Saturday, February 9, 2013

Bolehkan Qurban urunan/patungan ? -Tanya jawab Ma'had 19 Mei 2010-

1003. Dari Sahyana di Sukosewu Bojonegoro: Ustadz, bagaimana hukum Qurban patungan atau urunan ? Sebab di desaku ada ustadz yang mengatakan kalau Qurban patungan itu tidak boleh.

Jawab:
Tidak ada larangan/halangan untuk urunan/bersyarikat di dalam berQurban sunat berdasarkan hadits Imam Muslim dari Aisyah ra
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ ، فَأَتَى بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ ، فَقَالَ : " يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ " ، ثُمَّ قَالَ : اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ " . فَفَعَلْتُ فَأَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ وَأَضْجَعَهُ وَذَبَحَهُ وَقَالَ : " بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ آلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ " ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Rasulullah memerintahkan untuk mengambil domba yang bertanduk yang kaki-kakinya hitam semuanya, perutnya pun hitam, di sekitar matanya pun hitam. Maka dihaturkan domba itu untuk dijadikan Qurban. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah: Hai Aisyah, bawa ke sini pisaunya, kemudian beliau bersabda lagi: tapi asah dulu dengan batu asahan. Maka Aisyah melaksakan perintah itu, kemudian Rasulullah mengambil pisau itu, lalu mengambil domba dan membaringkannya, kemudian menyembelihnya, sambil menyembelih beliau mengucapkan : Dengan nama Allah, terimalah Qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad. Kemudian beliau menjadikan domba itu sebagai Qurban.

Jadi kambing itu dibuat syirkah orang 10 boleh, misalnya kambing harganya 2 juta, masing-masing membayar 200 ribu untuk membeli kambing itu dan dijadikan qurban. Sebab tidak ada tentang Qurban sunat, hadits yang membatasi harus 7 orang atau 1 orang, atau harus sekian orang. Beli sapi seharga 6 juta, umumnya orang mengatakan kalau sapi itu Qurban untuk 7 orang, kalau Qurban sunat tidak ada hadits yang menyuruh 7 orang itu. Yang ada, sapi 7 orang, kambing untuk 1 orang, lembu untuk 7 orang, unta untuk 7 orang, itu untuk Qurbannya orang haji, untuk dam/hadyu, karena ini Qurbannya hukumnya wajib dan inilah yang dibatasi oleh Nabi SAW.

Qurban yang dilakukan oleh orang yang tidak menjalankan ibadah haji tidak ada hubungannya apa-apa dengan ibadah haji, dan Qurban ini hukumnya sunat. Oleh sebab itu maka sapi seharga 6 juta tadi boleh dibeli oleh 30 orang patungan. Misalnya ada 1 orang saja berqurban 1 ekor sapi juga boleh.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment