Friday, August 1, 2014

Arti Jizyah, Kharaj, dan Istikhlaf -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1345. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, saya pernah membaca buku ada kata-kata jizyah, kharaj, dan istikhlaf, tolong dijelaskan.

Jawab:
Jizyah kalau diberi makna Indonesia berarti pajak, pungutan, atau upeti. Diambil dari kata Al-Ijza’. Karena Jizyah itu menanggulangi pada orang yang membayar pajak itu untuk mendapatkan perlindungan kehidupannya/darahnya. Jadi di dalam Islam itu kalau terjadi peperangan musuhnya kalah, maka yang kalah itu kalau tidak mau masuk Islam dikenakan pajak/jizyah setiap tahun per kepala keluarga yang jumlahnya bervariasi melihat keadaan orangnya, ada yang 1 dinar, 2 dinar, dan seterusnya, sehingga dia dan keluarganya bisa hidup di negeri itu dengan aman. Kelihatannya tidak adil karena yang sudah masuk Islam tidak dikenakan yang sama, tetapi sebenarnya tidak juga karena yang Islam sudah ada kewajibannya sendiri, misalnya zakat. Adapun disyariatkannya jizyah itu pada tahun 9 Hijriyah menurut catatan yang lebih jelas, meskipun ada yang berpendapat dimulai pada tahun 8 Hijriyah.

Kemudian jizyah itu dipungut dari orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak mau memeluk agama Islam padahal sudah mengaku kalah, ditetapkan dalam Firman Allah di dalam surat At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ


Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Kemudian untuk yang selain Yahudi dan Nasrani, yaitu Majusi dan kaum Musyrik yang lain, itu semua ditetapkan dengan Sunnah Nabi SAW, yang disamakan dengan ayat di atas.

Adapun Kharaj, adalah pajak hasil bumi. Jadi melalui perang, tanah yang kalah menjadi milik pemenangnya. Pihak yang kalah akan tetap mengelola tanah tersebut, tetapi mereka dikenai kewajiban untuk membayar yang namanya kharaj itu. Kalau orangnya sudah masuk Islam tidak dikenakan kharaj ini, tetapi di dalam Islam ada zakatuz-zuru’ , di mana setiap panen apabila mencapai nisab (5 wasaq/653kg) dikenakan 1/10 apabila tanahnya tidak memerlukan perawatan banyak hanya dengan menebar benih sudah jadi, 1/20 apabila tanahnya memerlukan banyak biaya untuk merawatnya.

Sedangkan Istikhlaf, yaitu menjadikan seseorang menjadi khalifah. sebagaimana disebutkan di dalam shahih Muslim bab dijadikannya Khalifah Abu Bakr ra,
سمعت عن عائشة و سئلت من كان رسول الله عليه و سلم مستخلفا لو استخلفه قالت ابو بكر و قيل لها ثم من بعد ابي بكر قالت عمر

Dari sahabat Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata: saya mendengar dari Aisyah ra dan beliau ditanya siapa orang yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW sebagai pengganti andaikata beliau menunjuk penggantinya ? Aisyah berkata: Abu Bakr. Maka ditanyakan lagi kepada Aisyah, kemudian siapa setelah Abu Bakr ? Aisyah berkata: Umar. HR. Muslim, hadits no. 2385

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment