1052. Dari pak Ahmad di Rengel, Tuban: Ustadz, sah atau tidak jika kita menyembelih ayam tetapi masih hidup terus disembelih lagi ?
Jawab:
Tidak sah hewan yang sudah disembelih, disembelih ulang. Sesudah hewan itu mati, periksa apakah sudah putus urat-urat yang syaratnya harus putus dalam menyembelih, kalau ternyata belum putus artinya itu sudah menjadi bangkai dan sembelihannya tidak sah. Kalau ternyata hewan itu tidak mati, biarkan sembuh dan bisa sembelih lagi setelah hewan itu sembuh betul.
Wallahu a’lam.
Jawab:
Tidak sah hewan yang sudah disembelih, disembelih ulang. Sesudah hewan itu mati, periksa apakah sudah putus urat-urat yang syaratnya harus putus dalam menyembelih, kalau ternyata belum putus artinya itu sudah menjadi bangkai dan sembelihannya tidak sah. Kalau ternyata hewan itu tidak mati, biarkan sembuh dan bisa sembelih lagi setelah hewan itu sembuh betul.
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment