Monday, February 4, 2013

Tentang hitungan jawa untuk perjodohan -Tanya jawab Ma'had 13 Mei 2010-

986. Dari bpk Hamdan di Semambung Kanor: Ustadz, mohon dijelaskan yang benar saya orang desa, sebab apa yang ada di desa mengenai hitungan jawa, orang kawin kebanyakan 80% memakai hitungan jawa, bukan memakai cara islam, padahal sangat bertentangan. Di desa saya banyak campuran orang Muhammadiyah juga orang NU, saya serba bingung. Mohon dijelaskan.

Jawab:

Biasanya orang jawa begitu: ketemu berapa harinya, yang satu selasa wage, selasa itu tiga wage itu empat, jadi tuju, yang satu rabu kliwon, rabu itu tujuh kliwon delapan, lima belas. lima belas dan tuju menjadi dua puluh dua, terus dihitung: sandang, pangan, gedong, loro, pati, sandang, pangan, dst sampai pangan, terus meramal kalau pasangan tersebut akan cukup makannya saja. Apa lagi kalau hitungannya 25 = pati, tidak boleh dinikahkan. Dalam Islam memang tidak ada menikah pakai diramal hitungan, dan itu dilarang, itu masuk kahanah, takdirnya Allah koq diramal. Jodoh itu Allah yang menentukan.

Yang benar, perhatikan sabda Nabi SAW:
تنكح المرءة لاربع ؛ لمالها و لحسبها و لجملها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك

"Wanita itu dinikahi disebabkan 4 hal: karena kekayaannya, dan karena kedudukannya, dan karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka perolehlah yang mempunyai agama, maka akan beruntung kedua tanganmu." HR Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam An-Nasai, Imam Ibnu Majah dari Sahabat Abu Hurairah ra.

Jadi orang menikah itu melihat 4 sisi di atas, tapi fokusnya yang dipilih betul-betul yang agamanya mantab/bagus, dengan begitu Anda akan beruntung.

Dan Sabda Nabi SAW:
اذا اتاكم من ترضون خلقه و دينه فزوجوه ان لم تفعل تكن فتنة في الارض و فساد كبير

"Apabila datang kepadamu orang-orang  yang punya anak perempuan, orang yang kamu sudah ridha akhlaqnya dan agamanya, maka hendaklah kamu menikahkannya. Kalau kamu tidak memperbuat itu maka terjadilah fitnah di bumi ini dan kerusakan yang besar." Diriwayatkan oleh ImamTirmidzi.

Maksudnya kalau tidak dinikahkan orang yang betul-betul agamanya bagus, malah nanti kamu akan mendapat fitnah yang cukup besar dan kerusakan yang besar. Sebab anakmu nanti kalau dinikahkan dengan orang yang tidak beragama akan menjadi tidak bahagia di dunia dan akhirat.

Wallahu A'lam.

Hukum men-shalati jenazah orang yang tidak pernah shalat -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

931. Dari bpk Ngadnan di Garas Brambang: Ustadz, ada orang meninggal dan orang tersebut selama hidupnya tidak pernah shalat, tidak pernah puasa dan lain-lain. Apakah kita wajib men-shalati dan mendoakannya ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Ketahuilah meninggalkan shalat dengan sengaja bisa mengeluarkan seseorang dari lingkungan islam dan menjadikan orang itu di daerah orang-orang kafir, sedangkan orang kafir itu apabila dia meninggal tidak boleh dishalati.

Nabi juga ditegur: "Muhammad jangan kamu shalati orang kafir dan orang munafik yang mati, selamanya."

Kemudian berdasarkan sabda Nabi SAW:
العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
"Ikatan janji antara kita dan antara mereka itu adalah shalat, maka barang siapa meninggalkan shalat maka dia menjadi kafir." HR Imam Ahmad dan Ahlus Sunan (Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Hibban) dengan sanad yang shahih dari Sahabat Buraidah bin Husaib ra.

Demikian, Anda tidak perlu ikut-ikutan men-shalati orang yang sengaja meninggalkan shalat semasa hidupnya itu tadi.

Wallahu A'lam bish-Shawab

Shahihkah hadits "Allahumma ajirnaa minannaar 7x, dst" -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

930. Dari sdr. Mustofa di Sumberrejo: Ustadz, saya pernah membaca buku doa sesudah shalat "Allahumma ajirnaa minannaar 7x, laa haula wa laa quwwata illaa billah, laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu lahunni'matu walahul fadhlu walahutsana-ul hasanu laa ilaaha illallahu muhlishiina lahuddiina walau karihal kafiruun" , apakah hadits ini shahih ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Doa "Allahumma ajirna minannar 7x" itu haditsnya dha'if.

Tapi apakah boleh apa tidak, apakah termasuk bid'ah atau tidak, menurut saya tidak termasuk bid'ah. Karena ada riwayat lain kalau Nabi itu selalu menganjurkan kita untuk memohon minta kepada Allah diberi surga dan diselamatkan dari api neraka:
 اللهم انا نسالك الجنة و نعوذ بك من النار
"Allahumma inna nas'alukal jannah wa na'udzubika minannaar"
Sama dengan doa tadi, tapi di bagian belakangnya saja.

Kemudian yang selanjutnya tadi, haditsnya shahih diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Zubair
لا اله الا الله وحده لا شريك له ، له الملك و له الحمد و هو علئ كل شيء قدير، لا حول ولا قوة الا بالله، لا اله الا الله ولا نعبد الا اياه ، له النعمة وله الفضل و له الثناء الحسن لا اله الا الله محلصين له الدين ولو كره الكافرون
"Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli syai-in qadiir, laa haula wa laa quwwata illaa billaah, laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu, lahunni'matu walahul fadhlu walahuts-tsana-ul hasanu laa ilaaha illallahu muhlishiina lahuddiina walau karihal kafiruun."

Qurban untuk orang tua -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

929. Dari Muhammad Ngadnan di Garas Brambang: 1. Ustadz, apakah sah seandainya kita berqurban untuk orang tua kita yang sudah meninggal ? 2. Apakah kita di akhirat nanti bisa bertemu dengan keluarga kita, sedangkan kita berbeda faham, misalnya Muhammadiyah dan NU?

Jawab:
1. Sah-sah saja Qurban anak untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Hanya saja hal itu tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat ra. , jadi sebenarnya tidak perlu seperti itu.

Tapi kalau itu dikerjakan, itu tidak berlawanan dengan firman Allah SWT di Surat An-Najm ayat 39:
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Tiadalah bagi manusia itu kecuali yang ia kerjakan"

Kenapa tidak berlawanan? Berdasarkan sabda Nabi SAW :
الولد من كسب الوالد
"Al-waladu min kasbil waalid"
"Anak itu dari usaha orang tua." HR Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dari Ibnu Umar ra.

Jadi anak bisa berbuat apa-apa untuk orang tuanya .

Kemudian disebutkan juga di dalam Silsilatul Ahaditsish-Shahihah jilid 5 halaman 537, dan juga disebutkan dalam Irwa-ul Ghalil jilid 3 halaman 328

2. Tentu kalau sama-sama mukmin bisa berjumpa di akhirat nanti. Bisa dilihat kembali di SINI

Sikap terhadap orang yang suka memfitnah (berbuat buruk) terhadap kita -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

928. Dari sdr. Umar di Nglarangan: Ustadz, saya punya tetangga selalu memfitnah saya. Padahal saya tidak merugikan dan menyakiti dia. Keluarga saya dan saya selalu difitnah, saya selalu mengalah. Mohon penjelasan bagaimana sikap kita menghadapi ini.

Jawab:
Sebaiknya Anda tetap sabar, suka memberi ampun tetangga tadi, dan tetap baik terhadap tetangga tadi.

Firman Allah SWT di Surat As-Syura ayat 40:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

"Balasan perbuatan jelek adalah yang jelek juga yang sepadan, barang siapa yang mau memaafkan dan tetap bagus/damai maka pahalanya adalah ditangan Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang dhalim"

dan juga di Surat As-Syura ayat 43:
وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

"Sungguh orang yang mau sabar dan memberi ampun, sesungguhnya hal itu termasuk seutama-utama segala urusan"

Jadi lebih utama kalau anda memberi maaf tadi.

Insya Allah nanti akan dibuka kesadaran tentangga Anda tadi.

Wallahu A'lam bish-Shawab.

Arti doa "Allahumma yassir lanaa umuuroddiini waddunyaa wal akhirah" -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

927. Dari sdr. Safaat di Kauman, Sumberrejo: Ustadz, saya dikasih bacaan oleh teman saya "Allahumma yassir lanaa wa umuroddin waddunya", apa artinya ?

Jawab:
Barangkali yang anda tanyakan tadi adalah sebagai berikut (tanpa wa sebelum umuroddin):
اللهم يسر لنا امور الدين و الدنيا و الاخرة
"Allahumma yassir lanaa umuuroddiini waddunyaa wal akhirah"
Ya Allah, mudahkanlah untuk kami urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia, dan urusan-urusan akhirat.

Memang doa ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk minta supaya diberi kemudahan, apalagi dalam al-Qur'an selalu disebut:
ان مع العسر يسرا
 "Inna ma'al 'usri yusra"
Sesungguhnya dengan kesulitan datang kemudahan.

Wallahu A'lam

Tentang kapan waktu mengeluarkan Zakat Fitrah -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

926. Dari Syamsul Hadi, Semambung, Kanor, Bojonegoro: Ustadz, mohon petunjuk yang benar mengenai zakat fitrah: 1. SDN, SMP, SMA, atau SMK setelah menerima zakat fitrah langsung dibagikan fakir miskin sampai habis, 2. Mualimin, MI, pondok pesantren, muridnya sampai ratusan, setelah menerima zakat fitrah tidak pernah dikeluarkan sampai habis, habis idul fitri dijual sampai beberapa ton. Pertanyaannya: yang benar dikeluarkan atau dijual ?

Jawab:
Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni telah meriwayatkan suatu hadits dari sahabat Ibnu Abbas ra. beliau berkata:
فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه و سلَّم زَكَاةَ الفِطْرَةِ طُهْرةً للصَّائم من اللَّغْو والرفث و طعمة للمسٰكين، من اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة و من اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi orang  yang puasa dari hal yang tidak ada gunanya dan dari ucapan-ucapannya yang kotor saat dia berpuasa, dan untuk memberi makan bagi orang-orang miskin. barang siapa yang mengeluarkan zakatnya sebelum shalat idul fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. dan barang siapa  yang melaksanakannya sehabis idul fitri maka itu termasuk sodaqoh dari antara sodaqoh-sodaqoh yang lain.

Sedangkan panitia SDN, SMP, SMA dan SMK , karena panitia itu mewakili orang yang berzakat fitrah, maka berkewajiban menyampaikan kepada yang berhak juga sebelum shalat idul fitri.

Tentang pondok pesantren tadi, kalau memang diberikan sebagai panitia maka seharusnya membagi zakat itu sebelum shalat idul fitri. Tapi kalau zakat fitrahnya diberikan/ditujukan kepada pengurus pondok pesantren, misalnya pengurus pondok pesantren itu dianggap orang-orang fakir semua, punya hutang banyak untuk biaya penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren itu, lalu dapat beras dan dijual. Itu tidak masalah, kalau zakat fitrahnya diberikan kepada pengurus pondok pesantren yang sifatnya seperti itu tadi. Jadi tidak perlu bersuudh-dhan beras zakat fitrah koq dijual.

Tetapi kalau pondok pesantren tadi menerima zakat fitrah sebagai panitia, dan berasnya dijual maka panitia tadi berdosa, sedangkan orang yang berzakat tetap diterima sebagai zakat.

Wallahu A'lam