Tuesday, March 25, 2014

Hukum mengurus jenazah orang musyrik -Tanya jawab Ma'had 18 Juli 2010-

1148. Dari Pak Kiai Palil di Penganten, Balen: Ustadz, arti surat At-Taubah ayat 28 tentang orang Musyrik itu najis, apakah kalau meninggal boleh dimandikan oleh orang Islam ?

Jawab:
Bunyi lengkap ayatnya adalah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Disebutkan dalam hadits dari sahabat Ali ra:
إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ فَمَنْ يُوَارِيهِ ؟ قَالَ : اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ وَلا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي ، قَالَ : فَأَتَيْتُهُ وَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ فَدَعَا لِي بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي بِهِنَّ مَا عَلَى الأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ

Aku berkata kepada Nabi SAW: Sesungguhnya pamanmu adalah orang tua yang tersesat sudah meninggal. Siapa yang akan mengubur dia ? Beliau bersabda: Pergilah Ali ke sana dan kuburlah ayah kamu. Aku berkata: Saya tidak akan mau menguburnya, sesungguhnya dia itu mati dalam keadaan musyrik. Maka Beliau bersabda: Pergi sana kuburkan bapakmu. Kemudian jangan bicara apa-apa sampai kamu datang kepadaku lagi. Maka akhirnya aku pun pergi dan aku menguburnya, dan bekas debu ada pada diriku. Maka beliau memerintahkan aku mandi kemudian beliau berdoa untukku dengan doa-doa yang menjadikan aku sangat gembira, tidak ada yang menggembirakan aku di dunia ini sesuatu pun setelah aku mendengar doa itu. HR Abu Dawud, An-Nasa-i, Abu Sa’id, Ibnu Abi Syaibah, Ibnul Jarud, Ath-Thayalisi, Al-Baihaqi, Ahmad, dan Abu Muhammad Al-khuldi. Menurut Nasiruddin Al-Albani di dalam kitab Silsilatul Ahadits Ash-Shaalihah, hadits ini sanadnya shahih.

Penjelasannya, termasuk faedah-faedah hadits ini, bahwa disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengurus penguburan keluarganya yang musyrik. Dan bahwasanya mengubur itu tidak menghilangkan kebenciannya kepada orang musyrik karena syiriknya  tadi. Tidakkah engkau memperhatikan, bahwa sesungguhnya sahabat Ali ra awalnya tidak mau untuk menguburkan ayahnya dengan alasan bahwa ayahnya meninggal secara musyrik. Dia mengira bahwa menguburnya dalam keadaan musyrik tadi adalah dilarang. Tatkala Rasulullah SAW mengulang kembali perintahnya untuk mengubur bapaknya (Abu Thalib) maka dia cepat-cepat mematuhi perintah Nabi. Dan dia meninggalkan pendapatnya yang semula tadi, begitu caranya dia ta’at kepada Nabi supaya seseorang meninggalkan pendapatnya sendiri mengikuti perintah Nabi SAW. Dan menjadi jelas bagiku bahwa anak menguburkan ayah/ibunya yang musyrik itulah perbuatan baik terakhir anak kepada orang tuanya yang musyrik di dunia ini. Ada pun sesudah menguburkannya, maka tidak diperkenankan anaknya untuk mendoakan orang tuanya yang musyrik atau memintakan ampun, karena jelasnya firman Allah SWT di surat At-Taubah ayat 113:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.

Penjelasan kedua, bahwa tidak disyariatkan bagi muslim, untuk memandikan orang kafir, tidak juga disyariatkan mengkafaninya, dan tidak juga menyolati atasnya. Meski pun dia itu kerabat dekatnya. Karena Nabi SAW tidak memerintahkan hal tersebut kepada Ali ra. Andaikata itu boleh pasti Nabi SAW akan menjelaskan dan memerintahkannya kepada Ali ra.

Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di kitab Ahkamul Jana-iz halaman 64-74.

Penjelasan ketiga, bahwa tidak disyariatkan keluarga-keluarga yang lainnya dari orang musyrik untuk mengantarkan jenazah tadi, karena Nabi SAW sendiri tidak mengantarkan Abu Thalib ke kuburan, padahal Abu Thalib adalah paman Nabi yang paling baik dan sayang kepada beliau, sampai-sampai Nabi mendoakan supaya Abu Thalib diberi keringanan siksaannya (bukan memintakan ampunan untuk pamannya).

Semua penjelasan di atas saya ambil dari Kitab Silsilatul Ahadits ash-Shahihah jilid 1, hadits nomer 161 halaman 93-95.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment