertanyaan kedua, onani itu sebutannya zina dengan tangan, dan itu terlarang berdasarkan firman Allah SWT di Surat Al-Mu’minun ayat 5-7 dan Al-Ma’arij ayat 29-31:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ
ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Ini saya baca di tafsir Ibnu Katsir. Jadi onani itu sebaiknya jangan dilakukan karena itu termasuk perbuatan yang melampaui batas.
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment