1008. Dari bpk Taslim di Pacing: Ustadz, saya pernah lihat wanita shalat tetapi kakinya kelihatan, apakah sah shalatnya ?
Jawab:
Bahwa sesungguhnya tidak sah shalat wanita tadi menurut jumhur ulama karena dia tidak menutup kedua tumit/kakinya. Sebab yang boleh terlihat dalam shalatnya wanita menurut Qur'an dan hadits, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Bahkan telapak tangannya tidak boleh menggunakan kaos tangan.
Kecuali Imam Abu Hanifah, yang mengatakan tidak apa-apa, karena menurut Imam Abu Hanifah telapak kaki sampai mata kaki itu bukan aurat wanita.
Wallahu A'lam
Jawab:
Bahwa sesungguhnya tidak sah shalat wanita tadi menurut jumhur ulama karena dia tidak menutup kedua tumit/kakinya. Sebab yang boleh terlihat dalam shalatnya wanita menurut Qur'an dan hadits, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Bahkan telapak tangannya tidak boleh menggunakan kaos tangan.
Kecuali Imam Abu Hanifah, yang mengatakan tidak apa-apa, karena menurut Imam Abu Hanifah telapak kaki sampai mata kaki itu bukan aurat wanita.
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment