Friday, August 1, 2014

Bagaimana cara melupakan cinta terlarang -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1349. Dari Mama Jelita di Bojonegoro: Ustadz, bulan Mei kemarin saya punya teman awalnya sebatas SMS saja dan ketemuan sampai 3 kali. Kemudian suami saya tahu dan marah besar. Aku dan temanku sudah janji tidak akan ketemu lagi. Yang saya tanyakan, kenapa sampai dengan sekarang saya belum bisa melupakan teman saya, padahal dia usianya sudah 35 tahun punya anak 2, sedang aku 30 tahun punya anak 1, suami saya 32 tahun. Apakah saya benar-benar sudah jatuh cinta ? Bagaimana cara melupakan dia ?

Jawab:
Barangkali Anda memang jatuh cinta sehingga mempunyai TTM (teman tapi mesra) itu tadi, jatuh cinta yang seperti itu sebenarnya tidak sesuai dengan aturan berumah tangga karena tadi disebutkan sudah berumah tangga dan punya 1 anak, jadi patut saja kalau suami marah. Karena itu sebaiknya atau wajib bagi mama jelita untuk banyak-banyak beristighfar, banyak-banyak bertaubat mengakui salah. Apalagi mama jelita pu nya suami yang lebih muda dari TTM tadi. Setiap mama jelita membayangkan wajah TTM itu di benak Anda ucapkan apa yang diucapkan Nabi Khidir as. kepada Nabi Musa as. sambil memohon perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk:

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم , قال هذا فراق بيني و بينك
A’udzubillaahiminasy-syaithaanirrajiim, qaala haadza firaaqu bainii wa bainik

Dan hadapilah suami anda dengan cinta yang lebih daripada yang sudah-sudah, dengan demikian in sya Allah anda bisa selamat dari hal-hal yang tidak baik itu.

Wallahu A’lam.

Mengapa Gusdur dan Amin Rais tidak menyuruh putrinya berjilbab -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1348. Dari Sdr. Salsa di Rengel: bagaimana pendapat Ustadz tentang mantan-mantan pemimpin NU dan Muhammadiyah alm Gus Dur dan Amin Rais yang tidak menyuruh putranya berkerudung, padahal mereka pemimpin-pemimpin umat, mereka juga mendukung Ahmadiyah.

Jawab:
Semoga Allah membimbing Anda dan kami semua untuk kembali ke kitab Allah dan pada tuntunan Rasulullah SAW.
Barangkali pendapat kedua pemimpin seperti Gus Dur dan Amin Rais yang tidak menyuruh putrinya untuk memakai jilbab/berkerudung, karena mereka yakin dengan adanya keamanan di negeri ini. Dengan memperhatikan sebab turunnya firman Allah SWT di surat Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sebelum turun ayat ini, gadis-gadis di Madinah kalau sore kalau mau buang air (kalau di sini ke sawah/greng, dulu belum ada WC), lantas mereka itu diganggu oleh pemuda-pemuda yang nakal maka turunlah ayat ini. Jadi dengan memakai jilbab setidaknya mereka dikenal sebagai muslimah sehingga tidak diganggu.

Sedangkan urusan Ahmadiyah, barangkali Gus Dur, semoga Allah memberinya ampunan dan memberinya rahmat, beliau berpendapat kalau yang menjadi penduduk negeri ini boleh semua agama tidak beda antara mereka yang beragama islam maupun yang tidak islam, dan dulu sudah ada persetujuan untuk tidak saling mengganggu antara pemeluk agama, kenapa Ahmadiyah koq tidak boleh, sedangkan kristen, budha, konghucu juga boleh. Mungkin itu menurut penalaran Gus Dur.

Wallahu A’lam.

Hukum berdiam di mushola untuk wanita haid -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1347. Dari Sdri Ifa di Rengel: Ustadz kemarin menjelaskan bahwa orang yang sedang haid hukumnya haram berdiam diri di Masjid. Yang saya tanyakan apakah berdiam di serambi Mushola juga haram hukumnya ?

Jawab:
Berdiam di mushola maupun di serambinya itu boleh karena mushola itu bukan masjid. Sebab qaidah Masjid itu selain ditempati shalat berjama’ah juga ditempati untuk Shalat Jum’at. Sebab di jaman Rasulullah juga ada tempat-tempat shalat/mushola yang bukan masjid, tidak dilarang untuk berdiam di situ bagi wanita haid. Sebagaimana tidak dianggap I’tikaf apabila dilakukan di mushola, karena I’tikaf itu hanya di Masjid Jami’ tadi itu.

Wallahu A’lam.

Bolehkan beribadah/shalat di atas tempat pembuangan ? -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1346. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, rumah mertua saya sempat jadi kali/tempat pembuangan air dan limbah manusia, yang kemudian didirikan rumah di atasnya. Ada yang berpendapat yang demikian itu tidak boleh ditempati shalat, ada yang bilang boleh asal yang dibuat shalat tidak diatas tempat bekas limbah tersebut. Bagaimana menurut Ustadz mana yang benar ?

Jawab:
Tidak mengapa dengan adanya bekas pembuangan limbah, selagi tempat tersebut terpisah dari tempat yang kita pakai shalat itu. Misalnya terpisah itu bekas pembuangan ada dibawah, di atasnya ada lantai/cor-coran sehinggan tertutup rapat, di atasnya itu shalat tidak apa-apa. Maka sungguh telah menuturkannya Imam pengarang kitab Al-Mughni dan pengarang kitab Asy-Syarhul Kabir bahwa sesungguhnya diperbolehkan memakai apa saja yang ada di atas tutupnya tempat seperti yang disebut tadi dan sebagainya apabila limbah tersebut di bawah dan diatasnya diberi penutup yang rapat.

Hanya yang dilarang itu shalat di tempat pembuangan itu, ada pun di atas tutupnya diperbolehkan untuk shalat dan membaca Al-Qur’an. Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat tidak boleh  yang demikian itu. Tetapi yang benar in sya Allah tidak mengapa dengan shalat di atas tutup yang rapat tadi.

Wallahu A’lam.

Arti Jizyah, Kharaj, dan Istikhlaf -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1345. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, saya pernah membaca buku ada kata-kata jizyah, kharaj, dan istikhlaf, tolong dijelaskan.

Jawab:
Jizyah kalau diberi makna Indonesia berarti pajak, pungutan, atau upeti. Diambil dari kata Al-Ijza’. Karena Jizyah itu menanggulangi pada orang yang membayar pajak itu untuk mendapatkan perlindungan kehidupannya/darahnya. Jadi di dalam Islam itu kalau terjadi peperangan musuhnya kalah, maka yang kalah itu kalau tidak mau masuk Islam dikenakan pajak/jizyah setiap tahun per kepala keluarga yang jumlahnya bervariasi melihat keadaan orangnya, ada yang 1 dinar, 2 dinar, dan seterusnya, sehingga dia dan keluarganya bisa hidup di negeri itu dengan aman. Kelihatannya tidak adil karena yang sudah masuk Islam tidak dikenakan yang sama, tetapi sebenarnya tidak juga karena yang Islam sudah ada kewajibannya sendiri, misalnya zakat. Adapun disyariatkannya jizyah itu pada tahun 9 Hijriyah menurut catatan yang lebih jelas, meskipun ada yang berpendapat dimulai pada tahun 8 Hijriyah.

Kemudian jizyah itu dipungut dari orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak mau memeluk agama Islam padahal sudah mengaku kalah, ditetapkan dalam Firman Allah di dalam surat At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ


Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Kemudian untuk yang selain Yahudi dan Nasrani, yaitu Majusi dan kaum Musyrik yang lain, itu semua ditetapkan dengan Sunnah Nabi SAW, yang disamakan dengan ayat di atas.

Adapun Kharaj, adalah pajak hasil bumi. Jadi melalui perang, tanah yang kalah menjadi milik pemenangnya. Pihak yang kalah akan tetap mengelola tanah tersebut, tetapi mereka dikenai kewajiban untuk membayar yang namanya kharaj itu. Kalau orangnya sudah masuk Islam tidak dikenakan kharaj ini, tetapi di dalam Islam ada zakatuz-zuru’ , di mana setiap panen apabila mencapai nisab (5 wasaq/653kg) dikenakan 1/10 apabila tanahnya tidak memerlukan perawatan banyak hanya dengan menebar benih sudah jadi, 1/20 apabila tanahnya memerlukan banyak biaya untuk merawatnya.

Sedangkan Istikhlaf, yaitu menjadikan seseorang menjadi khalifah. sebagaimana disebutkan di dalam shahih Muslim bab dijadikannya Khalifah Abu Bakr ra,
سمعت عن عائشة و سئلت من كان رسول الله عليه و سلم مستخلفا لو استخلفه قالت ابو بكر و قيل لها ثم من بعد ابي بكر قالت عمر

Dari sahabat Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata: saya mendengar dari Aisyah ra dan beliau ditanya siapa orang yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW sebagai pengganti andaikata beliau menunjuk penggantinya ? Aisyah berkata: Abu Bakr. Maka ditanyakan lagi kepada Aisyah, kemudian siapa setelah Abu Bakr ? Aisyah berkata: Umar. HR. Muslim, hadits no. 2385

Wallahu A’lam.

Wednesday, March 26, 2014

Bolehkah menjual kulit hewan Qurban ? -Tanya jawab Ma'had 19 Juli 2010-

1156. Dari Bu Imam di Rengel, Tuban: Ustadz, larangan menjual daging Qurban dan memanfaatkan kulitnya. Apa yang dimaksud memanfaatkan kulitnya? Sebab biasanya di tempat saya kulitnya dijual dan terus dimasukkan ke dalam kas masjid.

Jawab:
Dari sahabat Ali ra beliau berkata:
أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنة و نقسم لحومها و جلودها وجلالها على المساكين  وأن لا أعطي الجازر منها شيئاً

Aku diperintah Rasulullah SAW untuk mengurusi qurban-qurbannya, dan aku diperintahkan membagikan dagingnya dan kulitnya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak boleh memberi upah dari qurban itu. 

Di sini, betul kulitnya diberikan oleh panitia kepada takmir masjid, dan karena sudah menjadi haknya takmir masjid, maka takmir masjid boleh menjualnya dan dimasukkan ke dalam kas masjid. Yang menjual sudah bukan panitia lagi, dan ini diperbolehkan.

Wallahu A’lam.

Selametan, kenduri, walimah termasuk shadaqah ? -Tanya jawab Ma'had 19 Juli 2010-

1155. Dari mbah Sumantri di Poan, Rengel, Tuban: Ustadz, apa ada ajaran islam selamatan dianggap shadaqah, padahal mengundang tamu dibebani mendoakan bareng-bareng, membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dan tahlil. Betulkah ajaran itu dianggap shadaqah ?

Jawab:
Bahwa selamatan, kenduri, walimahan tidaklah termasuk shadaqah. Karena walimah itu yang diundang orang kaya dan juga orang fakir miskin. Kalau dianggap shadaqah, haram hukumnya memberi shadaqah kepada orang kaya.

Padahal anjuran Nabi SAW, walimah itu mesti mengundang orang kaya dan juga fakir miskin.

Wallahu A'lam