Friday, March 21, 2014

Hukum menerima bantuan bencana alam dari selain umat islam -Tanya jawab Ma'had 16 Juni 2010-

1099. Dari pak Bahrul Alam di Kanor: Ustadz, mohon dijawab dengan benar, padahal bantuan bencana alam yang menimpa di dukuh grape desa Kanor, kebanyakan bantuan tersebut tidak dari orang Islam, yang banyak dari orang Kristen. Bantuannya berupa beras sampai puluhan ton, telur dan mie instan, minuman, kain semua tidak terlampaui, membantu rumah yang hilang sampai dibangun sendiri dari gereja bojonegoro. Jumlah rumah 30 lebih dan uang membuat TPQ 90 juta yang dikorupsi koramil dengan staffnya sampai sekarang belum jadi bertempat di bengkok desa kanor. Bangunan tersebut sampai kiai pun dibuatkan rumah menurut hukum islam adalah benar, namun pada saat itu tidak ada sama sekali bantuan atas nama pondok tersebut. Kalau dinyatakan itu haram, bagaimana hukumnya yang benar ? Mohon dijawab karena semua orang makan bantuan tersebut.

Jawab:
Maaf Saudaraku Bahrul Alam, jangan terlalu dalam memuji orang Nasrani, sebab di Sumberrejo ini waktu bencana banjir juga ada posko yang juga mengirim bantuan ken Kanor dan banyak sekali, puluhan ton beras dan lain-lain, dan itu dari kaum muslimin yang dikumpulkan di gudangnya pak Shodiq. Mie instant juga banyak sekali, puluhan bahkan ratusan truk. Ini jangan sampai tidak diperlihatkan.

Tetapi perlu diperhatikan bahwa membantu dalam bencana alam itu adalah urusan kemanusiaan, yang bisa saja bantuan datangnya dari kaum muslimin dan kaum lainnya, dan diperbolehkan bagi orang-orang yang terkena bencana menerima bantuan tadi tanpa melihat datangnya dari mana bantuan itu.

Yang tidak boleh itu, dan sebelumnya pernah dibahas tentang menerima bantuan dari orang Nasrani untuk membangung TPQ dan masjid tetapi tidak dalam keadaan bencana alam.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment