Sunday, January 6, 2013

Hukum aqiqah dicicil -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

858. Dari sdr. Ilham di Sukosewu: Ustadz, bagaimana hukumnya aqiqah pada hari ketujuh menyembelih 1 ekor, kemudian setelah umur satu tahun disembelih lagi 1 ekor ?

Jawab:
Bila anak Anda itu perempuan, maka cukup satu ekor kambing saja sebagai aqiqahnya. Kalau anak Anda laki-laki, maka mestinya disembelihkan dua ekor kambing di hari ketujuh, itu haditsnya.

Dan berkembang dalam madzhab-madzhab, boleh kalau tidak mampu disembelih satu ekor dulu pada hari ketujuh, nanti setelah mampu misalnya setelah satu tahun lagi, boleh disusulkan lagi yang satu ekor lagi menurut madzhab syafi'i. Ada madzhab yang mengatakan kalau tidak mampu di hari ketujuh tidak perlu lagi. Ada madzhab yang mengatakan kalau tidak mampu di hari ketujuh, bisa di hari keempat belas atau di hari kedua puluh satu, kalau masih tidak mampu tidak perlu lagi.

Wallahu A'lam.

Saturday, January 5, 2013

Hukum main remi/kopik dan bagaimana menguburkan jenazah yang tidak lengkap -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

857. Dari sdr. Kholis: 1. Ustadz, apakah boleh bermain remi/kopik tapi untuk hiburan ? Mohon penjelasan. 2. Bagaimana cara mengubur orang yang meninggal dunia, sedangkan kepalanya hilang ? Apakah harus dicari dulu kepalanya baru dikubur? Mohon penjelasan.

Jawab:
1. Tidak patut anda main remi/kopik dan sebangsanya itu berdasarkan Firman Allah SWT di surat Al-Mukminun:1-3 :

"Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu mereka yang dalam shalatnya benar-benar khusyuk/tunduk kepada Allah. Dan mereka yang berpaling dari apa-apa yang tidak berguna."

dan Sabda Nabi SAW:

"Termasuk sebaik-baik islam seseorang, yaitu meninggalkannya sesuatu yang tidak ada gunanya." HR At-Tirmidzi dan lain-lain

Yang maksudnya dari ayat dan hadits tadi, bahwa tidak patut seorang muslim main remi/hiburan tadi itu, menghabiskan waktu dan tidak ada gunanya apa-apa.

2. Kalau kepalanya tidak ada, raganya tetap dikubur sambil mencari bagian yang hilang. Nanti kalau andaikata sudah ketemu, disusulkan menguburkannya. Karena perintah Nabi kalau ada jenazah itu disegerakan untuk dikuburkan, jangan ditunda-tunda.

Wallahu A'lam.

Tahiyat awal pada shalat witir 3 raka'at ? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

855. Dari sdr. Andri, murid SMA Muhammadiyah Soko Tuban: Ustadz, bagaimana shalat witir yang 3 raka'at, pakai tahiyat awal atau tidak? Mohon penjelasan.

Jawab:
Tiada bagi shalat witir yang tiga raka'at itu tasyahud/tahiyat awal, karena sabda Rasulullah SAW:
لا تشبه بالمغرب
la tusyabbihu bil maghrib
"Jangan kamu menyerupakan Witir dengan Maghrib"

Karena Maghrib itu witir, tapi witirnya siang. Untuk tidak serupa kalau Maghrib ada tasyahud awal, untuk Witir tidak ada.

Wallahu A'lam.

Hukum menjual hasil pertaniah secara tebasan dan maksud dua harga dalam kredit -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

852. Dari S. Fatimah di Kopen, Soko, Tuban: 1. Bagaimana hukum menjual hasil pertanian secara tebasan di sawah? Jual beli barang secara kredit itu boleh, tapi tidak boleh membuat harga dua. Bagaimana maksud harga dua itu ?

Jawab:
1. Boleh-boleh saja menjual hasil pertaniah ditebas di sawah, asal yang membeli sudah ahli betul dalam menaksir.
2. Yang dimaksud dua harga, dari hadits:

نَهٰى عَنْ بَيْعَتَانِ مِنْ بَيْعَةٍ

"Rasulullah melarang dua macam harga dalam satu jual beli.
Contohnya begini, jual beli satu barang diberi dua harga, kalau tunai 100 ribu kalau hutang 150 ribu. itu yang tidak boleh. Kalau satu harga saja boleh, misalnya kalau tunai 125 ribu kalau hutang 125 ribu.

Wallahu A'lam.

Friday, January 4, 2013

Hukum mendoakan anak di shalat tahajud -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

851. Dari pak Dasir di Prembugan, Pekuwon: Ustadz, saya sering shalat tahajud. Di sela-sela shalat tahajud itu saya selalu mendoakan anak-anak saya supaya mendapatkan derajat yang tinggi. Umpamanya boleh apa tidak dan apakah benar doanya shalat tahajud itu makbul, dan bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Betul, patut sekali bagi anda selalu berdoa untuk putra-putranya saat shalat tahajud maupun di lain shalat tahajud, misalnya sehabis shalat lima waktu. Dan Allah akan mengabulkan doa anda, apabila anda memenuhi syarat-syaratnya orang berdoa. Dan berdoa seperti itu untuk anak adalah sunat.

Doa untuk anak ini diberi contoh oleh Allah antara lain sebagai berikut:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Furqan:74)





رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي

"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku." (Al-Ahqaf:15)


Hukum tahlilah rutin malam Jum'at -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

850. Pertanyaan dari Sulaiman dari Malingmati, Tambakrejo : Ustadz, tolong dijelaskan kegiatan tahlilan rutin malam Jum'at itu bid'ah atau tidak?

Jawab:
Silakan baca buku karangan mantan kiai NU yang judulnya menggugat tahlilan, istighosahan dan ziarah para wali yang dikarang oleh KH. Mahrus Ali.

Wallahu A'lam

Hukum berjualan di tempat pelacuran -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

849. Dari pak Taslim di Pacing: Ustadz, dulu saya pernah berjualan bakso di Kalimantan, dan saya jualan di tempat pelacuran, dan pembelinya rata-rata pelacur. Pertanyaannya apakah halal uang yang saya dapatkan ?

Jawab:
Apa yang anda jual makanan dan lain-lain itu boleh-boleh saja, siapa saja yang beli juga boleh-boleh saja. Masa ada orang mau beli ditanya kamu shalat apa tidak, kamu muslim apa tidak, namanya jualan siapa yang beli boleh-boleh saja.
Tapi sebaiknya jangan mengulang berjualan ke situ, kalau hal itu mendukung perbuatan pelacur-pelacur tadi. Adapun uang yang didapat tetap halal, sebab uang itu haram adalah bagi pelacurnya tadi, karena usaha melacur itu haram maka hasilnya haram bagi yang bersangkutan.

Wallahu A'lam.