Friday, August 1, 2014

Hukum berdiam di mushola untuk wanita haid -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1347. Dari Sdri Ifa di Rengel: Ustadz kemarin menjelaskan bahwa orang yang sedang haid hukumnya haram berdiam diri di Masjid. Yang saya tanyakan apakah berdiam di serambi Mushola juga haram hukumnya ?

Jawab:
Berdiam di mushola maupun di serambinya itu boleh karena mushola itu bukan masjid. Sebab qaidah Masjid itu selain ditempati shalat berjama’ah juga ditempati untuk Shalat Jum’at. Sebab di jaman Rasulullah juga ada tempat-tempat shalat/mushola yang bukan masjid, tidak dilarang untuk berdiam di situ bagi wanita haid. Sebagaimana tidak dianggap I’tikaf apabila dilakukan di mushola, karena I’tikaf itu hanya di Masjid Jami’ tadi itu.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment