Thursday, July 18, 2013

Hukum shalat berjama'ah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1039. Dari Devi di Sumberrejo: Ustadz, apakah orang yang lumpuh kedua kakinya tetap diwajibkan jama'ah di Masjid ? Padahal jalannya saja menggunakan kursi roda.

Jawab:
Salat berjama'ah bersama kaum muslimin di masjid itu wajib, berdasarkan sabda Nabi SAW:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له الا من عذر

Barang siapa yang mendengar adzan, lalu dia tidak mendatangi maka tiada shalat baginya kecuali udzur. HR Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih.

Dan Ibnu Abbas pernah ditanya tentang udzur itu, beliau berkata: suasana takut atau sakit.

Jadi orang yang lumpuh tadi tidak wajib berjama'ah sampai dia sembuh dari sakitnya.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment