Monday, February 4, 2013

Hukum men-shalati jenazah orang yang tidak pernah shalat -Tanya jawab Ma'had 2 Mei 2010-

931. Dari bpk Ngadnan di Garas Brambang: Ustadz, ada orang meninggal dan orang tersebut selama hidupnya tidak pernah shalat, tidak pernah puasa dan lain-lain. Apakah kita wajib men-shalati dan mendoakannya ? Mohon penjelasan.

Jawab:
Ketahuilah meninggalkan shalat dengan sengaja bisa mengeluarkan seseorang dari lingkungan islam dan menjadikan orang itu di daerah orang-orang kafir, sedangkan orang kafir itu apabila dia meninggal tidak boleh dishalati.

Nabi juga ditegur: "Muhammad jangan kamu shalati orang kafir dan orang munafik yang mati, selamanya."

Kemudian berdasarkan sabda Nabi SAW:
العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
"Ikatan janji antara kita dan antara mereka itu adalah shalat, maka barang siapa meninggalkan shalat maka dia menjadi kafir." HR Imam Ahmad dan Ahlus Sunan (Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Hibban) dengan sanad yang shahih dari Sahabat Buraidah bin Husaib ra.

Demikian, Anda tidak perlu ikut-ikutan men-shalati orang yang sengaja meninggalkan shalat semasa hidupnya itu tadi.

Wallahu A'lam bish-Shawab

No comments:

Post a Comment