Saturday, January 5, 2013

Hukum main remi/kopik dan bagaimana menguburkan jenazah yang tidak lengkap -Tanya jawab Ma'had 17 April 2010-

857. Dari sdr. Kholis: 1. Ustadz, apakah boleh bermain remi/kopik tapi untuk hiburan ? Mohon penjelasan. 2. Bagaimana cara mengubur orang yang meninggal dunia, sedangkan kepalanya hilang ? Apakah harus dicari dulu kepalanya baru dikubur? Mohon penjelasan.

Jawab:
1. Tidak patut anda main remi/kopik dan sebangsanya itu berdasarkan Firman Allah SWT di surat Al-Mukminun:1-3 :

"Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu mereka yang dalam shalatnya benar-benar khusyuk/tunduk kepada Allah. Dan mereka yang berpaling dari apa-apa yang tidak berguna."

dan Sabda Nabi SAW:

"Termasuk sebaik-baik islam seseorang, yaitu meninggalkannya sesuatu yang tidak ada gunanya." HR At-Tirmidzi dan lain-lain

Yang maksudnya dari ayat dan hadits tadi, bahwa tidak patut seorang muslim main remi/hiburan tadi itu, menghabiskan waktu dan tidak ada gunanya apa-apa.

2. Kalau kepalanya tidak ada, raganya tetap dikubur sambil mencari bagian yang hilang. Nanti kalau andaikata sudah ketemu, disusulkan menguburkannya. Karena perintah Nabi kalau ada jenazah itu disegerakan untuk dikuburkan, jangan ditunda-tunda.

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment