Tuesday, January 15, 2013

Tata cara sujud untuk wanita dan turunnya ke sujud mesti mendahulukan tangan/lutut. -Tanya jawab Ma'had 20 April 2010-

878. Dari Ibu Win di Kapas: Ustadz, mohon penjelasan mengenai tata cara sujud bagi wanita, apakah benar pada saat sujud itu kedua siku dirapatkan dada dan turunnya ke lantai itu tangan/lututnya dulu ?

Jawab:
Perhatikan kitab Sifatu Shalatun Nabi dari takbir sampai salam seolah-olah kamu melihat sendiri Nabi shalat. Semua yang telah diterangkan dari sifat shalat Nabi SAW, sama di dalam hal itu laki-laki maupun wanita. Dan tidak terdapat di dalam sunah Nabi apa yang menentukan pengecualian wanita dari sebagian cara shalat Nabi itu. Bahkan menurut Nabi SAW:
صلوا كما رايتموني اصلي

Shalluu kamaa ra-aitumuunii ushallii.
"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat." HR. Bukhari dan Ahmad

Itu mencakup semua, tidak laki-laki saja. Itu juga merupakan pendapat Ibrahim An-Nakha'i, beliau berkata:
"Wanita itu berbuat di dalam shalat itu seperti yang diperbuat oleh laki-laki." Dikeluarkan oleh Imam Abu Syaiba jilid 1 juz 2 halaman 75 dengan sanad yang shahih dari Ibrahim An-Nakha'i tadi. Ibrahim An-Nakha'i adalah salah satu Tabi'in.

Sedangkan hadits bahwa wanita harus menempelkan siku ke dadanya pada waktu sujud itu, dan dikatakan supaya tidak seperti laki-laki, itu adalah hadits mursal yang tidak shahih, jadi tidak usah dipakai.

Ada pun yang diriwayatkan Imam Ahmad yang di dalam Masa'il putranya halaman 71 dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar menyuruh wanitanya supaya kalau duduk dalam shalat itu bersila (tidak bersimpuh), juga tidak sah sanadnya. Jadi duduknya sujudnya harus sama dengan laki-laki. Dalam hadits terakhir tadi, di sanadnya ada nama Abdullah bin Umar Al-Umri dan dia itu sangat dhaif.

Dan Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab At-Tarikhus Shaghir halaman 95 dengan sanad yang sahih dari Ummu Darda' bahwa sahabat perempuan yang bernama Ummu Darda' ini duduknya di dalam shalat seperti duduknya laki-laki, dan beliau ini adalah sahabat perempuan yang sangat mengerti tentang agama.

Ada pun turun ke sujud, maka yang betul adalah tangannya dulu yang turun ke lantai, baru lututnya. Itu adalah yang berbeda dengan turunnya unta, sedangkan Nabi SAW melarang turun dalam shalat itu seperti turunnya unta dalam berjerum, dan unta itu turunnya lututnya dulu.

Apakah tahlilan dicontohkan Rasulullah SAW ? dan acara kematian juga ? -Tanya jawab Ma'had 20 April 2010-

877. Dari Sulaiman di Maling Mati, Tambak Rejo: Ustadz, apakah tahlilah itu pernah dicontohkan oleh Rasulullah, dan acara 1,3,7,40,100 ribu hari itu dicontohkan ?

Jawab:
Rasulullah itu suka sekali dengan bacaan tahlil. Di dalam shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa  yang mengucapkan laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir pada setiap hari seratus kali, adalah bagi orang itu sama dengan memerdekakan 10 budak. Dan dicatat untuk orang itu 100 kebajikan dan dihapus dari orang itu 100 keburukan dan adalah bagi orang itu benteng/tameng dari syaitan pada harinya itu sampai sore hari. Dan tidaklah ada seseorang yang bisa datang dengan yang lebih utama dari tadi kecuali seseorang yang beramal lebih banyak dari orang itu tadi."

Itu tahlilnya Rasulullah SAW. Tapi tahlilnya itu tidak menunggu ada berkat/makanan, tiap pagi beliau membaca begitu, menganjurkan kita juga membaca seperti itu.

Kemudian sabda Rasulullah SAW juga:

"Kalau aku mengucapkan subhaanallah wal hamdu lillaah wa laa ilaaha illallah allaahu akbar lebih aku cintai dari pada apa yang telah terbit padanya matahari ini."

Bahkan Rasulullah mengatakan:

"Tiap tahmid itu shadaqah, tiap tahlil itu shadaqah, tiap tasbih itu shadaqah, tiap tahlil itu shadaqah."
Ini disebutkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya.

Dan hadits-hadits yang seperti itu banyak sekali, Anda bisa lihat kitab Al-Kalimuth Thayyib halaman 25-26, kitab Al-Adzkar yang dikarang oleh Imam Nawawi halaman 39-40, kitab Tuhfatudz Dzakirin yang disusun oleh Imam Asy-syauqani halaman 108 dan lain-lain.

Ada pun membuat makanan pada hari waktu orang meninggal,  3 7 40 100 1000 harinya, disebutkan dalam kitab I'anatut Thalibin jilid 2 begini:
"Betul apa yang dikerjakan oleh orang-orang kumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan termasuk bid'ah yang munkara, yang diberi pahala kalau dicegahnya."

Selanjutnya disebutkan juga di halaman 146:
"Termasuk bid'ah munkara yang tidak disukai, yaitu mengerjakan apa yang dikerjakan orang dari mendatangkan rasa sedih kembali dan kumpul-kumpul dan 40 harian, semua itu adalah haram."

Dan yang semisal ini disebutkan juga di Fathul Muin jilid 2 halaman 141, Al-Umm karangannya Imam Syafi'i jilid 1 halaman 248, Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 268, Hasyiyah Al-Qalyubi jilid 1 halaman 353, Al-Majmu' yang dikarang oleh Imam Nawawi jilid 5 halaman 286.

Dan juga ditemukan di sampul buku Mantan Kiai NU menggugat tahlilan, tertulis pada Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1345H/21 Oktober 1926 menyatakan bahwa selametan setelah kematian adalah bid'ah yang hina. Buku ini dikarang oleh KH. Mahrus Ali.

Wallahu A'lam.

Apakah kita akan bertemu keluarga kita di akhirat ? -Tanya jawab Ma'had 20 April 2010-

876. Dari Ofa di Sarangan, Kanor: Ustadz, apakah nanti di akhirat kita bisa bertemu dengan keluarga kita yang telah meninggal terlebih dahulu ?

Jawab:
Iya betul, Allah akan mempertemukan kita dengan keluarga kita apabila sama-sama beriman di akhirat nanti. Berdasarkan firman Allah SWT Ath-Thur:21 :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

"Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Dengan ayat ini jelas kita bisa bertemu dengan keluarga kita asal sama-sama beriman.

Wallahu A'lam.

Sunday, January 13, 2013

Bolehkah memegang Al-Qur'an sewaktu haid dan apakah doa setelah selesai haid ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

871. Dari mBak Yanti di Balen: Ustadz, kalau haid boleh pegang Al-Qur'an atau tidak ? dan apa doa setelah selesai haid mau keramas ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Tidak apa-apa bagi orang yang sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, tetapi tidak usah menyentuh Mushafnya. Itu yang lebih sah dari dua pendapatnya para ulama.  Sebab ada ulama yang mengatakan tidak boleh menyentuh Qur'an maupun membaca Qur'an, bahkan ada yang ketiga yang lebih ringan lagi boleh membaca Qur'an dan menyentuhnya.

Ada pun doa yang perlu dibaca ketika selesai haid dan mau mandi, saya kira tidak terdapat doa tertentu. Anda bisa baca bismillah atau alhamdulillah sudah suci. Jadi tidak ada ketentuan untuk membaca doa tertentu.

Wallahu A'lam

Apa beda ahbaranaa dengan haddatsanaa ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

870. Dari bpk Yadi di Ngampal: Ustadz, apa bedanya ahbarana dengan haddatsana, seperti yang tercantum dalam shahih Muslim itu ?

Jawab:
Arti dari ahbarana menurut bahasa yaitu memberi kabar/berita kepada kami tentang seseorang.  Ada pun yang dimaksud dengan haddatsana, yaitu telah bercerita kepada kami seseorang. Artinya hampir sama, hanya beda cara penyampaian saja.

Wallahu A'lam.

Bagaimana bila doa tahiyat salah ? dan batalkah dzikir kemudian tertidur ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

869. Dari bpk Agus di Tuban: 1. Ustadz, apabila doanya tahiyyat akhir itu salah, shalatnya sah atau tidak ? 2. Waktu berdzikir, tertidur, itu batal apa tidak ?

Jawab:
1. Kalau yang salah itu bacaan tahiyyat sampai salawat, maka shalatnya tidak sah, karena tahiyyat itu termasuk rukun qauli dari shalat, dan tidak mengerjakan satu rukun, artinya shalatnya tidak sah.

2. Kalau ngantuk dan tidurnya itu sampai berat, maka itu membatalkan wudhu. Kalau sekedar tertidur tidak batal. Menurut madzhab syafi'i, kalau tidurnya sambil duduk maka tidak batal wudhunya.

Demikian, Wallahu A'lam.

Hukum sumbangan untuk sekolahan -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

868. Dari sdr Febri: Ustadz, di sekolah-sekolah sering dimintai sumbangan tapi besarnya sumbangan itu dibatasi. Bagaimana hukumnya itu?

Jawab:
Boleh saja sekolah-sekolah itu meminta sumbangan kepada para pelajarnya atau wali siswa untuk tegaknya perguruan/sekolah itu dan untuk biaya penyelenggaraannya. Maka berikanlah yang diminta dan ditetapkan sekolah itu dengan ikhlas. Hal itu termasuk dalam faidah "sesuatu yang tidak bisa sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu itu, maka itu termasuk wajib juga". Dan karena pendidikan itu wajib, tetapi kalau tidak ada sumbangan dari murid dan wali murid dan juga dari pemerintah, maka sumbangan itu menjadi wajib juga, supaya kewajiban menegakkan pendidikan itu bisa berjalan dengan lancar.

Wallahu A'lam.

Bagaimana hukumnya pengusaha dengan modal dari Bank -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

867. Dari sdr Rudi di Mulyo Agung, Balen: Ustadz, saya ini seorang pengusaha tetapi modalnya dari bank, bagaimana hukumnya? boleh apa tidak ?

Jawab:
Pembahasan tentang soal bank ini sudah berkali-kali dibahas, di antaranya yang terakhir itu dari majlis Tarjih Muhammadiyah di Malang yang mengokohkan bahwa itu soal terlarang. Tetapi menurut saya kalau darurat boleh saja, karena di Indonesia ini masih banyak orang bergantung modalnya dari bank, kalau tidak begitu tidak bisa bekerja. Karena itu saya katakan karena sangat butuhnya sebagian besar penduduk negeri kami ini pada bank-bank itu dalam soal kerja dan soal perdagangan.

Tegasnya kalau memang kepepet tidak ada modal lain dan ingin kerja, maka saat itu diperbolehkan.

Wallahu A'lam.

Sikap dalam menghadapi birokrasi yang menyimpang -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

866. Dari sdr Habib Husein Albani di Sumuragung: Ustadz, bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim menghadapi birokrasi pemerintahan yang sarat dengan hal yang menyimpang, misalnya adanya uang pelicin untuk mempercepat urusan? Mohon penjelasan.

Jawab:
Solusinya menghadapi mereka itu adalah dengan menggiatkan amar ma'ruf dan nahi munkar, sehingga mereka menghentikan cara-cara seperti itu. Sedang kami mengutuk orang-orang yang seperti itu, yang tidak mau menghentikan penyimpangannya dikutuk dengan laknat Allah.

Sabda Nabi SAW:
"Semoga Allah melaknat orang yang suka menyuap dan yang menerima suap". HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah ra.

Jadi sekurang-kurangnya kita jangan merelakan ada orang berbuat begitu.

Dengan cara itu insya Allah akan menjadi kenyataan Firman Allah SWT Al-Anfal:7-8

وَيُرِيدُ اللَّهُ أَن يُحِقَّ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ وَيَقْطَعَ دَابِرَ الْكَافِرِينَ
لِيُحِقَّ الْحَقَّ وَيُبْطِلَ الْبَاطِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ



"dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayatNya dan memusnahkan orang-orang kafir, agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya."

Wallahu A'lam.

Hukum meminjamkan uang dengan bunga -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

865. Dari sdr Joni di Kanor: Ustadz, aku dipinjami uang sama Om/Paman, terus uang itu saya hutangkan kepada orang-orang  yang membutuhkan, mereka bayar tapi ada bunganya. Apakah itu riba, apakah aku dan Om termasuk melakukan dosa, padahal niat saya baik ?

Jawab:
Yang Anda kemukakan itu adalah hakikat dari riba, maka sebaiknya Anda meninggalkannya. Tetapi kalau diteruskan jangan mensyaratkan bunga yang dibatasi. Kalau tidak memakai syarat bunga dibatasi, maka boleh saja. Orang yang memberi hutang, kalau yang mengembalikan memberi lebih itu boleh, tetapi jangan akadnya mesti dikembalikan dengan bunga sekian persen. Jadi boleh pemberi hutang menerima pengembalian hutang yang lebih, tetapi kalau tidak ada lebihan atau kelebihannya kurang dari yang diharapkan juga mesti ikhlas.

Dasarnya sabda Nabi SAW:
"Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menjadi dua saksi riba, orang yang mecatat riba. Mereka semuanya sama saja." Hadits riwayat Ahmad dan Imam Muslim dari sahabat Jabir ra.

Karena itu saya menyarankan ubah caranya Anda meminjamkan uang tadi supaya tidak masuk riba. Dan kalau diteruskan begitu, Anda dan paman Anda tetap berdosa karena semuanya termasuk orang yang dilaknat Allah.

Wallahu A'lam.

Apakah shalat diterima padahal sedang berseteru dengan tetangga ? -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

864. Dari sdr. Regan di Mampil, Penganten: Ustadz, apakah shalat seorang diterima bila dia sedang seteru dengan tetangga sebulan lebih ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Apabila orang itu shalat dengan shalat yang terpenuhi syarat-syaratnya, rukun-rukunnya maka shalatnya tetap sah. Ada pun diterima atau tidaknya itu adalah urusan Allah. Tapi mudah-mudahan saja barangkali shalat itu diterima karena sudah memenuhi syarat dan rukunnya dan dijaga semuanya sesuai dengan shalatnya Nabi SAW.

Ada pun dia menyeteru orang lain dari antara kamu muslimin, yaitu tetangganya tadi, maka dia berdosa.

Jadi beda-beda penempatannya, shalat dan menyeteru tetangga tadi. Dan karena menyeteru itu berdosa, maka dia wajib (apalagi sudah satu bulan) bertaubat dari pada menyeteru tadi, apalagi tetangganya dan hendaknya dia yang memulai memberi salam karena yang sebaik-baik dua orang yang berseteru itu, mana yang memulai salam itu yang terbaik menurut Nabi SAW.

Wallahu A'lam.

Tentang beberapa kepandaian/keahlian manusia berhubungan dengan yang ghaib -Tanya jawab Ma'had 18 April 2010-

863. Dari sdr Ima di Sumberrejo: Ustadz, apakah benar Allah memberikan kepandaian kepada manusia, misalnya orang itu bisa menyebutkan ayat Al-Qur'an dalam surat apa dan ayat berapa, padahal dia itu tidak hafal Al-Qur'an, dan dia bisa melihat jin, menemukan barang yang hilang, menyembuhkan orang sakit, dan lain-lain. Benarkah itu Ustadz, atau dia itu bersahabat dengan Jin?

Jawab:
Anda jangan heran pada orang yang mengetahui tempat ayat-ayat Qur'an, surat apa ayat berapa, karena dalam hal itu sudah terdapat beberapa kitab yang menjadi petunjuk dan membimbing, misalnya kitab Fathur Rahman bagi orang yang mencari ayat-ayat Qur'an.

Ada pun yang ditanyakan apa dia bisa melihat Jin, kalau yang dimaksud melihat Jin dalam bentuk aslinya, maka tidak bisa. Sesuai Firman Allah SWT di surat Al-A'raf: 27

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

"Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. "

Kalau melihat bentuk Jin itu membo/menyerupai, misalnya menyerupai anjing hitam, menyerupai ular, menyerupai makhluk yang menakutkan genderuwo, itu bisa. Tetapi kalau melihat aslinya tidak bisa.

Ada pun mengetahui barang yang hilang, menerka itu di sana atau di sana itu termasuk kahanah/meramal yang menurut syara' tidak boleh.

Ada pun penyembuhan orang yang sedang sakit, maka hal itu hal yang tidak mustahil, apabila sesuai obatnya itu dengan penyakitnya. Apakah itu obat secara medis atau traditional atau dengan doa rukyah misalnya. Sabda Nabi SAW:
"Berobatlah kamu wahai hamba Allah, maka sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit melainkan Allah juga meletakkan bagi penyakit itu obatnya, selain penyakit yang satu yaitu penyakit pikun." Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Usamah bin Suraiq.

Tentang apakah orang itu bersahabat dengan Jin, saya tidak bisa mengetahui seperti itu, karena saya tidak kenal orangnya dan saya tidak mau menerka-nerka. Ada memang orang yang menjadi teman Jin itu, dulu di sini malah ada pak kyai Bahar yang punya banyak teman Jin.

Wednesday, January 9, 2013

Doa supaya orang mencintai kita -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

862. Dari bpk Taslim di Pacing: 1. Saya punya adik laki-laki bernama Lasmin. Adik saya itu keras kepala, kalau bicara selalu keras dan tidak mau dinasihati. Apa karena nama baik, apa artinya dan apa perlu diubah namanya supaya adik saya menjadi anak yang baik? 2. Apa artinya surat Mumtahanah, karena sampai sekarang gadis yang saya cinta belum mencintai saya, padahal saya sering membacanya, tapi bukan cinta malah ia benci kepadaku ? Mohon penjelasan.

Jawab:
1. Didiklah saudara Anda yang keras kepala tadi dengan pendidikan islami. Insya Allah dengan pendidikan islam adik anda tadi akan menjadi adik yang baik. Sedangkan arti Lasmin sendiri dari kata lasama yang artinya tukang mencicipi. Dan soal apakah perlu diubah namanya atau tidak itu terserah Anda.

2. Arti dari surat Mumtahanah:7 yaitu:
"Mudah-mudahan Allah menjadikan antara kamu dan antara orang-orang yang memusuhi kamu dari antara mereka itu rasa cinta kasih. Allah itu Maha Kuasa. Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jadi artinya sudah betul untuk yang benci supaya menjadi cinta kasih. Ada pun tidak dikabulkan Anda berdoa itu karena beberapa sebab, antara lain:

- Bahwa Anda tidak begitu yakin tentang yang anda baca itu. Buktinya Anda tidak yakin karena Anda tidak mengerti artinya. Hati Anda lalai karena tidak mengerti artinya, jadi hanya umik-umik saja. Padahal Rasulullah SAW bersabda:

القلوب اوعية و بعضها اوعى من بعض  فاذا سالتم الله تعالئ ايها الناس فاسالوه و انتم موقنون بالاجابة فان الله لا يستجيب لعبد دعاه عن ظهر قلب غافل 

"Hati manusia itu bisa mewadahi, sebagian hati itu lebih bisa mewadahi daripada sebagian yang lain. Maka apabila kamu meminta kepada Allah SWT, maka mohonlah kepada Allah dan kamu yakin betul untuk dikabulkan. Tetapi Allah tidak akan mengabulkan kepada seorang hamba yang memohon kepadanya dari luar hatinya yang lalai itu." HR Imam Ahmad dan Ibnu Umar dan At-Tirmidzi dan Hakim dari Abu Hurairah ra.

- Anda tergesa-gesa, Anda berkata sudah berdoa setiap selesai shalat, tapi kenapa koq doaku tidak dikabulkan. Padahal terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Akan dikabulkan untuk seseorang di antara kamu dalam berdoa selagi tidak tergesa-gesa". Apa artinya tergesa-gesa itu? Dia berkata: "Aku sudah berdoa koq belum dikabulkan"
Dan juga hadits semisal dari Imam Ahmad dari haditsnya Anas.

- Anda termasuk bohong/dusta. Buktinya pertanyaan Anda tadi di nomer 859 bahwa Anda sudah punya istri di Jawa Tengah, di sini Anda mencintai wanita lain.

- dan masih banyak lagi kemungkinannya

Sebab doa itu bisa dikabulkan kalau syarat-syarat berdoa dipenuhi.

Bolehkan hadits ahad digunakan untuk hujjah pada ibadah Mahdhoh ? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

861. Dari sdr. Munaryadi: Ustadz, bolehkan hadits ahad digunakan untuk hujjah pada ibadah Mahdhoh ?

Jawab:
Diperbolehkan berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam soal ibadah mahdhoh, karena hadits-hadits shahih itu masuk di dalam firman Allah SWT surat An-Najm:3-4 :


وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

"Beliau (Rasulullah SAW) itu tidak mengikuti hawa nafsunya, tetapi yang diucapkan beliau itu adalah wahyu yang diterima dari Allah SWT."

Yang bentuknya satu berupa Al-Qur'anul Karim, kedua berupa hadits mutawatir, dan ketiga berupa hadits ahad yang shahih maupun hasan. Semua ulama sepakat bahwa itu boleh dijadikan landasan atau hujjah untuk ibadah mahdhoh, bahkan untuk landasan tentang aqidah.

Wallahu A'lam.

Nabi Sulaiman memerintah jin, apakah termasuk syirik ? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

860. Dari sdr. Andri, SMP Muhammadiyah Soko, Tuban: Ustadz, Nabi Sulaiman SAW memerintahkan jin dan tunduk kepadanya, apa tidak termasuk musyrik ?

Jawab:
Sdr. Andri, perhatikan firman Allah SWT di surat Shad:35-40 yang artinya:
"Ia berkata: Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi. Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam. dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. Inilah anugerah Kami; maka berikanlah (kepada orang lain) atau tahanlah (untuk dirimu sendiri) dengan tiada pertangungan jawab. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan yang dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik."

Jadi Nabi Sulaiman tidak syirik, karena beliau berdoa kepada Allah (tidak meminta tolong kepada syaitan/jin) dan dikabulkan , sehingga syaitan-syaitan dan jin-jin ditundukkan oleh Allah kepada beliau dan bekerja untuk beliau, dan itu merupakan mu'jizat beliau sesuai ayat di atas.

Monday, January 7, 2013

Dosakah tidak menceraikan istri karena sudah lama pisah? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

859. Dari Bpk Taslim di Pacing, Sukosewu: Ustadz, apakah saya berdosa tidak menceraikan istri saya karena saya sudah lama pisah (ada satu setengah tahun), saya di Jawa Timur karena kecelakaan dan istri saya di Jawa Tengah, dan saya belum sembuh betul, jalan pun masih pakai tongkat. Dan bagaimana hukumnya yang saya lakukan tersebut? Mohon penjelasan.

Jawab:
Apabila istri Anda itu rela berpisah karena Anda sakit, walaupun satu setengah tahun, maka Anda tidak berdosa apa-apa walaupun tidak menceraikan. Dan Anda tidak termasuk laki-laki yang di sebut dayyut, karena istri Anda tadi adalah seorang muslimah yang shalihah.

Tetapi kalau istri Anda tidak shalihah, misalnya istri Anda itu selingkuh, maka Anda harus ceraikan. Sebab kalau tidak Anda menjadi dayyut itu tadi yang merupakan calon penghuni neraka, sudah tahu istrinya selingkuh, koq dibiarkan saja.

Wallahu A'lam.

Sunday, January 6, 2013

Hukum aqiqah dicicil -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

858. Dari sdr. Ilham di Sukosewu: Ustadz, bagaimana hukumnya aqiqah pada hari ketujuh menyembelih 1 ekor, kemudian setelah umur satu tahun disembelih lagi 1 ekor ?

Jawab:
Bila anak Anda itu perempuan, maka cukup satu ekor kambing saja sebagai aqiqahnya. Kalau anak Anda laki-laki, maka mestinya disembelihkan dua ekor kambing di hari ketujuh, itu haditsnya.

Dan berkembang dalam madzhab-madzhab, boleh kalau tidak mampu disembelih satu ekor dulu pada hari ketujuh, nanti setelah mampu misalnya setelah satu tahun lagi, boleh disusulkan lagi yang satu ekor lagi menurut madzhab syafi'i. Ada madzhab yang mengatakan kalau tidak mampu di hari ketujuh tidak perlu lagi. Ada madzhab yang mengatakan kalau tidak mampu di hari ketujuh, bisa di hari keempat belas atau di hari kedua puluh satu, kalau masih tidak mampu tidak perlu lagi.

Wallahu A'lam.

Saturday, January 5, 2013

Hukum main remi/kopik dan bagaimana menguburkan jenazah yang tidak lengkap -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

857. Dari sdr. Kholis: 1. Ustadz, apakah boleh bermain remi/kopik tapi untuk hiburan ? Mohon penjelasan. 2. Bagaimana cara mengubur orang yang meninggal dunia, sedangkan kepalanya hilang ? Apakah harus dicari dulu kepalanya baru dikubur? Mohon penjelasan.

Jawab:
1. Tidak patut anda main remi/kopik dan sebangsanya itu berdasarkan Firman Allah SWT di surat Al-Mukminun:1-3 :

"Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu mereka yang dalam shalatnya benar-benar khusyuk/tunduk kepada Allah. Dan mereka yang berpaling dari apa-apa yang tidak berguna."

dan Sabda Nabi SAW:

"Termasuk sebaik-baik islam seseorang, yaitu meninggalkannya sesuatu yang tidak ada gunanya." HR At-Tirmidzi dan lain-lain

Yang maksudnya dari ayat dan hadits tadi, bahwa tidak patut seorang muslim main remi/hiburan tadi itu, menghabiskan waktu dan tidak ada gunanya apa-apa.

2. Kalau kepalanya tidak ada, raganya tetap dikubur sambil mencari bagian yang hilang. Nanti kalau andaikata sudah ketemu, disusulkan menguburkannya. Karena perintah Nabi kalau ada jenazah itu disegerakan untuk dikuburkan, jangan ditunda-tunda.

Wallahu A'lam.

Tahiyat awal pada shalat witir 3 raka'at ? -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

855. Dari sdr. Andri, murid SMA Muhammadiyah Soko Tuban: Ustadz, bagaimana shalat witir yang 3 raka'at, pakai tahiyat awal atau tidak? Mohon penjelasan.

Jawab:
Tiada bagi shalat witir yang tiga raka'at itu tasyahud/tahiyat awal, karena sabda Rasulullah SAW:
لا تشبه بالمغرب
la tusyabbihu bil maghrib
"Jangan kamu menyerupakan Witir dengan Maghrib"

Karena Maghrib itu witir, tapi witirnya siang. Untuk tidak serupa kalau Maghrib ada tasyahud awal, untuk Witir tidak ada.

Wallahu A'lam.

Hukum menjual hasil pertaniah secara tebasan dan maksud dua harga dalam kredit -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

852. Dari S. Fatimah di Kopen, Soko, Tuban: 1. Bagaimana hukum menjual hasil pertanian secara tebasan di sawah? Jual beli barang secara kredit itu boleh, tapi tidak boleh membuat harga dua. Bagaimana maksud harga dua itu ?

Jawab:
1. Boleh-boleh saja menjual hasil pertaniah ditebas di sawah, asal yang membeli sudah ahli betul dalam menaksir.
2. Yang dimaksud dua harga, dari hadits:

نَهٰى عَنْ بَيْعَتَانِ مِنْ بَيْعَةٍ

"Rasulullah melarang dua macam harga dalam satu jual beli.
Contohnya begini, jual beli satu barang diberi dua harga, kalau tunai 100 ribu kalau hutang 150 ribu. itu yang tidak boleh. Kalau satu harga saja boleh, misalnya kalau tunai 125 ribu kalau hutang 125 ribu.

Wallahu A'lam.

Friday, January 4, 2013

Hukum mendoakan anak di shalat tahajud -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

851. Dari pak Dasir di Prembugan, Pekuwon: Ustadz, saya sering shalat tahajud. Di sela-sela shalat tahajud itu saya selalu mendoakan anak-anak saya supaya mendapatkan derajat yang tinggi. Umpamanya boleh apa tidak dan apakah benar doanya shalat tahajud itu makbul, dan bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Betul, patut sekali bagi anda selalu berdoa untuk putra-putranya saat shalat tahajud maupun di lain shalat tahajud, misalnya sehabis shalat lima waktu. Dan Allah akan mengabulkan doa anda, apabila anda memenuhi syarat-syaratnya orang berdoa. Dan berdoa seperti itu untuk anak adalah sunat.

Doa untuk anak ini diberi contoh oleh Allah antara lain sebagai berikut:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Furqan:74)





رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي

"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku." (Al-Ahqaf:15)


Hukum tahlilah rutin malam Jum'at -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

850. Pertanyaan dari Sulaiman dari Malingmati, Tambakrejo : Ustadz, tolong dijelaskan kegiatan tahlilan rutin malam Jum'at itu bid'ah atau tidak?

Jawab:
Silakan baca buku karangan mantan kiai NU yang judulnya menggugat tahlilan, istighosahan dan ziarah para wali yang dikarang oleh KH. Mahrus Ali.

Wallahu A'lam

Hukum berjualan di tempat pelacuran -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

849. Dari pak Taslim di Pacing: Ustadz, dulu saya pernah berjualan bakso di Kalimantan, dan saya jualan di tempat pelacuran, dan pembelinya rata-rata pelacur. Pertanyaannya apakah halal uang yang saya dapatkan ?

Jawab:
Apa yang anda jual makanan dan lain-lain itu boleh-boleh saja, siapa saja yang beli juga boleh-boleh saja. Masa ada orang mau beli ditanya kamu shalat apa tidak, kamu muslim apa tidak, namanya jualan siapa yang beli boleh-boleh saja.
Tapi sebaiknya jangan mengulang berjualan ke situ, kalau hal itu mendukung perbuatan pelacur-pelacur tadi. Adapun uang yang didapat tetap halal, sebab uang itu haram adalah bagi pelacurnya tadi, karena usaha melacur itu haram maka hasilnya haram bagi yang bersangkutan.

Wallahu A'lam.

Bisakah perkara rizqi, jodoh, dan kematian bisa dirubah ? -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

848. Dari Pak Tauhid di Sugih Waras: Ustadz, aku mau tanya tentang rizqi, jodoh, dan kematian semuanya adalah ketetapan dari Allah. Yang mau saya tanyakan rizqi, jodoh, dan kematian datangnya tidak bisa diajukan atau ditahan, tapi ada pendapat katanya masih bisa dirubah rizqi dan jodoh, ini mana yang benar ?

Jawab:
Sabda Nabi SAW:
لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ اِلَّا الدُّعَاءُ وَ لَا يَزِيْدُ فِي الْعُمْرِ اِلَّا الْبِرُّ

La yaruddul qadha'a illaddu'au walaa yaziidu fil'umri illal birru.
"Tidak ada yang bisa merubah keputusan Allah kecuali dengan do'a, dan tidak bisa bertambah umur kecuali dengan perbuatan baik." HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim dinyatakan Shahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kalau kita berdoa dengan sungguh-sungguh, Allah mengabulkan, keputusan Allah itu baru bisa berubah, jadi tidak mutlak itu tadi. Dan perbuatan baik itu menambah usia, sebab itu perbanyaklah berbuat baik. Perbuatan baik itu antara lain disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah:177 sebagai berikut:
  
 لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Jadi yang benar begini pak Tauhid, ya rizqi ya jodoh ya kematian itu pasti sesuai dengan takdir kecuali kalau yang bersangkutan berdoa untuk merubah salah satu dari yang tersebut tadi dan doa itu dikabulkan oleh Allah, baru bisa berubah.

Wallahu A'lam.

Adab masuk masjid waktu sedang adzan -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

847. Dari pak Taslim di Pacing: Ustadz saya masuk masjid waktu sedang adzan, apakah saya langsung duduk atau menunggu adzan selesai?

Jawab:
Saat Anda masuk ke masjid sedang ada orang adzan, berdirilah sambil berhenti dan mengucapkan apa yang diucapkan oleh muadzin, setelah adzan selesai bacalah shalawat kemudian berdoalah doa wasilah:

 اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ

"Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya"
 
Kemudian setelah berdoa jangan langsung duduk, tapi shalatlah tahiyyatal masjid,  baru duduk sambil menanti kedatangan imam.

Wallahu A'lam.

Thursday, January 3, 2013

Hukum menutup aurat untuk wanita -Tanya Jawab Ma'had 14 April 2010-

846. Pertanyaan dari M. Zubaidi di Baureno: Ustadz, apakah hukumnya seorang muslimah yang taat beribadah tapi tidak menutup aurat ?

Jawab:
Aneh sekali tentang wanita muslimah yang giat beribadah, ya shalat ya puasa, tapi sesudah ini dia tidak mau menutup aurat. Mestinya, barang siapa  yang berpegang pada amalan shalih yang bagus-bagus itu, hal itu mestinya merupakan isyarat/petunjuk yang besar atas cintanya wanita itu kepada yang baik-baik, dan larinya wanita itu dari hal yang tidak baik. Kemudian jangan dilupakan juga bahwa shalat itu bisa mencegah perbuatan yang keji dan perbuatan yang mungkar, itu mestinya... Barangkali kurang sunggung-sungguh shalatnya sehingga tidak mau menutup aurat.
Tapi menurut kami muslimah yang begini ini masih cukup punya kebaikan yang banyak, dari pada  yang tidak muslimah. Dia sudah mendekati jalan yang istiqamah (kontinyu) dalam beribadah itu.
Nasihat kami hendaklah muslimat yang demikian ini mempunyai keinginan yang keras untuk menutup auratnya seperti perintahnya Allah SWT. di surat An-Nur:31 :

 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)
dan surat Al-Ahzab:33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.