Friday, August 1, 2014

Bolehkan beribadah/shalat di atas tempat pembuangan ? -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1346. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, rumah mertua saya sempat jadi kali/tempat pembuangan air dan limbah manusia, yang kemudian didirikan rumah di atasnya. Ada yang berpendapat yang demikian itu tidak boleh ditempati shalat, ada yang bilang boleh asal yang dibuat shalat tidak diatas tempat bekas limbah tersebut. Bagaimana menurut Ustadz mana yang benar ?

Jawab:
Tidak mengapa dengan adanya bekas pembuangan limbah, selagi tempat tersebut terpisah dari tempat yang kita pakai shalat itu. Misalnya terpisah itu bekas pembuangan ada dibawah, di atasnya ada lantai/cor-coran sehinggan tertutup rapat, di atasnya itu shalat tidak apa-apa. Maka sungguh telah menuturkannya Imam pengarang kitab Al-Mughni dan pengarang kitab Asy-Syarhul Kabir bahwa sesungguhnya diperbolehkan memakai apa saja yang ada di atas tutupnya tempat seperti yang disebut tadi dan sebagainya apabila limbah tersebut di bawah dan diatasnya diberi penutup yang rapat.

Hanya yang dilarang itu shalat di tempat pembuangan itu, ada pun di atas tutupnya diperbolehkan untuk shalat dan membaca Al-Qur’an. Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat tidak boleh  yang demikian itu. Tetapi yang benar in sya Allah tidak mengapa dengan shalat di atas tutup yang rapat tadi.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment