Sunday, December 30, 2012

Hukum mendatangi undangan acara kematian (3,7,40 hari dan seterusnya) -Tanya jawab Ma'had 6 April 2010-

802. Dari pak Eko di Jambirejo, Kedung Adem: Ustadz, saya tidak sependapat dengan acara-acara kematian seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari, dan seterusnya. Tapi dalam acara tersebut saya diundang, kedatangan saya dalam acara tersebut hanya karena menghormati undangan. Apakah ini dibenarkan ?

Jawab:
Anda bisa memilih antara 2 hal: memilih nanti akan tersentuh api neraka dan anda boleh mendatangi undangan itu, atau memilih tidak tersentuh api neraka sama sekali, tapi anda harus meninggalkan dan tidak mendatangi undangan itu.
Anjuran Rasulullah SAW: Maka tinggalkanlah (singkirilah) kelompok-kelompok itu semuanya meskipun kamu sampai menggigit tonggak kayu sampai kamu meninggal nanti dalam keadaan seperti itu, tidak mau mengikuti kelompok2 itu. Itu jaminannya adalah surga (HR Bukhari Muslim). Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment