Monday, March 17, 2014

Kapan berdirinya Muhammadiyah? Apa hukum onani ? -Tanya jawab Ma'had 10 Juni 2010-

1076. Dari Pak Umam di Beton, Kedung Adem: Ustadz, persyarikatan Muhammadiyah berdiri pada tahun berapa ? dan apa hukumnya onani, mohon penjelasan.

Jawab:
Ada pun persyarikatan Muhammadiyah didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330H yang bersesuaian dengan tanggal 18 November 1912M.

Untuk pertanyaan kedua, onani itu sebutannya zina dengan tangan, dan itu terlarang berdasarkan firman Allah SWT di Surat Al-Mu’minun ayat 5-7 dan Al-Ma’arij ayat 29-31:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Ini saya baca di tafsir Ibnu Katsir. Jadi onani itu sebaiknya jangan dilakukan karena itu termasuk perbuatan yang melampaui batas.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment