Saturday, August 2, 2014

Syarat bolehnya menjama' shalat -Tanya jawab Ma'had 29 November 2010-

1351. Dari Sdr. Mustofa di Sumberrejo: Ustadz, 1. Berapakah jarak seseorang boleh menjama’ shalat? 2. Bolehkah menjama’ shalat ketika sakit keras, dan bolehkan jama’ qashar ?

Jawab:
Menjama’ shalat antara dhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya, baik jama’ taqdim atau ta’khir, adalah soal yang sangat lapang dalam agama ini.

Yang diperbolehkan menjama’ itu bagi orang yang sedang dalam keadaan ketakutan, dan bagi orang yang sakit, bagi orang yang bepergian dan juga bagi kaum muslimin yang sedang di dalam masjid saat dhuhur ashar atau saat maghrib isya kemudian terjadi hujan yang sangat lebat, maka mereka juga boleh menjama’ shalatnya. Cuma mereka tidak boleh mengqashar, karena qashar itu khusus untuk orang yang bepergian/musafir.

Untuk jarak orang boleh menjama’ shalat tidak ada ketentuannya, karena jama’ bisa dilakukan asalkan syarat diperbolehkan menjama’ terpenuhi.

Yang ada ketentuan jarak adalah untuk qashar, yang penentuannya berbeda-beda menurut pendapat 4 imam, tetapi tidak akan dibahas di sini.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment