Wednesday, March 26, 2014

Hukum wasiat untuk Yasinan/Tahlilan/Baca Qur'an -Tanya jawab Ma'had 18 Juli 2010-

1151. Dari Bpk H Muhammad Marjan di Kepoh Baru: Ustadz, 1. Bagaimana sebenarnya orang yang mau mati minta dibacakan surat Yasin dan Tahlil sebagai wasiat untuk dibacakan setelah mati, 2. Benarkah hal itu dapat menebus dosa yang berwasiat, dan wajibkah wasiat itu untuk dilakukan bagi yang hidup ? Bagaimana kalau hal itu juga dilakukan untuk paranormal yang menjelang mati ?

Jawab:
1. Disebutkan dalam kitab Ahkamul Jana-iz nomer 15 halaman 20:
Adapun membaca surat Yasin di sisi orang yang menjelang mati dan menghadapkan orang itu ke arah qiblat, maka tidak ada satupun hadits yang shahih, baik orang itu minta dibacakan maupun orang itu tidak minta lalu kita yang membacakan. Bahkan Sa’id bin Al-Musayyad, seorang Tabi’in yang alim, tidak menyukai kalau dihadapkan ke arah qiblat waktu dia sakit. Dan ini juga termasuk bid’ah-bid’ahnya jenazah sebelum meninggal (disebut dalam Bida’ul Janaiz halaman 307).
Demikian juga membaca Qur’an di sisi mayit walaupun dia pesan, itu tidak boleh dan termasuk bid’ah-bid’ahnya jenazah (Bida’ul Janaiz halaman 308).
Demikian juga membaca surat Yasin di atas kuburan-kuburan termasuk bid’ah-bid’ahnya jenazah.

Sedang wasiat yang menyimpang itu adalah batal dan ditolak berdasarkan hadits Nabi SAW:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barang siapa mengada-adakan dalam agama kita ini sesuatu yang bukan dari agama, maka ia ditolak. HR Bukhari dan Muslim.

Sedang wasiat yang menyimpang itu adalah batal dan tidak perlu dilakukan.

Lihatlah kitab Irwaul Ghalil halaman 88.

Berdasarkan hadits dari Imran bin Hushain:
أن رجلا أعتق ستة مملوكين له عند موته لم يكن له مال غيرهم فدعا بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم فجزأهم أثلاثا ثم أقرع بينهم فأعتق اثنين وأرق أربعة وقال له قولا شديدا

Bahwa ada seorang lelaki memerdekakan 6 budak tatkala dia mau mati padahal tidak ada hartanya selain itu, maka datanglah ahli warisnya dari desa-desa lalu mereka memberi kabar kepada Rasulullah SAW maka beliau membolehkan sepertiga dari memerdekakan itu, kemudian beliau memerdekakan dua budak dan mengembalikan yang empat. HR Ahmad dan Muslim

Sebab wasiat yang diperbolehkan maksimal adalah 1/3 harta. Hal ini menunjukkan kalau wasiat yang menyimpang/tidak benar, maka semuanya tidak boleh dilaksanakan dan harus dibatalkan oleh yang hidup.

2. Tatkala sudah menjadi kebiasaan kebanyakan manusia dalam zaman sekarang ini membuat-buat bid’ah dalam agama mereka, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan jenazah. Maka adalah termasuk suatu kewajiban hendaknya seorang muslim itu berwasiat supaya jenazahnya dirawat dan dikubur mengikuti tuntunan sunnah Nabi SAW untuk melaksanakan firman Allah SWT dalam surat At-Tahrim ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Karena itu adalah para sahabat Rasulullah SAW mereka semua berwasiat supaya diatur jenazahnya kalau dia mati menurut sunnah.

Berwasiatlah supaya keluarga tidak mengadakan acara-acara kematian 7 hari, 100 hari dan lain-lain.

Semua ini saya ambil dari kitab Ahkamul Janaiz halaman 16-18.

Apakah boleh paranormal ditahlili, diyasini, dibacakan Qur’an ? Hal tersebut juga tidak boleh juga dilakukan untuk paranormal dan para juru ramal, karena mereka itu termasuk kategori Thaghut, bahkan kalau perlu tidak perlu dishalati karena mereka telah menyimpang dari agama Islam.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment