Monday, December 31, 2012

Hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki, dan hukum tukar cincin. -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

845. Dari Mas Rekan di Mampil, Penganten: Ustadz, boleh atau tidak kaum laki-laki memakai emas dan kain sutra, dan adakah dalam ajaran islam menukar cincin antara suami istri sebagai simbol pernikahan ?

Jawab:
Telah terdapat dalam hadist Nabi SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera itu untuk wanita-wanita umatku, dan diharamkan emas dan sutera atas laki-laki umatku ini". HR. Imam Ahmad dan Imam An-Nasai dari Abu Musa Al-Asy'ari. Dan juga hadits ini diambil dari kitab Ghayatul Maram halaman 77, kemudian di Al-Irwaul Ghalil hadits no 277.
Kecuali kalau berobat dengan sutera karena misalnya kena penyakit kulit dan itu pernah dilaksanakan oleh beberapa sahabat.

Tidak ada dalam islam itu tukar menukar cincin antara suami istri sebagai simbol itu tadi. Itu adalah tradisinya orang barat yang kafir. Padahal Nabi SAW. bersabda: "Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka itu". HR Abu Dawud dari Ibnu Umar, dan HR At-Tabarani dari Hudzaifah r.a.

Wallahu A'lam.

Sunday, December 30, 2012

Hukum menginapkan penguburan jenazah? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

805. Dari Abdul Karim di Tuban: Ustadz, bagaimana hukumnya ada orang meninggal koq diinapkan selama satu hari karena menunggu keluarganya dari Jakarta ?

Jawab:
Yang lebih utama yaitu mempercepat menguburnya kecuali karena ada udzur. Kalau ada udzur tidak apa-apa ditunda asal tidak terlalu lama menundanya. Nabi SAW saja penguburannya ditunda karena udzur tadi. Yang tidak boleh misalnya jangan sampai seperti orang-orang Cina, menunda satu minggu ditangisi terus
Dasar yang lebih utama dipercepat adalah sabda Nabi SAW: "Segerakanlah menguburkan jenazah itu, karena apabila jenazah itu baik, maka kamu telah mendekatkan jenazah itu kepada yang lebih baik. dan apabila jenazah itu tidak baik, maka berarti kejelekan yang kamu lepaskan dari pundak/kudukmu."  HR Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a.

Banyaknya air untuk wudhu setelah mandi dan penggunaan air Zamzam untuk obat. -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

804. Dari mBak Mun di Sumuragung Sumberrejo: Ustadz, 1. Apakah benar kalau wudhu setelah mandi tidak perlu menggunakan air sebanyak sebagaimana biasa? 2. Apa boleh menggunakan air zamzam sebagai obat?

Jawab:
1. Wudhu sehabis mandi maupun sebelumnya itu sama saja dalam hal memakai air, tidak boleh terlalu berlebih-lebihan, harus secukupnya.
2. Adapun berobat dengan air zamzam itu boleh berdasarkan sabda Nabi SAW: "Zamzam itu adalah makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit". Saya sendiri pernah membuktikan waktu di Makkah, pagi sehabis subuh meminum air zamzam sekenyang-kenyangnya tanpa sarapan apa-apa, sampai jam 2 siang baru makan, tidak terasa lapar.
Kemudian apabila anda meminum zamzam, maka berdo'alah:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

"Ya Allah sesungguhnya aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang lapang, dan kesembuhan dari segala penyakit"
Itu doanya minum air zamzam untuk pengobatan.
Wallahu A'lam.

Hukum membaca Qunut di shalat Subuh? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

803. Dari Pak Dasir dari Prembugan, Pekuwon, Sumberrejo: Ustadz, Saya sering menjadi imam shalat Subuh. Bagaimana hukumnya yang tidak pakai Qunut seperti saya, apakah ada dasarnya ?

Jawab:
Telah terdapat dalam Hadits dari Sahabat Sa'ad bin Thariq Al-Asja'i r.a, beliau berkata kepada ayahnya: Wahai Ayah sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah SAW dan di belakang sahabat Abu Bakar r.a., dan Umar r.a., dan Utsman r.a., dan Ali r.a., apakah mereka semuanya itu Qunut di shalat Subuh. Ayahnya menjawab: wahai anakku, itu adalah model baru. Hadits ini diriwayatkan oleh kelima Imam kecuali Imam Abu Dawud.
Jadi dasarnya shalat subuh yang tidak pakai Qunut adalah hadits tersebut, tidak salah kalau tidak Qunut. Sampai sekarang pun kalau nanti pergi ke Arab melaksanakan ibadah haji di daerah Madinah dan sekitarnya itu, kemudian di Makkatul Mukarramah dan masjid-masjid yang ada di sana, semuanya tidak ada yang shalat Subuh dengan Qunut Allahummahdini fiiman hadaik... ini, sebab Qunut ini untuk shalat Witir dan dibacanya sebelum Ruku'.
Wallahu A'lam.

Hukum mendatangi undangan acara kematian (3,7,40 hari dan seterusnya) -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

802. Dari pak Eko di Jambirejo, Kedung Adem: Ustadz, saya tidak sependapat dengan acara-acara kematian seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari, dan seterusnya. Tapi dalam acara tersebut saya diundang, kedatangan saya dalam acara tersebut hanya karena menghormati undangan. Apakah ini dibenarkan ?

Jawab:
Anda bisa memilih antara 2 hal: memilih nanti akan tersentuh api neraka dan anda boleh mendatangi undangan itu, atau memilih tidak tersentuh api neraka sama sekali, tapi anda harus meninggalkan dan tidak mendatangi undangan itu.
Anjuran Rasulullah SAW: Maka tinggalkanlah (singkirilah) kelompok-kelompok itu semuanya meskipun kamu sampai menggigit tonggak kayu sampai kamu meninggal nanti dalam keadaan seperti itu, tidak mau mengikuti kelompok2 itu. Itu jaminannya adalah surga (HR Bukhari Muslim). Wallahu A'lam

Apakah menyentuh suami/istri itu membatalkan wudhu ? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

801. Dari Iva di Rengel Tuban: Ustadz, apakah menyentuh suami/istri itu membatalkan wudhu ?

Jawab:
Apabila seorang laki-laki menyentuh orang perempuan (istrinya) atau sebaliknya secara langsung tanpa ada tutup apa-apa, maka di dalam hal itu ada perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah menjadi batal wudhunya atau tidak. Tetapi yang lebih kuat dari dua pendapat itu bahwa suami menyentuh istri atau sebaliknya dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah tidak membatalkan wudhu.
Karena sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian waktu mau berangkat ke masjid mencium istri beliau dan beliau kemudian shalat tanpa wudhu lagi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah r.a., juga oleh Imam Abu Dawud dalam Shahih Abu Dawud hadits no: 170&171, juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ad-Daraquthni dan Imam Baihaqi.
Sedangkan yang dimaksud oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah:6,  menyentuh perempuan, menurut Ibnu Abbas maksudnya bukan menyentuh dengan tangan, melainkan al-jima atau mengadakan hubungan suami istri.
Wallahu A'lam.

Arti iltizam, tasfiyah, tanazzuk , tafarruq, dan pragmatis ? -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

800. Dari M Zubaidi di Baureno Bojonegoro: Ustadz apa yang dimaksud dengan iltizam, tasfiyah, tanazzuk , tafarruq, dan pragmatis ?

Jawab:
Arti iltizam yaitu menetapi, dan makna tasyfiyah (dengan syin) yaitu penyembuhan, tashfiyah (dengan shad) yaitu penjernihan, arti tanazzuk yaitu perebutan dengan saling bertentangan, tafarruq yaitu perpecahan, pragmatis itu adalah suatu hal/kegiatan yang bisa langsung kita laksanakan setiap hari, dari kata praktis.