Thursday, July 18, 2013

Tempat Shalat Ied -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1041. Dari Bpk M Ngadnan di Garas, Brambang: Ustadz, kalau shalat Ied sebaiknya di masjid atau di lapangan ?

Jawab:
Yang lebih utama, melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha itu di lapangan, kecuali kalau ada udzur misalnya hujan, lapangan becek, dan lain-lain.
Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau selalu melakukan shalat Ied di lapangan kecuali pernah satu kali di masjid karena ada udzur.

Wallahu A'lam.

Adab keluarga dan tetangga yang ditinggal mati -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1040. Dari Ririn di Sumberrejo: Ustadz, bagaimana adab keluarga yang ditinggal mati menurut ajaran islam, dan bagaimana pula adab sebagai tetangga ?

Jawab:
Mohon maaf, kami tidak bisa menjelaskan di sini karena terbatasnya waktu. Hal ini bisa dibaca di dalam buku Ahkamul Jana-iz, diterangkan di halaman 22 - 44.

Wallahu A'lam


---Editor's note---
In sya Allah akan ditulis di lain waktu.

Hukum shalat berjama'ah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1039. Dari Devi di Sumberrejo: Ustadz, apakah orang yang lumpuh kedua kakinya tetap diwajibkan jama'ah di Masjid ? Padahal jalannya saja menggunakan kursi roda.

Jawab:
Salat berjama'ah bersama kaum muslimin di masjid itu wajib, berdasarkan sabda Nabi SAW:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له الا من عذر

Barang siapa yang mendengar adzan, lalu dia tidak mendatangi maka tiada shalat baginya kecuali udzur. HR Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih.

Dan Ibnu Abbas pernah ditanya tentang udzur itu, beliau berkata: suasana takut atau sakit.

Jadi orang yang lumpuh tadi tidak wajib berjama'ah sampai dia sembuh dari sakitnya.

Wallahu A'lam.

Kiamat terjadi di hari Jum'at ? -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1038. Dari Bpk Muhammad Ngadnan di Garas, Mbrambang: Ustadz, apakah ada hadits yang menerangkan hari kiamat terjadi hari Jum'at ?

Jawab:
Ketahuilah sesungguhnya setiap orang yang memberitakan tentang waktu terjadinya kiamat, maka itu adalah dusta. Sesuai dengan Firman Allah di surat Al-A'raf 187:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. 

Wallahu A'lam

Tentang Ahmadiyah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1037. Dari Kasturi di Dander: Ustadz, saya baca buku karangan Najih Maimun bahwa pak Amin Rais dan pak Syafii Maarif adalah pendukung Ahmadiyah, apa ini benar dan bagaimana pendapat Ustadz ?

Jawab:
Maaf saya kurang mengerti hal tersebut, dan saya kira apa yang dituturkan dalam buku tersebut tidak benar, karena persyarikatan Muhammadiyah sejak awal dilahirkan telah menolak ajaran Ahmadiyah, sedangkan pak Amin Rais dan pak Syafii Maarif adalah tokoh Muhammadiyah.
Menurut saya Ahmadiyah bukanlah Islam, sebagaimana keputusan ulama Haramain (ulama di Makkah dan Madinah) bahwa Ahmadiyah itu termasuk sesat dan mereka tidak diijinkan untuk melakukan haji di tanah suci.

Wallahu A'lam

Hukum membaca Iftitah saat Imam sedang membaca Al-Fatihah dan bacaan yang setara membaca 1/3 Al-Qur'an -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1023. Dari Al-Fajri di Kenongosari Soko Tuban: Ustadz, apakah hukumnya membaca doa Iftitah saat Imam sudah membaca Al-Fatihah ? Dan apakah membaca doa Iftitah 3x sama dengan khatam Al-Qur'an ?

Jawab:
Sesungguhnya Nabi SAW menjadikan mendengarkan bacaan Imam termasuk sempurnanya menjadi Makmum, sesuai dengan sabda beliau:
انما جعل الامام ليؤتمّ به فاذا كبّر فكبّروا واذا قرأ فاننصتوا
"Imam hanya dijadikan sebagai Imam untuk diikuti, maka bila Imam bertakbir maka bertakbirlah, bila Imam membaca maka dengarkanlah." HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Imam Muslim, Abu Awanah dan Ar-Rukyan.
Jadi sebagai Makmum, apabila Imam sudah mulai membaca Al-Fatihah dan surat, tidak perlu membaca doa Iftitah, Al-Fatihah, dan seterusnya. Kita cukup mendengarkan dan menyimak bacaan Imam.

Adapun yang sebanding sepertiga Al-Qur'an yaitu membaca surat Al-Ikhlas dan bukan doa Iftitah, jadi membaca surat Al-Ikhlas 3x seolah-olah sudah khatam Al-Qur'an.

Wallahu A'lam.

Monday, April 29, 2013

Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1022. Dari Bapak Haji Hamdan di Kanor: Ustadz, ada seorang punya istri sah, tapi punya simpanan sampai nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Bagi laki-laki memang diperkenankan menikah dua, tiga, sampai empat, sesuai dengan firman Allah SWT di Surat An-Nisa' ayat 3.

Tetapi bila istri pertama waktu menikah membuat syarat/perjanjian bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita selain dia dan suami menyetujui, maka suami tidak boleh menikah lagi berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesuatu yang paling berhak ditepati dari berbagai syarat yaitu sesuatu yang menjadikan halalmu hubungan suami istri. HR Bukhari

Dalam hal ini tidak mungkin di negara kita Indonesia, karena ada undang-undang pernikahan yang melarang poligami kecuali dengan seizin istri pertama.

Wallahu A'lam.