Saturday, January 5, 2013

Hukum menjual hasil pertaniah secara tebasan dan maksud dua harga dalam kredit -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

852. Dari S. Fatimah di Kopen, Soko, Tuban: 1. Bagaimana hukum menjual hasil pertanian secara tebasan di sawah? Jual beli barang secara kredit itu boleh, tapi tidak boleh membuat harga dua. Bagaimana maksud harga dua itu ?

Jawab:
1. Boleh-boleh saja menjual hasil pertaniah ditebas di sawah, asal yang membeli sudah ahli betul dalam menaksir.
2. Yang dimaksud dua harga, dari hadits:

نَهٰى عَنْ بَيْعَتَانِ مِنْ بَيْعَةٍ

"Rasulullah melarang dua macam harga dalam satu jual beli.
Contohnya begini, jual beli satu barang diberi dua harga, kalau tunai 100 ribu kalau hutang 150 ribu. itu yang tidak boleh. Kalau satu harga saja boleh, misalnya kalau tunai 125 ribu kalau hutang 125 ribu.

Wallahu A'lam.

Friday, January 4, 2013

Hukum mendoakan anak di shalat tahajud -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

851. Dari pak Dasir di Prembugan, Pekuwon: Ustadz, saya sering shalat tahajud. Di sela-sela shalat tahajud itu saya selalu mendoakan anak-anak saya supaya mendapatkan derajat yang tinggi. Umpamanya boleh apa tidak dan apakah benar doanya shalat tahajud itu makbul, dan bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Betul, patut sekali bagi anda selalu berdoa untuk putra-putranya saat shalat tahajud maupun di lain shalat tahajud, misalnya sehabis shalat lima waktu. Dan Allah akan mengabulkan doa anda, apabila anda memenuhi syarat-syaratnya orang berdoa. Dan berdoa seperti itu untuk anak adalah sunat.

Doa untuk anak ini diberi contoh oleh Allah antara lain sebagai berikut:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Furqan:74)





رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي

"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku." (Al-Ahqaf:15)


Hukum tahlilah rutin malam Jum'at -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

850. Pertanyaan dari Sulaiman dari Malingmati, Tambakrejo : Ustadz, tolong dijelaskan kegiatan tahlilan rutin malam Jum'at itu bid'ah atau tidak?

Jawab:
Silakan baca buku karangan mantan kiai NU yang judulnya menggugat tahlilan, istighosahan dan ziarah para wali yang dikarang oleh KH. Mahrus Ali.

Wallahu A'lam

Hukum berjualan di tempat pelacuran -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

849. Dari pak Taslim di Pacing: Ustadz, dulu saya pernah berjualan bakso di Kalimantan, dan saya jualan di tempat pelacuran, dan pembelinya rata-rata pelacur. Pertanyaannya apakah halal uang yang saya dapatkan ?

Jawab:
Apa yang anda jual makanan dan lain-lain itu boleh-boleh saja, siapa saja yang beli juga boleh-boleh saja. Masa ada orang mau beli ditanya kamu shalat apa tidak, kamu muslim apa tidak, namanya jualan siapa yang beli boleh-boleh saja.
Tapi sebaiknya jangan mengulang berjualan ke situ, kalau hal itu mendukung perbuatan pelacur-pelacur tadi. Adapun uang yang didapat tetap halal, sebab uang itu haram adalah bagi pelacurnya tadi, karena usaha melacur itu haram maka hasilnya haram bagi yang bersangkutan.

Wallahu A'lam.

Bisakah perkara rizqi, jodoh, dan kematian bisa dirubah ? -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

848. Dari Pak Tauhid di Sugih Waras: Ustadz, aku mau tanya tentang rizqi, jodoh, dan kematian semuanya adalah ketetapan dari Allah. Yang mau saya tanyakan rizqi, jodoh, dan kematian datangnya tidak bisa diajukan atau ditahan, tapi ada pendapat katanya masih bisa dirubah rizqi dan jodoh, ini mana yang benar ?

Jawab:
Sabda Nabi SAW:
لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ اِلَّا الدُّعَاءُ وَ لَا يَزِيْدُ فِي الْعُمْرِ اِلَّا الْبِرُّ

La yaruddul qadha'a illaddu'au walaa yaziidu fil'umri illal birru.
"Tidak ada yang bisa merubah keputusan Allah kecuali dengan do'a, dan tidak bisa bertambah umur kecuali dengan perbuatan baik." HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim dinyatakan Shahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kalau kita berdoa dengan sungguh-sungguh, Allah mengabulkan, keputusan Allah itu baru bisa berubah, jadi tidak mutlak itu tadi. Dan perbuatan baik itu menambah usia, sebab itu perbanyaklah berbuat baik. Perbuatan baik itu antara lain disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah:177 sebagai berikut:
  
 لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Jadi yang benar begini pak Tauhid, ya rizqi ya jodoh ya kematian itu pasti sesuai dengan takdir kecuali kalau yang bersangkutan berdoa untuk merubah salah satu dari yang tersebut tadi dan doa itu dikabulkan oleh Allah, baru bisa berubah.

Wallahu A'lam.

Adab masuk masjid waktu sedang adzan -Tanya jawab Ma'had 14 April 2010-

847. Dari pak Taslim di Pacing: Ustadz saya masuk masjid waktu sedang adzan, apakah saya langsung duduk atau menunggu adzan selesai?

Jawab:
Saat Anda masuk ke masjid sedang ada orang adzan, berdirilah sambil berhenti dan mengucapkan apa yang diucapkan oleh muadzin, setelah adzan selesai bacalah shalawat kemudian berdoalah doa wasilah:

 اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ

"Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya"
 
Kemudian setelah berdoa jangan langsung duduk, tapi shalatlah tahiyyatal masjid,  baru duduk sambil menanti kedatangan imam.

Wallahu A'lam.

Thursday, January 3, 2013

Hukum menutup aurat untuk wanita -Tanya Jawab Ma'had 14 April 2010-

846. Pertanyaan dari M. Zubaidi di Baureno: Ustadz, apakah hukumnya seorang muslimah yang taat beribadah tapi tidak menutup aurat ?

Jawab:
Aneh sekali tentang wanita muslimah yang giat beribadah, ya shalat ya puasa, tapi sesudah ini dia tidak mau menutup aurat. Mestinya, barang siapa  yang berpegang pada amalan shalih yang bagus-bagus itu, hal itu mestinya merupakan isyarat/petunjuk yang besar atas cintanya wanita itu kepada yang baik-baik, dan larinya wanita itu dari hal yang tidak baik. Kemudian jangan dilupakan juga bahwa shalat itu bisa mencegah perbuatan yang keji dan perbuatan yang mungkar, itu mestinya... Barangkali kurang sunggung-sungguh shalatnya sehingga tidak mau menutup aurat.
Tapi menurut kami muslimah yang begini ini masih cukup punya kebaikan yang banyak, dari pada  yang tidak muslimah. Dia sudah mendekati jalan yang istiqamah (kontinyu) dalam beribadah itu.
Nasihat kami hendaklah muslimat yang demikian ini mempunyai keinginan yang keras untuk menutup auratnya seperti perintahnya Allah SWT. di surat An-Nur:31 :

 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)
dan surat Al-Ahzab:33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.