Thursday, July 18, 2013

Hukum shalat berjama'ah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1039. Dari Devi di Sumberrejo: Ustadz, apakah orang yang lumpuh kedua kakinya tetap diwajibkan jama'ah di Masjid ? Padahal jalannya saja menggunakan kursi roda.

Jawab:
Salat berjama'ah bersama kaum muslimin di masjid itu wajib, berdasarkan sabda Nabi SAW:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له الا من عذر

Barang siapa yang mendengar adzan, lalu dia tidak mendatangi maka tiada shalat baginya kecuali udzur. HR Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih.

Dan Ibnu Abbas pernah ditanya tentang udzur itu, beliau berkata: suasana takut atau sakit.

Jadi orang yang lumpuh tadi tidak wajib berjama'ah sampai dia sembuh dari sakitnya.

Wallahu A'lam.

Kiamat terjadi di hari Jum'at ? -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1038. Dari Bpk Muhammad Ngadnan di Garas, Mbrambang: Ustadz, apakah ada hadits yang menerangkan hari kiamat terjadi hari Jum'at ?

Jawab:
Ketahuilah sesungguhnya setiap orang yang memberitakan tentang waktu terjadinya kiamat, maka itu adalah dusta. Sesuai dengan Firman Allah di surat Al-A'raf 187:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. 

Wallahu A'lam

Tentang Ahmadiyah -Tanya jawab Ma'had 27 Mei 2010-

1037. Dari Kasturi di Dander: Ustadz, saya baca buku karangan Najih Maimun bahwa pak Amin Rais dan pak Syafii Maarif adalah pendukung Ahmadiyah, apa ini benar dan bagaimana pendapat Ustadz ?

Jawab:
Maaf saya kurang mengerti hal tersebut, dan saya kira apa yang dituturkan dalam buku tersebut tidak benar, karena persyarikatan Muhammadiyah sejak awal dilahirkan telah menolak ajaran Ahmadiyah, sedangkan pak Amin Rais dan pak Syafii Maarif adalah tokoh Muhammadiyah.
Menurut saya Ahmadiyah bukanlah Islam, sebagaimana keputusan ulama Haramain (ulama di Makkah dan Madinah) bahwa Ahmadiyah itu termasuk sesat dan mereka tidak diijinkan untuk melakukan haji di tanah suci.

Wallahu A'lam

Hukum membaca Iftitah saat Imam sedang membaca Al-Fatihah dan bacaan yang setara membaca 1/3 Al-Qur'an -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1023. Dari Al-Fajri di Kenongosari Soko Tuban: Ustadz, apakah hukumnya membaca doa Iftitah saat Imam sudah membaca Al-Fatihah ? Dan apakah membaca doa Iftitah 3x sama dengan khatam Al-Qur'an ?

Jawab:
Sesungguhnya Nabi SAW menjadikan mendengarkan bacaan Imam termasuk sempurnanya menjadi Makmum, sesuai dengan sabda beliau:
انما جعل الامام ليؤتمّ به فاذا كبّر فكبّروا واذا قرأ فاننصتوا
"Imam hanya dijadikan sebagai Imam untuk diikuti, maka bila Imam bertakbir maka bertakbirlah, bila Imam membaca maka dengarkanlah." HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Imam Muslim, Abu Awanah dan Ar-Rukyan.
Jadi sebagai Makmum, apabila Imam sudah mulai membaca Al-Fatihah dan surat, tidak perlu membaca doa Iftitah, Al-Fatihah, dan seterusnya. Kita cukup mendengarkan dan menyimak bacaan Imam.

Adapun yang sebanding sepertiga Al-Qur'an yaitu membaca surat Al-Ikhlas dan bukan doa Iftitah, jadi membaca surat Al-Ikhlas 3x seolah-olah sudah khatam Al-Qur'an.

Wallahu A'lam.

Monday, April 29, 2013

Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1022. Dari Bapak Haji Hamdan di Kanor: Ustadz, ada seorang punya istri sah, tapi punya simpanan sampai nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Bagi laki-laki memang diperkenankan menikah dua, tiga, sampai empat, sesuai dengan firman Allah SWT di Surat An-Nisa' ayat 3.

Tetapi bila istri pertama waktu menikah membuat syarat/perjanjian bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita selain dia dan suami menyetujui, maka suami tidak boleh menikah lagi berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesuatu yang paling berhak ditepati dari berbagai syarat yaitu sesuatu yang menjadikan halalmu hubungan suami istri. HR Bukhari

Dalam hal ini tidak mungkin di negara kita Indonesia, karena ada undang-undang pernikahan yang melarang poligami kecuali dengan seizin istri pertama.

Wallahu A'lam.

Surat yang mesti dibaca pada Shalat Shubuh -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1021. Dari Bapak Dasir di Prembugan Pekuwon, Sumberrejo: Ustadz, saya sering mendengar waktu shalat shubuh itu, yang dibaca pasti surat Alam nashrah/Al-Inshirah dan surat At-Tin. Apakah kedua surat itu ada dasarnya ? Terima kasih.

Jawab:
Sebenarnya tidak ada dalil yang dijadikan dasar untuk bacaan surat tersebut pada shalat shubuh. Karena Nabi SAW dalam melaksanakan shalat shubuh itu, beliau kadang-kadang membaca surat yang agak panjang.

Awalnya surat Qaf (45 ayat), dan kadang kala beliau membaca surat Al-Waqi'ah (96 ayat), dan beliau membaca 60 ayat lebih. HR Bukhari dan Muslim.

Kemudian suatu ketika beliau membaca surat Al-Zalzalah (8 ayat) pada kedua raka'atnya (membaca surat yang sama dalam 2 raka'at itu). Suatu ketika dalam bepergian beliau membaca surat Al-Falaq dan surat An-Nas. HR Abu Dawud, Ibnu Bashirah, Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh imam Al-Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kadang-kadang beliau membaca surat yang agak pendek, seperti surat At-Takwir. HR Muslim dan Abu Awanah.

Dan beliau shalat shubuh di hari Jum'at (khusus hari Jum'at), beliau membaca surat As-Sajdah di raka'at pertama dan surat Al-Insan di raka'at kedua. HR Bukhari dan Muslim.

Dan beliau membaca lebih panjang di raka'at pertama dan agak pendek di raka'at kedua. Jadi Rasulullah SAW membiasakan demikian mungkin ada jama'ah yang agak tertinggal jadi bisa mengikuti/mendapat raka'at pertama dan tidak menjadi makmum masbuk. Karena Rasulullah SAW pernah juga ada makmum yang ketinggalan waktu ruku', ruku'-nya diperpanjang oleh Rasulullah.

Jadi sekali lagi, sebagai kesimpulan tidak ada dalil yang mengkhususkan setiap shalat shubuh membaca surat Al-Inshirah dan At-Tin. Yang ada dalilnya adalah khusus shalat shubuh di hari Jum'at.

Wallahu A'lam.

Dosakah anak tidak shalat jama'ah ? -Tanya jawab Ma'had 23 Mei 2010-

1019. Dari Nanda di Tuban: Ustadz, ada seorang ibu yang menyuruh anaknya untuk jama'ah shalat wajib, tapi anak itu membandel dengan alasan karena ibu itu tidak melakukan yang ibu itu perintahkan, sebab itu bukan ibu kandungnya. Apakah anak itu berdosa, dan apakah ibu itu termasuk yang digambarkan di surat Shaf ayat 2 dan 3 ?

Jawab:
Bila anak itu belum dewasa, maka tiada dosa atasnya, karena dia belum mukallaf. Sebaliknya, kalau dia sudah betul-betul dewasa, maka dia berdosa karena dia sudah berkewajiban shalat berjama'ah.

Adapun ibunya yang menyuruh dia shalat, maka dia termasuk perbuatan yang terpuji karena ibu tadi menyuruh yang baik/ma'ruf, dan dia tidak berdosa karena wanita tidak berkewajiban untuk shalat berjama'ah.

Berhubungan dengan surat Shaf ayat 23, ibu yang demikian tidak termasuk golongan ini (golongan yang dibenci Allah karena mengatakan/menyuruh apa yang dia sendiri tidak mengerjakan), karena wanita memang tidak wajib untuk shalat berjama'ah.

Wallahu A'lam.