Saturday, August 2, 2014

Syarat bolehnya menjama' shalat -Tanya jawab Ma'had 29 November 2010-

1351. Dari Sdr. Mustofa di Sumberrejo: Ustadz, 1. Berapakah jarak seseorang boleh menjama’ shalat? 2. Bolehkah menjama’ shalat ketika sakit keras, dan bolehkan jama’ qashar ?

Jawab:
Menjama’ shalat antara dhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya, baik jama’ taqdim atau ta’khir, adalah soal yang sangat lapang dalam agama ini.

Yang diperbolehkan menjama’ itu bagi orang yang sedang dalam keadaan ketakutan, dan bagi orang yang sakit, bagi orang yang bepergian dan juga bagi kaum muslimin yang sedang di dalam masjid saat dhuhur ashar atau saat maghrib isya kemudian terjadi hujan yang sangat lebat, maka mereka juga boleh menjama’ shalatnya. Cuma mereka tidak boleh mengqashar, karena qashar itu khusus untuk orang yang bepergian/musafir.

Untuk jarak orang boleh menjama’ shalat tidak ada ketentuannya, karena jama’ bisa dilakukan asalkan syarat diperbolehkan menjama’ terpenuhi.

Yang ada ketentuan jarak adalah untuk qashar, yang penentuannya berbeda-beda menurut pendapat 4 imam, tetapi tidak akan dibahas di sini.

Wallahu A’lam.

Friday, August 1, 2014

Tentang orang tua dan anak Nabi Muhammad SAW -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1350. Dari Sdr. Basit Ridha di Kalirejo Bojonegoro: Ustadz, 1. Siapa yang dimaksud wali Muhammad, padahal ibu bapak beliau Jahiliyah? 2. Bagaimana makna waladun shalihun yad’uu lah, jika anak tidak dapat membebaskan orang tua dari siksa neraka, 3. mengapa putra-putri Rasulullah SAW hanya lahir dari Khadijah, padahal ada 9 istri. Mohon maaf bila tidak berkenan.

Jawab:
1. Allah berfirman di surat Al-Mumtahanah ayat 4:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن شَيْءٍ رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ



Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: "Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah". (Ibrahim berkata): "Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali".

Di sini menjelaskan bahwa Ibrahim as. dan para Nabi-nabi yang bersamanya itu menjadi contoh tatkala  mereka menyatakan pada kaumnya bahwa mereka melepaskan diri dari kaumnya termasuk bapak ibunya yang tidak mau islam, sehingga mereka mau iman kepada Allah. Jadi menjawab pertanyaan pertama, walinya Nabi Muhammad itu adalah Allah, juga Allah adalah wali orang-orang yang beriman. Ke atas ke bawah sama saja ini, Nabi Nuh tidak boleh mengakui itu anaknya juga.

Dan Allah juga berfirman di surat At-Taubah ayat 114:

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَن مَّوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِّلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ



Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.


2. Kenapa anak yang shalih tidak bisa membebaskan orang tua dari neraka. Yang dimaksud hadits ini adalah untuk orang tua yang beriman. Orang yang musyrik tidak boleh didoakan, jangankan kita, Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim saja tidak.  Sebagaimana yang dicontohkan dalam hadits dari Abu Hurairah ra :
ان العبد لترفع له الدرجة فقال اي رب ان لي هذا فيقول بالاستغفار ولدك لك من بعد

Sesungguhnya ada seorang hamba yang diangkat derajatnya di surga nanti, maka dia berkata: wahai Tuhan, dari mana aku bisa begini ini ? Allah menjawab: Sebab anakmu berdoa memohonkan ampun kepadamu sesudah kamu meninggal. HR Hamad bin Salamah dan Ahmad dan Baihaqi, dan hadits ini hadits shahih.

3. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa seluruh putra-putri Nabi SAW dari Khadijah binti Khuwailid ra, selain putra beliau yang bernama Ibrahim yang dari Ibu yang namanya Mariyah binti Syam’un Al-Khibtiyah dari Mesir. Kata Muhammad bin Sa’ad dalam kitab Ath-Thabaqat jilid 1 halaman 133: Telah bercerita kepadaku Hisyam bin Kalabi: Putra Rasulullah yang tertua Qasim, kemudian Zainab, kemudian Abdullah, kemudian Ummu Kultsum, kemudian Fatimah, kemudian Ruqayyah ra, lantas Qasim yang meninggal pertama di Makkah, kemudian Abdullah. Maka berkata Al-Ash bin Wail Ats-Tsani mengolok Nabi Muhammad bahwa anaknya yang laki-laki sudah meninggal semua, berarti terputus keturunan Muhammad. Maka Allah menurunkan QS Al-Kautsar. Kemudian melahirkan untuk Nabi Mariyah tadi Ibrahim di Madinah pada bulan Dzulhijjah tahun 8 Hijriyah. Kemudian Ibrahim ini meninggal pada waktu berumur 18 bulan. Itu semuanya adalah keputusan Allah untuk Nabi Muhammad SAW.

Wallahu A’lam.

Bagaimana cara melupakan cinta terlarang -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1349. Dari Mama Jelita di Bojonegoro: Ustadz, bulan Mei kemarin saya punya teman awalnya sebatas SMS saja dan ketemuan sampai 3 kali. Kemudian suami saya tahu dan marah besar. Aku dan temanku sudah janji tidak akan ketemu lagi. Yang saya tanyakan, kenapa sampai dengan sekarang saya belum bisa melupakan teman saya, padahal dia usianya sudah 35 tahun punya anak 2, sedang aku 30 tahun punya anak 1, suami saya 32 tahun. Apakah saya benar-benar sudah jatuh cinta ? Bagaimana cara melupakan dia ?

Jawab:
Barangkali Anda memang jatuh cinta sehingga mempunyai TTM (teman tapi mesra) itu tadi, jatuh cinta yang seperti itu sebenarnya tidak sesuai dengan aturan berumah tangga karena tadi disebutkan sudah berumah tangga dan punya 1 anak, jadi patut saja kalau suami marah. Karena itu sebaiknya atau wajib bagi mama jelita untuk banyak-banyak beristighfar, banyak-banyak bertaubat mengakui salah. Apalagi mama jelita pu nya suami yang lebih muda dari TTM tadi. Setiap mama jelita membayangkan wajah TTM itu di benak Anda ucapkan apa yang diucapkan Nabi Khidir as. kepada Nabi Musa as. sambil memohon perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk:

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم , قال هذا فراق بيني و بينك
A’udzubillaahiminasy-syaithaanirrajiim, qaala haadza firaaqu bainii wa bainik

Dan hadapilah suami anda dengan cinta yang lebih daripada yang sudah-sudah, dengan demikian in sya Allah anda bisa selamat dari hal-hal yang tidak baik itu.

Wallahu A’lam.

Mengapa Gusdur dan Amin Rais tidak menyuruh putrinya berjilbab -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1348. Dari Sdr. Salsa di Rengel: bagaimana pendapat Ustadz tentang mantan-mantan pemimpin NU dan Muhammadiyah alm Gus Dur dan Amin Rais yang tidak menyuruh putranya berkerudung, padahal mereka pemimpin-pemimpin umat, mereka juga mendukung Ahmadiyah.

Jawab:
Semoga Allah membimbing Anda dan kami semua untuk kembali ke kitab Allah dan pada tuntunan Rasulullah SAW.
Barangkali pendapat kedua pemimpin seperti Gus Dur dan Amin Rais yang tidak menyuruh putrinya untuk memakai jilbab/berkerudung, karena mereka yakin dengan adanya keamanan di negeri ini. Dengan memperhatikan sebab turunnya firman Allah SWT di surat Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sebelum turun ayat ini, gadis-gadis di Madinah kalau sore kalau mau buang air (kalau di sini ke sawah/greng, dulu belum ada WC), lantas mereka itu diganggu oleh pemuda-pemuda yang nakal maka turunlah ayat ini. Jadi dengan memakai jilbab setidaknya mereka dikenal sebagai muslimah sehingga tidak diganggu.

Sedangkan urusan Ahmadiyah, barangkali Gus Dur, semoga Allah memberinya ampunan dan memberinya rahmat, beliau berpendapat kalau yang menjadi penduduk negeri ini boleh semua agama tidak beda antara mereka yang beragama islam maupun yang tidak islam, dan dulu sudah ada persetujuan untuk tidak saling mengganggu antara pemeluk agama, kenapa Ahmadiyah koq tidak boleh, sedangkan kristen, budha, konghucu juga boleh. Mungkin itu menurut penalaran Gus Dur.

Wallahu A’lam.

Hukum berdiam di mushola untuk wanita haid -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1347. Dari Sdri Ifa di Rengel: Ustadz kemarin menjelaskan bahwa orang yang sedang haid hukumnya haram berdiam diri di Masjid. Yang saya tanyakan apakah berdiam di serambi Mushola juga haram hukumnya ?

Jawab:
Berdiam di mushola maupun di serambinya itu boleh karena mushola itu bukan masjid. Sebab qaidah Masjid itu selain ditempati shalat berjama’ah juga ditempati untuk Shalat Jum’at. Sebab di jaman Rasulullah juga ada tempat-tempat shalat/mushola yang bukan masjid, tidak dilarang untuk berdiam di situ bagi wanita haid. Sebagaimana tidak dianggap I’tikaf apabila dilakukan di mushola, karena I’tikaf itu hanya di Masjid Jami’ tadi itu.

Wallahu A’lam.

Bolehkan beribadah/shalat di atas tempat pembuangan ? -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1346. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, rumah mertua saya sempat jadi kali/tempat pembuangan air dan limbah manusia, yang kemudian didirikan rumah di atasnya. Ada yang berpendapat yang demikian itu tidak boleh ditempati shalat, ada yang bilang boleh asal yang dibuat shalat tidak diatas tempat bekas limbah tersebut. Bagaimana menurut Ustadz mana yang benar ?

Jawab:
Tidak mengapa dengan adanya bekas pembuangan limbah, selagi tempat tersebut terpisah dari tempat yang kita pakai shalat itu. Misalnya terpisah itu bekas pembuangan ada dibawah, di atasnya ada lantai/cor-coran sehinggan tertutup rapat, di atasnya itu shalat tidak apa-apa. Maka sungguh telah menuturkannya Imam pengarang kitab Al-Mughni dan pengarang kitab Asy-Syarhul Kabir bahwa sesungguhnya diperbolehkan memakai apa saja yang ada di atas tutupnya tempat seperti yang disebut tadi dan sebagainya apabila limbah tersebut di bawah dan diatasnya diberi penutup yang rapat.

Hanya yang dilarang itu shalat di tempat pembuangan itu, ada pun di atas tutupnya diperbolehkan untuk shalat dan membaca Al-Qur’an. Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat tidak boleh  yang demikian itu. Tetapi yang benar in sya Allah tidak mengapa dengan shalat di atas tutup yang rapat tadi.

Wallahu A’lam.

Arti Jizyah, Kharaj, dan Istikhlaf -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-

1345. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, saya pernah membaca buku ada kata-kata jizyah, kharaj, dan istikhlaf, tolong dijelaskan.

Jawab:
Jizyah kalau diberi makna Indonesia berarti pajak, pungutan, atau upeti. Diambil dari kata Al-Ijza’. Karena Jizyah itu menanggulangi pada orang yang membayar pajak itu untuk mendapatkan perlindungan kehidupannya/darahnya. Jadi di dalam Islam itu kalau terjadi peperangan musuhnya kalah, maka yang kalah itu kalau tidak mau masuk Islam dikenakan pajak/jizyah setiap tahun per kepala keluarga yang jumlahnya bervariasi melihat keadaan orangnya, ada yang 1 dinar, 2 dinar, dan seterusnya, sehingga dia dan keluarganya bisa hidup di negeri itu dengan aman. Kelihatannya tidak adil karena yang sudah masuk Islam tidak dikenakan yang sama, tetapi sebenarnya tidak juga karena yang Islam sudah ada kewajibannya sendiri, misalnya zakat. Adapun disyariatkannya jizyah itu pada tahun 9 Hijriyah menurut catatan yang lebih jelas, meskipun ada yang berpendapat dimulai pada tahun 8 Hijriyah.

Kemudian jizyah itu dipungut dari orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak mau memeluk agama Islam padahal sudah mengaku kalah, ditetapkan dalam Firman Allah di dalam surat At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ


Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Kemudian untuk yang selain Yahudi dan Nasrani, yaitu Majusi dan kaum Musyrik yang lain, itu semua ditetapkan dengan Sunnah Nabi SAW, yang disamakan dengan ayat di atas.

Adapun Kharaj, adalah pajak hasil bumi. Jadi melalui perang, tanah yang kalah menjadi milik pemenangnya. Pihak yang kalah akan tetap mengelola tanah tersebut, tetapi mereka dikenai kewajiban untuk membayar yang namanya kharaj itu. Kalau orangnya sudah masuk Islam tidak dikenakan kharaj ini, tetapi di dalam Islam ada zakatuz-zuru’ , di mana setiap panen apabila mencapai nisab (5 wasaq/653kg) dikenakan 1/10 apabila tanahnya tidak memerlukan perawatan banyak hanya dengan menebar benih sudah jadi, 1/20 apabila tanahnya memerlukan banyak biaya untuk merawatnya.

Sedangkan Istikhlaf, yaitu menjadikan seseorang menjadi khalifah. sebagaimana disebutkan di dalam shahih Muslim bab dijadikannya Khalifah Abu Bakr ra,
سمعت عن عائشة و سئلت من كان رسول الله عليه و سلم مستخلفا لو استخلفه قالت ابو بكر و قيل لها ثم من بعد ابي بكر قالت عمر

Dari sahabat Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata: saya mendengar dari Aisyah ra dan beliau ditanya siapa orang yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW sebagai pengganti andaikata beliau menunjuk penggantinya ? Aisyah berkata: Abu Bakr. Maka ditanyakan lagi kepada Aisyah, kemudian siapa setelah Abu Bakr ? Aisyah berkata: Umar. HR. Muslim, hadits no. 2385

Wallahu A’lam.