Monday, March 17, 2014

Hukum memasang gigi palsu -Tanya jawab 10 Juni 2010-

1077. Dari Bu Imam di Rengel, Tuban: Ustadz, bagaimana hukumnya orang islam memasang gigi palsu ? Boleh atau tidak ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Sudah berulang kali hal ini dibahas. Ringkasnya bahwa pasang gigi buatan itu tidak ada larangan, apalagi kalau hal itu untuk menjaga kesehatan. Karena kalau tidak punya gigi, ompong semua tidak bisa makan sampai lembut, padahal perintah Nabi SAW kalau makan harus sampai lembut supaya tidak mudah terkena penyakit. Dan juga supaya bisa fasih membaca Al-Qur’an, karena kalau tidak punya gigi membaca Al-Qur’annya tidak bisa pas dan fasih.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment