Saturday, August 2, 2014

Hukum walimah khitan -Tanya jawab Ma'had 29 November 2010-

1355. Dari Mas Edi di Sumberrejo: Ustadz, apakah ada tuntunan kalau setelah khitan harus dibancaki atau di-uduk-i ? Mohon penjelasannya.

Jawab:
Memang tidak disyariatkan mengadakan walimah untuk khitan itu. Hanya saja walimah bisa dibarengkan untuk khitan dan aqiqah (memberi nama, mencukur rambut, bersedekah dengan timbangan rambut bayi tadi, menyembelih kambing), ini yang biasa disebut orang dengan walimatul aqiqah / walimatul khitan. Kalau walimah untuk khitan saja tidak ada tuntunannya.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment