Sunday, January 6, 2013

Hukum aqiqah dicicil -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

858. Dari sdr. Ilham di Sukosewu: Ustadz, bagaimana hukumnya aqiqah pada hari ketujuh menyembelih 1 ekor, kemudian setelah umur satu tahun disembelih lagi 1 ekor ?

Jawab:
Bila anak Anda itu perempuan, maka cukup satu ekor kambing saja sebagai aqiqahnya. Kalau anak Anda laki-laki, maka mestinya disembelihkan dua ekor kambing di hari ketujuh, itu haditsnya.

Dan berkembang dalam madzhab-madzhab, boleh kalau tidak mampu disembelih satu ekor dulu pada hari ketujuh, nanti setelah mampu misalnya setelah satu tahun lagi, boleh disusulkan lagi yang satu ekor lagi menurut madzhab syafi'i. Ada madzhab yang mengatakan kalau tidak mampu di hari ketujuh tidak perlu lagi. Ada madzhab yang mengatakan kalau tidak mampu di hari ketujuh, bisa di hari keempat belas atau di hari kedua puluh satu, kalau masih tidak mampu tidak perlu lagi.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment